Menteri Keuangan kembali mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai ketentuan tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010. Ketentuan baru mengenai tata cara ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tanggal 6 Juni 2012.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 ini antara lain:
Kewajiban Membuat Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Ketentuan Bagi Pedagang Eceran Yang Membuat Faktur Pajak Tanpa Identitas Pembeli
Faktur Pajak Gabungan
Faktur Pajak Yang Terlambat Diterbitkan
Pemakaian Sendiri BKP dan/atau JKP untuk Tujuan Produktif Dikecualikan dari Penerbitan Faktur Pajak
Keterangan Yang Harus Tercantum Dalam Faktur Pajak
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 ini antara lain:
Kewajiban Membuat Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Ketentuan Bagi Pedagang Eceran Yang Membuat Faktur Pajak Tanpa Identitas Pembeli
Faktur Pajak Gabungan
Faktur Pajak Yang Terlambat Diterbitkan
Pemakaian Sendiri BKP dan/atau JKP untuk Tujuan Produktif Dikecualikan dari Penerbitan Faktur Pajak
Keterangan Yang Harus Tercantum Dalam Faktur Pajak
2 Comments
Sepertinya, isinya sama aja ya dengan Peraturan sebelumnya.
Apa mungkin atas dasar PMK itu, nantinya diterbitkan lagi Peraturan DJP yang baru ya...?
Beberapa bagian dari PMK ini berbeda dengan PMK sebelumnya misalnya adanya penambahan ketentuan untuk "Ekspor Barang Kena Pajak" untuk saat pembuatan Faktur Pajak, Penegasan mengenai saat penyerahan BKP, Penegasan ketentuan penerbitan Faktur Pajak bagi pedagang eceran, penegasan pengecualian penerbitan faktur pajak atas pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan produktif.
Posting Komentar