..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Senin, 27 Februari 2012

Cadangan Premi Unit Link Tidak Dikenakan Pajak

Setelah diterbitkannya penegasan dari Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-97/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 mengenai perlakuan PPh atas pembentukan atau pemupukan dana cadangan premi bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha asuransi jiwa yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, di kalangan masyarakat justru timbul persepsi bahwa dengan adanya SE-97/PJ/2011 ini adalah aturan baru dalam hal pemajakan atas asuransi Unit Link.

Padahal sebenarnya dalam SE-97/PJ/2011 hanyalah mengatur mengenai perlakuan mengenai pembentukan dan pemupukan dana cadangan premi bagi Wajib Pajak Asuransi Jiwa yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung PPh Terutang. Dalam SE-97/PJ/2011 ini hanya menegaskan kembali bahwa cadangan premi asuransi jiwa dalam bentuk investasi Unit Link, adalah tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung PPh terutang karena karena Penghasilan yang diterima oleh jenis asuransi jiwa Unit Link ini telah dikenakan PPh yang bersifat final dan/atau yang bukan merupakan objek pajak.

Untuk meluruskan adanya salah persepsi yang timbul di kalangan dunia usaha atas SE-97/PJ/2011 ini, maka Direktur Jenderal Pajak melalui situs resmi www.pajak.go.id mengeluarkan penjelasan mengenai ketentuan SE-97/PJ/2011 ini. Penjelasan tersebut adalah:

  1. Dalam bisnis asuransi jiwa terkait dengan produk unit link, perusahaan asuransi jiwa akan mencatat tiga sumber penghasilannya, yaitu yang berasal dari premi uang pertanggungan, premi subdana investasi dan hasil investasi termasuk hasil investasi subdana investasi. Sebagian hasil investasi yang berasal dari subdana invetasi telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final atau merupakan penghasilan yang belum terealisasi (unrealized gain).
  2. Karena bagian hasil investasi yang berasal dari subdana investasi merupakan penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bukan objek pajak, maka sesuai dengan ketentuan, penghasilan tersebut tidak menjadi bagian Penghasilan Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Perusahan Asuransi yang bersangkutan.
  3. Dengan demikian, bagian biaya cadangan atas hasil investasi yang telah dikenakan final atau belum terealisasi, juga tidak dapat menjadi biaya yang dapat dikurangkan pada perhitungan Penghasilan Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Perusahan Asuransi yang bersangkutan. Ketentuan mengenai hal ini juga telah diatur dalam Pasal 13 huruf a angka 1) dan 2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang mengatur bahwa pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final atau bukan obyek pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
  4. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-97/PJ/2011 merupakan penegasan atas ketentuan sebagaimana pada butir 3 tersebut di atas dan bukan sebagai jenis pajak baru yang dikenakan bagi unit link.

Sehingga Direktorat Jenderal Pajak mengharapkan agar semua pelaku usaha di bidang asuransi jiwa dapat memahami keadaan sebenarnya. Sehingga, tidak timbul lagi kesalahpahaman.

Rabu, 08 Februari 2012

Uji Coba Aplikasi Pelaporan SPT Secara Online

Satu lagi terobosan teknologi yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk untuk memberikan kemudahan bagi para Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Inovasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak ini adalah mekanisme pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Mekanisme pelaporan pajak secara online ini dinamakan sebagai e-Filing dan dapat diakses melalui alamat: http://efiling.pajak.go.id/

Wajib Pajak yang saat ini dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online adalah Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya dengan menggunakan formulir:
-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S; dan
-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS

Bagi Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh dengan cara e-Filing ini, maka harus melakukan ketiga tahap berikut.

