..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Kamis, 02 Agustus 2012

Lapor e-SPT PPh Badan Tahun 2011 Harus Pakai Aplikasi e-SPT PPh 2011

Salah satu cara pembuatan dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah dengan menggunakan aplikasi e-SPT. Aplikasi e-SPT yang saat ini masih digunakan oleh Wajib Pajak adalah aplikasi e-SPT yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2009 (yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ./2009) dan tahun 2010 (yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ./2010).

Walaupun aplikasi e-SPT tahun 2010 telah dirilis oleh DJP, namun prakteknya di lapangan masih sering ditemukan kendala dalam pengoperasian aplikasi e-SPT tahun 2010 tersebut. Salah satu kendala yang pernah penulis alami yaitu menu impor data yang tidak berfungsi.

Akibat adanya kendala-kendala dalam pengoperasian e-SPT tahun 2010 ini, menyebabkan di lapangan masih banyak Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011 masih menggunakan aplikasi e-SPT PPh Tahun 2009, walaupun telah ada beberapa elemen dari e-SPT tahun 2009 yang berbeda dengan e-SPT tahun 2010.
Akibat masih banyaknya Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan aplikasi e-SPT yang masih menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Tahun 2009 untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011 yang mungkin akan menjadi kendala untuk konversi ke sistem ketika diterima oleh KPP/DJP, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2012 tanggal 2 Juli 2012 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Dalam Bentuk Elektronik Untuk Tahun Pajak 2011 Bagi Wajib Pajak Badan.

Dalam PER-16/PJ/2012 ini ditegaskan bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini (2 Juli 2012 - red), Wajib Pajak Badan yang akan menyampaikan e-SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011 harus menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Tahun 2011 Badan.

Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2011 dengan menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Tahun 2009 Badan dianggap telah menyampaikan SPT Tahunan dalam hal penyampaiannya dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Penulis mencoba mencari aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011 ini di situs resmi DJP:

Aplikasi e-SPT Tahun Pajak 2010

e-SPT PPh Pasal 25/29 Badan


Namun yang menjadi masalah, ketika penulis mencoba untuk men-download aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan ini dan menjalankan program ini, ternyata kendala semula yaitu menu impor data juga masih belum dapat berfungsi secara normal.

Kamis, 19 Juli 2012

Tata Cara Pembuatan, Pembetulan dan Penggantian Faktur Pajak

Menteri Keuangan kembali mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai ketentuan tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010. Ketentuan baru mengenai tata cara ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tanggal 6 Juni 2012.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 ini antara lain:
Kewajiban Membuat Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak

Saat Pembuatan Faktur Pajak

Ketentuan Bagi Pedagang Eceran Yang Membuat Faktur Pajak Tanpa Identitas Pembeli

Faktur Pajak Gabungan

Faktur Pajak Yang Terlambat Diterbitkan

Pemakaian Sendiri BKP dan/atau JKP untuk Tujuan Produktif Dikecualikan dari Penerbitan Faktur Pajak

Keterangan Yang Harus Tercantum Dalam Faktur Pajak

Selasa, 26 Juni 2012

Kumpulan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 2012

Berikut ini adalah daftar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan selama tahun 2012:

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-47/PJ/2012
Tanggal 1 November 2012
Pedoman dan Penjelasan Mengenai Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-30/PJ/2012
Tanggal 11 Juni 2012
Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Dividen


Kembali ke Menu Utama Kumpulan Peraturan

Selasa, 12 Juni 2012

Jasa Angkutan Umum Tidak Dikenakan PPN

Sejak tanggal 29 Mei 2012, pengenaan PPN atas usaha jenis Jasa Angkutan Umum menjadi lebih jelas. Hal ini karena Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 tanggal 29 Mei 2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 ini mencabut ketentuan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006.

Dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 mengatur hal-hal sebagai berikut:

Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas:
  1. jasa angkutan umum di darat; dan
  2. jasa angkutan umum di air.

Jasa Angkutan Umum di Darat

Jasa angkutan umum di darat ini meliputi:
  1. jasa angkutan umum di jalan yang merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran; dan
  2. jasa angkutan umum Kereta Api merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api, dengan dipungut bayaran, tidak termasuk dalam hal jasa angkutan menggunakan Kereta Api yang disewa atau yang dicarter.

Kendaraan Angkutan Umum yang dimaksud dalam Peraturan ini adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

Jasa Angkutan Umum di Air

Sedangkan untuk jenis jasa angkutan umum di air meliputi:
  1. jasa angkutan umum di laut yang merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran;
  2. jasa angkutan umum di sungai dan danau yang merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran; dan
  3. jasa angkutan umum penyeberangan yang merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur Kereta Api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran.

