Satu lagi terobosan teknologi yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk untuk memberikan kemudahan bagi para Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Inovasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak ini adalah mekanisme pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Mekanisme pelaporan pajak secara online ini dinamakan sebagai e-Filing dan dapat diakses melalui alamat: http://efiling.pajak.go.id/
Wajib Pajak yang saat ini dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online adalah Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya dengan menggunakan formulir:
-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S; dan
-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS
Bagi Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh dengan cara e-Filing ini, maka harus melakukan ketiga tahap berikut.
Mengajukan Permohonan e-FIN
e-FIN (electronic filling identification number) adalah sebuah nomor kode yang nanti harus diisikan oleh Wajib Pajak pada saat melakukan pendaftaran untuk menggunakan aplikasi menyampaikan SPT Tahunan PPh secara online (e-Filing). Untuk mengajukan e-FIN ini dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
1. Datang Langsung ke KPP
Untuk permohonan e-FIN melalui KPP, Wajib Pajak dapat memperoleh e-FIN dengan mendatangi secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dengan mengisi form permohonan e-FIN dan melampirkan Kartu Identitas Diri. Proses ini dapat dilakukan dalam satu hari kerja sejak permohonan dibuat.
2. Secara Online Melalui Situs pajak.go.id
Untuk pengisian secara online, Wajib Pajak dapat mengakses situs pendaftaran e-FIN secara online dengan langkah-langkah:
a. Klik menu Registrasi eFin
b. Input NPWP dan Tanggal Pendaftaran
c. Klik Submit
e-FIN akan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak yang tertera pada Master File yang terdaftar di KPP dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak registrasi e-FIN. Apabila alamat pendaftar tidak sama dengan alamat yang diinput pada saat konfirmasi, masukkan alamat yang valid yang dapat dikirim pos, kemana eFIN akan dikirimkan.
Mendaftarkan Untuk Menggunakan Aplikasi e-Filing Dalam Melaporkan SPT
Setelah Wajib Pajak menerima e-FIN, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri untuk menggunakan aplikasi e-Filing. Langkah-langkah pendaftaran untuk menggunakan e-Filing adalah:
a. Buka menu e-Filing di website DJP
b. Masukkan NPWP dan e-FIN
c. Isi data email, nomor handphone dan password
d. Submit data pendaftaran
Menyampaikan SPT Tahunan Secara e-Filing
Setelah terdaftar sebagai pengguna aplikasi e-Filing, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online. Untuk menyampaikan SPT Tahunan secara online ini, Wajib Pajak hanya perlu mengisi data-data perpajakan sesuai dengan formulir SPT Tahunan PPh melalui situs pajak. Wajib Pajak hanya perlu menyampaikan data-data ini tanpa perlu menyampaikan dokumen hardcopy-nya kecuali setelah kemudian hari diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
(c) http://syafrianto.blogspot.com
2 Comments
wah yg pake form 1770 belum bisa ya? :(
Pak Brad, sampai saat ini masih belum disediakan e-Filing bagi yang menggunakan form 1770. Pak Brad lapor SPT-nya pakai form 1770 ya? Berarti masih harus manual dulu, Pak. Mudah-mudahan DJP segera menambah aplikasinya ini untuk Wajib Pajak yang melaporkan SPT menggunakan form 1770.
Posting Komentar