..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Jumat, 10 Agustus 2012

Jasa Pengelolaan Tempat Parkir Terutang PPN

Saat ini hampir di setiap pusat perkantoran, pusat perbelanjaan, apartemen dan sejenisnya memiliki lahan parkir. Lahan parkir ini ada yang dikelola sendiri, ada pula yang diserahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengelolaannya. Atas pengelolaan lahan parkir ini, maka pengguna parkir akan membayar sejumlah uang sebagai ganti atas jasa perparkiran tersebut.

Dalam ketentuan PPN, jasa pengelolaan parkir tidak masuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Untuk lebih mempertegas perlakuan PPN atas jasa perparkiran ini, maka Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 tanggal 17 Juli 2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 yang mencabut dan menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 419/PMK.03/2003 diatur bahwa:

Definisi

Tempat Parkir adalah tempat parkir kendaraan bermotor di luar badan jalan yang disediakan oleh orang atau badan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor.

Pemilik Tempat Parkir adalah orang atau badan yang memiliki tempat parkir.

Pengusaha Pengelola Tempat Parkir adalah orang atau badan yang mengelola Tempat Parkir yang disediakan oleh Pemilik Tempat Parkir, termasuk pengusaha pengelola valet parking atau sebutan lainnya.

Pengguna Tempat Parkir adalah orang atau badan yang memanfaatkan Tempat Parkir dengan dipungut bayaran.

Jasa Penyediaan Tempat Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan Tempat Parkir yang dilakukan oleh Pemilik Tempat Parkir atau Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pengguna Tempat Parkir dengan dipungut bayaran.

Jasa Pengelolaan Tempat Parkir adalah jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir untuk mengelola Tempat Parkir yang dimiliki atau disediakan oleh Pemilik Tempat Parkir, dengan menerima imbalan dari Pemilik Tempat Parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.

Ketentuan Pengenaan PPN

Untuk penyerahan Jasa Penyediaan tempat parkir tidak dikenai PPN.

Sedangkan untuk penyerahan jasa pengelolaan tempat parkir dikenai PPN sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak. Dasar Pengenaan Pajak ini adalah nilai penggantian berupa uang termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pemilik Tempat Parkir.

Nilai penggantian yang dimaksud di sini adalah imbalan berupa bagi hasil yang diperoleh oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir dari Pemiliki Tempat Parkir.

Masa Berlaku Ketentuan Ini

Ketentuan ini berlaku mulai tanggal diundangkan yaitu tanggal 17 Juli 2012.

Pada dasarnya ketentuan ini tidak terlalu berbeda dengan peraturan sebelumnya yang telah dicabut.

Kamis, 02 Agustus 2012

BUMN Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN

Sejak 1 Juli 2012, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali ditunjuk sebagai pemungut PPN. Penunjukan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012. Dahulu memang pernah ada ketentuan yang menunjuk BUMN sebagai pemungut PPN (yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000), namun sejak 1 Januari 2004 penunjukan BUMN (dan juga BUMD) sebagai pemungut PPN dicabut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003. Maka sejak saat itu, BUMN bukan lagi sebagai pemungut PPN.

Dengan ditunjuknya BUMN sebagai pemungut PPN maka setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak akan dipungut PPN-nya sebesar 10% dari jumlah penyerahan yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak. Padahal dalam kondisi normal, apabila Pengusaha Kena Pajak tidak bertransaksi dengan Pemungut PPN, maka PPN yang terutang atas penyerahan yang mereka lakukan ini terlebih dahulu dapat diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang diperoleh/dipungut oleh supplier selama suatu masa pajak. Atas selisih kekurangan bayar PPN baru akan disetorkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Namun dengan adanya mekanisme pemungutan PPN oleh pihak BUMN, akan mengakibatkan Pengusaha Kena Pajak yang bertransaksi dengan BUMN sebagai pemungut PPN ini harus membayarkan jumlah PPN yang terutang atas penyerahan yang mereka lakukan ini secara penuh tanpa dikurangkan dahulu dengan Pajak Masukannya. Akibatnya dalam SPT Masa PPN, apabila sebagian besar atau seluruh penyerahan dilakukan ke BUMN akan menyebabkan adanya kelebihan bayar PPN.

Apakah Badan Usaha Milik Daerah Juga Sebagai Pemungut PPN?

Jika kita cermati ketentuan Pasal 2 dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 maka dapat disimpulkan bahwa penunjukkan sebagai Pemungut PPN hanya diberikan kepada BUMN. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak termasuk pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Oleh sebab itu atas penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada BUMD, pihak Pengusaha Kena Pajak tetap harus melakukan pemungutan PPN.

Restitusi PPN Lebih Bayar Untuk Setiap Masa Pajak

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) atas kelebihan PPN pada akhir tahun buku. Pengecualian dari ketentuan ini, dimana Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan restitusi pada setiap Masa Pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 salah satunya adalah untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN. Dengan adanya ketentuan ini akan memudahkan Pengusaha Kena Pajak untuk meminta restitusi setiap saat sehingga dapat membantu kondisi cash flow perusahaan.