Yang tidak termasuk sebagai jenis angkutan umum di air yang atas penyerahannya tidak terutang PPN, sebagaimana ketiga jenis angkutan umum di air yang telah disebutkan di atas, adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.

Senin, 28 Mei 2012

Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah merupakan pajak yang bersifat objektif yang artinya bahwa besarnya pajak yang terutang ditentukan oleh keadaan objeknya yaitu bumi (tanah) dan/atau bangunan. Kondisi dan keadaan dari subjek pajaknya (siapa yang menjadi penanggung atau pembayar PBB) tidak ikut dalam menentukan besarnya pajak terutang.

Walaupun demikian, untuk dapat menentukan terutangnya pajak atas suatu objek PBB, maka harus ada Subjek Pajaknya. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
  1. mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
  2. memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
  3. memiliki bangunan, dan atau;
  4. menguasai bangunan, dan atau;
  5. memperoleh manfaat atas bangunan.

Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban untuk membayar PBB ditetapkan sebagai Wajib Pajak oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (saat ini pihak Pemerintah Daerah untuk pemungutan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan) sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Namun dewasa ini sering kita jumpai bahwa nama Wajib Pajak yang tercantum dalam SPPT tersebut tidak sesuai dengan keadaan sekarang karena Subjek Pajaknya yang berbeda. Hal ini dapat terjadi salah satunya adalah dikarenakan bahwa telah terjadi mutasi dan perubahan subjek pajak atas objek PBB tersebut, namun masih belum ada pembaharuan data (updating data) yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (Pemerintah Daerah). Bagaimanakah proses pembaharuan data PBB tersebut? Dalam artikelberikut akan penulis uraikan teori singkat mengenai hal ini.

Pendaftaran objek PBB dilakukan oleh Subjek Pajak (baik orang pribadi maupun badan) dengan cara mengambil dan mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut atau tempat yang ditunjuk untuk pengambilan dan pengembalian SPOP dengan dilampiri bukti-bukti pendukung seperti:

  1. Sketsa/denah objek pajak;
  2. fotokopi KTP dan NPWP (milik subjek pajak yang bersangkutan);
  3. fotokopi sertifikat tanah;
  4. fotokopi akta jual beli;
  5. atau bukti pendukung lainnya.

SPOP adalah merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk mendaftarkan Objek Pajak yang akan dipakai sebagai dasar untuk menghitung PBB yang terutang. SPOP disediakan dan dapat diambil gratis di KPP atau KP2KP atau tempat lain yang ditunjuk atau dapat juga melalui teknologi internet dengan mencetak langsung dari situs www.pajak.go.id.

Sehubungan dengan SPOP ini, Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban. Hak dari Wajib Pajak adalah:
  1. memperoleh formulir SPOP secara gratis pada KPP atau KP2KP atau tempat lain yang ditunjuk.
  2. Memperoleh penjelasan, keterangan tentang tata cara pengisian maupun penyampaian kembali SPOP pada KPP atau KP2KP.
  3. Memperoleh tanda terima pengembalian SPOP dari KPP atau KP2KP.
  4. Memperbaiki/mengisi ulang SPOP apabila terjadi kesalahan dalam pengisian dengan melampirkan fotokopi bukti yang sah (sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain-lain).
  5. Menunjuk orang/pihak lain selain pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang dengan surat kuasa khusus bermeterai, sebagai kuasa Wajib Pajak untuk mengisi dan menandatangani SPOP.
  6. Mengajukan permohonan tertulis mengenai penundaan penyampaian SPOP sebelum batas waktu dilampaui dengan menyebutkan alasan-alasan yang sah.

Sedangkan kewajiban dari seorang Wajib Pajak adalah:
  1. Mendaftarkan Objek Pajak dengan cara mengisi SPOP.
  2. Mengisi SPOP dengan jelas (berarti dapat dibaca sehingga tidak menimbulkan salah tafsir), benar (berarti data yang diisi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya), dan lengkap (berarti terisi semua dan ditandatangani serta dilampiri surat kuasa khusus bagi yang dikuasakan).
  3. Menyampaikan kembali SPOP yang telah diisi WP ke KPP atau KP2KP setempat selambat-lambatnya 30 hari setelah formulir SPOP diterima.
  4. Melaporkan perubahan data Objek Pajak/WP ke KPP atau KP2KP setempat dengan cara mengisi SPOP sebagai perbaikan/pembetulan SPOP sebelumnya.

(c)http://syafrianto.blogspot.com

Setelah artikel ini diposting, penulis mendapatkan beberapa pertanyaan dari Pembaca setia Tax Learning. Salah satunya adalah pertanyaan mengenai bagaimana cara mengajukan keberatan atas PBB Rumah. Tata cara pengajuan keberatan atas PBB Rumah ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 ini telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010. Lebih jelasnya dapat dibaca di artikel berikut ini.