Mengajukan Permohonan e-FIN

e-FIN (electronic filling identification number) adalah sebuah nomor kode yang nanti harus diisikan oleh Wajib Pajak pada saat melakukan pendaftaran untuk menggunakan aplikasi menyampaikan SPT Tahunan PPh secara online (e-Filing). Untuk mengajukan e-FIN ini dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:

1. Datang Langsung ke KPP

Untuk permohonan e-FIN melalui KPP, Wajib Pajak dapat memperoleh e-FIN dengan mendatangi secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dengan mengisi form permohonan e-FIN dan melampirkan Kartu Identitas Diri. Proses ini dapat dilakukan dalam satu hari kerja sejak permohonan dibuat.

2. Secara Online Melalui Situs pajak.go.id

Untuk pengisian secara online, Wajib Pajak dapat mengakses situs pendaftaran e-FIN secara online dengan langkah-langkah:

a. Klik menu Registrasi eFin
b. Input NPWP dan Tanggal Pendaftaran
c. Klik Submit

e-FIN akan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak yang tertera pada Master File yang terdaftar di KPP dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak registrasi e-FIN. Apabila alamat pendaftar tidak sama dengan alamat yang diinput pada saat konfirmasi, masukkan alamat yang valid yang dapat dikirim pos, kemana eFIN akan dikirimkan.

Mendaftarkan Untuk Menggunakan Aplikasi e-Filing Dalam Melaporkan SPT

Setelah Wajib Pajak menerima e-FIN, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri untuk menggunakan aplikasi e-Filing. Langkah-langkah pendaftaran untuk menggunakan e-Filing adalah:
a. Buka menu e-Filing di website DJP
b. Masukkan NPWP dan e-FIN
c. Isi data email, nomor handphone dan password
d. Submit data pendaftaran

Menyampaikan SPT Tahunan Secara e-Filing

Setelah terdaftar sebagai pengguna aplikasi e-Filing, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online. Untuk menyampaikan SPT Tahunan secara online ini, Wajib Pajak hanya perlu mengisi data-data perpajakan sesuai dengan formulir SPT Tahunan PPh melalui situs pajak. Wajib Pajak hanya perlu menyampaikan data-data ini tanpa perlu menyampaikan dokumen hardcopy-nya kecuali setelah kemudian hari diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Rabu, 01 Februari 2012

Indonesian Tax Law

Following are Indonesian Taxation Laws which is still valid and applicable.

TAX

LAW NUMBER 28 YEAR 2007
Date 17 July 2007
The Third Amendment of The Law Number 6 Yeare 1983 on General Provision and Taxation Procedure


LAW NUMBER 36 YEAR 2008
Date 23 September 2008
The Fourth Amendment of The Law Number 7 Yeare 1983 on Income Tax


LAW NUMBER 42 YEAR 2009
Date 15 October 2009
The Third Amendment of Law Number 8 Year 1983 on The Value Added Tax of Goods and Services and Tax of Luxury Goods Sale


LAW NUMBER 11 YEAR 2016
Date 1 July 2016
Tax Amnesty


LAW NUMBER 7 YEAR 2021
Date 29 October 2021
Harmonization of Tax Regulations (Compilation into Single Document of Taxation Laws


CUSTOMS AND EXCISE

LAW NUMBER 17 YEAR 2006
Date 15 November 2006
The Amendment of Law Number 10 Year 1995 on The Customs

Back to Menu Kumpulan Peraturan Perpajakan

Selasa, 31 Januari 2012

Kumpulan Peraturan Pemerintah Tahun 2012

Berikut ini daftar kumpulan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Perpajakan yang diterbitkan selama tahun 2012:

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2012
Tanggal 13 Agustus 2012
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Angkutan Udara Luar Negeri

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2012
Tanggal 27 Februari 2012
Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2012
Tanggal 9 Januari 2012
Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2012
Tanggal 3 Januari 2012
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Link2)




Kembali ke Menu Kumpulan Peraturan Perpajakan

PP tentang Perubahan Aturan Pelaksana UU KUP

Selama ini aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007. Namun karena adanya beberapa hal yang diatur dalam PP ini yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia usaha, sehingga Pemerintah menyempurnakan dan mengubah PP ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011.

.