Pengecualian Bagi BUMN Sebagai Pemungut PPN

Tidak semua transaksi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pihak BUMN akan dipungut PPN oleh BUMN. Terdapat beberapa transaksi dengan BUMN yang tidak dipungut PPN oleh BUMN namun disetorkan sendiri oleh rekanan (PKP) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012, yaitu:
  1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 10.000.000,00 termasuk PPN atau PPN dan PPnBM yang tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
  2. pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan perpajakan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan;
  3. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
  4. pembayaran atas rekening telepon;
  5. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
  6. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perpajakan tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

Pembuatan dan Penomoran Faktur Pajak

Rekanan (Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kepada BUMN) tetap wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada BUMN.

Dengan adanya penunjukan BUMN sebagai pemungut PPN akan berpengaruh terhadap tata cara pemberian nomor Faktur Pajak atas transaksi penyerahan kepada BUMN sebagai pemungut PPN ini. Berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak kepada BUMN dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) jenis penyerahan, yaitu:
  1. Penyerahan kepada BUMN yang PPN-nya harus dipungut oleh BUMN.
  2. Penyerahan kepada BUMN yang PPN-nya tidak dipungut oleh BUMN namun disetorkan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Atas penyerahan kepada BUMN yang PPN-nya dipungut oleh BUMN, maka Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan tersebut harus membuat Faktur Pajak dengan format nomor Faktur Pajak untuk 2 (dua) digit pertama Kode Transaksi adalah 03. Dalam penjelasannya Kode Transaksi 03 ini digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah). Penjelasan lebih lanjut atas penggunaan kode 03 ini disebutkan bahwa Kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah, dalam hal ini KPS Migas selaku Pemungut PPN. Dengan demikian maka penyerahan kepada Pemungut PPN BUMN ini dapat kita kategorikan sebagai penyerahan yang memenuhi kriteria dengan kode transaksi 03.

Atas penyerahan kepada BUMN yang PPN-nya tidak dipungut (sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012), maka Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kepada BUMN tersebut harus membuat Faktur Pajak dengan kode 01, memungut dan menyetorkan PPN tersebut.

(c) syafrianto.blogspot.com

Lapor e-SPT PPh Badan Tahun 2011 Harus Pakai Aplikasi e-SPT PPh 2011

Salah satu cara pembuatan dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah dengan menggunakan aplikasi e-SPT. Aplikasi e-SPT yang saat ini masih digunakan oleh Wajib Pajak adalah aplikasi e-SPT yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2009 (yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ./2009) dan tahun 2010 (yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ./2010).

Walaupun aplikasi e-SPT tahun 2010 telah dirilis oleh DJP, namun prakteknya di lapangan masih sering ditemukan kendala dalam pengoperasian aplikasi e-SPT tahun 2010 tersebut. Salah satu kendala yang pernah penulis alami yaitu menu impor data yang tidak berfungsi.

Akibat adanya kendala-kendala dalam pengoperasian e-SPT tahun 2010 ini, menyebabkan di lapangan masih banyak Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011 masih menggunakan aplikasi e-SPT PPh Tahun 2009, walaupun telah ada beberapa elemen dari e-SPT tahun 2009 yang berbeda dengan e-SPT tahun 2010.
Akibat masih banyaknya Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan aplikasi e-SPT yang masih menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Tahun 2009 untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011 yang mungkin akan menjadi kendala untuk konversi ke sistem ketika diterima oleh KPP/DJP, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2012 tanggal 2 Juli 2012 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Dalam Bentuk Elektronik Untuk Tahun Pajak 2011 Bagi Wajib Pajak Badan.

Dalam PER-16/PJ/2012 ini ditegaskan bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini (2 Juli 2012 - red), Wajib Pajak Badan yang akan menyampaikan e-SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011 harus menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Tahun 2011 Badan.

Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2011 dengan menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Tahun 2009 Badan dianggap telah menyampaikan SPT Tahunan dalam hal penyampaiannya dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Penulis mencoba mencari aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011 ini di situs resmi DJP:

Aplikasi e-SPT Tahun Pajak 2010

e-SPT PPh Pasal 25/29 Badan


Namun yang menjadi masalah, ketika penulis mencoba untuk men-download aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan ini dan menjalankan program ini, ternyata kendala semula yaitu menu impor data juga masih belum dapat berfungsi secara normal.

Kamis, 19 Juli 2012

Tata Cara Pembuatan, Pembetulan dan Penggantian Faktur Pajak

Menteri Keuangan kembali mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai ketentuan tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010. Ketentuan baru mengenai tata cara ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tanggal 6 Juni 2012.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 ini antara lain:
Kewajiban Membuat Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak

Saat Pembuatan Faktur Pajak

Ketentuan Bagi Pedagang Eceran Yang Membuat Faktur Pajak Tanpa Identitas Pembeli

Faktur Pajak Gabungan

Faktur Pajak Yang Terlambat Diterbitkan

Pemakaian Sendiri BKP dan/atau JKP untuk Tujuan Produktif Dikecualikan dari Penerbitan Faktur Pajak

Keterangan Yang Harus Tercantum Dalam Faktur Pajak

Selasa, 26 Juni 2012

Kumpulan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 2012

Berikut ini adalah daftar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan selama tahun 2012:

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-47/PJ/2012
Tanggal 1 November 2012
Pedoman dan Penjelasan Mengenai Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-30/PJ/2012
Tanggal 11 Juni 2012
Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Dividen


Kembali ke Menu Utama Kumpulan Peraturan