..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Rabu, 11 Januari 2012

Strategi Yang Akan Dilakukan DJP Dalam Mengawasi Wajib Pajak Selama 2012

Tahun 2011 telah kita lalui bersama. Berbagai hal dan kejadian telah dialami. Ada kesuksesan maupun kegagalan yang kita peroleh dari hasil kerja yang kita lakukan selama tahun 2011. Memasuki tahun 2012 ini, segala apa yang telah kita capai di tahun 2011 haruslah menjadi tolak ukur untuk melakukan kegiatan di 2012. Kita harus dapat mengevaluasi apa saja penyebab kegagalan maupun keberhasilan di tahun 2011 untuk kita jadikan sebagai bahan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja di 2012 ini.

Selama tahun 2011, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan sejumlah program dan upaya dalam rangka memenuhi target yang telah dibebankan kepada institusi ini untuk mengumpulkan penerimaan bagi negara yang bersumber dari pajak. Walaupun secara keseluruhan, DJP "gagal" memenuhi target penerimaan yang dibebankan. Dari jumlah target dalam APBN-P 2011 sebesar Rp 878,7 triliun, DJP "hanya" dapat merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp 872,6 triliun atau sebesar 99,3% (sumber: Siaran Pers DJP tanggal 10 Januari 2012).

Walaupun gagal dalam memenuhi target penerimaan pajak 2011, namun jika dibandingkan dengan pencapai di tahun 2010, apa yang telah dicapai di tahun 2011 ini telah mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Realisasi penerimaan pajak tahun 2011 mengalami kenaikan sebesar Rp 149,3 triliun (tumbuh sebesar 20,6%) dari tahun 2010. Realisasi rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) tahun 2011 juga telah mencapai 12,3%. Ada kenaikan bila dibandingkan dengan tax ratio tahun 2010 yang sebesar 11,3%.

Tahun 2012, DJP dibebankan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.032,57 triliun. Target penerimaan pajak tahun 2012 ini cukup fantastis dan telah memberikan kontribusi sebesar 78,74% dari total rencana penerimaan dalam APBN yang sebesar Rp 1.311,38 triliun. Untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan ini, maka DJP menjabarkan sejumlah strategi. Inilah strategi dan rencana yang akan dilakukan oleh DJP dalam mengamankan penerimaan pajak tahun 2012:

1. Penyempurnaan sistem administrasi pajak Sektor PPN

DJP akan melakukan review atas kebijakan pemberian Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Melakukan penelitian ulang efektifitas Pengusaha Kena Pajak (PKP), jika ada PKP yanh tidak efektif akan dicabut NPPKP-nya. Selain itu DJP juga akan menyempurnakan sistem teknologi informasi yang berkaitan dengan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan.

2. Melakukan pengawasan lebih optimal kepada UKM

DJP akan melakukan pengawasan, pembinaan, pembuatan regulasi yang berkaitan dengan insentif bagi usaha kecil dan menengah. Toko-toko kecil, seperti yang di Mangga Dua akan lebih diawasi karena dianggap selama ini masih belum membayar pajak secara optimal.

3. Peningkatan penegakan hukum di bidang perpajakan dan penyempurnaan sistem piutang pajak secara online.

4. Pelaksanaan program Sensus Pajak Nasional yang lebih terencana, terarah, dan terukur.

5. Peningkatan kualitas SDM, terutama untuk AR, Pemeriksa Pajak dan Juru Sita.

6. Penyempurnaan sistem pengendalian internal melalui peningkatan fungsi kepatuhan internal, implementasi nilai-nilai Kementerian Keuangan dan peningkatan efektifitas whistle blowing system.
(c)http://syafrianto.blogspot.com

Jumat, 06 Januari 2012

Ketentuan Mengenai Kawasan Berikat

Dalam rangka menghadapi persaingan usaha di dunia internasional dengan telah diterapkannya perdagangan bebas, maka Pemerintah Indonesia juga telah membuat regulasi-regulasi untuk mendukung industri lokal agar dapat bersaing dalam perdagangan di dunia internasional ini serta untuk menciptakan iklam investasi yang semakin kondusif agar investor lebih berminat untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah adalah pemberian fasilitas berupa kemudahan di bidang kepabeanan, cukai dan perpajakan. Fasilitas yang diberikan adalah penetapan kawasan berikat dan Tempat Penimbunan Berikat.

Fasilitas kemudahan dalam bentuk kawasan berikat dan tempat penimbunan berikat ini telah diberikan pemerintah sejak tahun 1996 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996. Sejak 1 Januari 2012, ketentuan mengenai kawasan berikat ini telah disempurnakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2011 tanggal 6 September 2011 tentang Kawasan Berikat. Ketentuan Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2011 diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 tanggal 28 Desember 2011.

Beberapa Ketentuan Baru Tentang Kawasan Berikat:

Kegiatan pengolahan yang mendapatkan fasilitas kawasan berikat didefinisikan sebagai kegiatan mengolah barang dan bahan dengan atau tanpa Bahan Penolong menjadi barang hasil produksi dengan nilai tambah yang lebih tinggi, termasuk perubahan sifat dan fungsinya; dan/atau budidaya flora dan fauna.

Bahan Penolong didefinisikan sebagai barang dan bahan selain bahan baku yang digunakan dalam kegiatan pengolahan atau kegiatan penggabungan yang berfungsi membantu dalam proses produksi.

Dalam ketentuan ini, kawasan berikat tidak hanya untuk yang berlokasi di kawasan industri seperti aturan sebelumnya, namun kawasan berikat dapat juga berlokasi di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industry berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang kawasan berikat tersebut diperuntukkan bagi:
  1. perusahaan yang menggunakan Bahan Baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus;
  2. perusahaan industri mikro dan kecil; dan/atau
  3. perusahaan industri yang akan menjalankan industri di daerah kabupaten atau kota yang belum memiliki kawasan industri atau yang telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis.
Lokasi kawasan berikat di kawasan budidaya harus memiliki luas paling sedikit 10.000 m2 dalam satu hamparan. Di dalam lokasi kawasan budidaya ini dapat terdiri dari 1 atau lebih PDKB.

Ketentuan mengenai stock opname (pencacahan) terhadap barang-barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan, cukai dan perpajakan dengan mendapatkan pengawasan dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pabean

memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang yang dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Bea dan Cukai. Sistem informasi ini minimal harus memiliki pencatatan mengenai pemasukan barang, pengeluaran barang, barang dalam proses produksi (work in process), penyesuaian (adjustment), dan hasil pencacahan (stock opname yang secara kontinu dan realtime di Kawasan Berikat yang bersangkutan.

Pengusaha Kawasan Berikat dan PDKB harus menyampaikan laporan setiap 4 (empat) bulan sekali paling lama tanggal 10 bulan berikutnya ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pabean. Terhadap laporan ini akan dilakukan penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pabean. Dari hasil penelitian ini, apabila ditermukan adanya selisih kurang, maka Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus melunasi Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.

Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, dapat dilakukan dalam jumlah paling banyak 25% dari nilai realisasi ekspor tahun sebelumnya dan nilai realisasi penyerahan ke Kawasan Berikat lainnya tahun sebelumnya. Penentuan nilai realisasi untuk penyerahan ke Kawasan Berikatnya hanya terbatas untuk hasil produksi Kawasan Berikat yang akan diolah lebih lanjut.

Catatan: Ketentuan ini telah mengalami perubahan, baca tentang perubahannya di sini.

Minggu, 01 Januari 2012

Kumpulan Undang-Undang Tahun 2008

Berikut ini adalah kumpulan Undang-Undang yang terkait dengan ketentuan perpajakan, bea dan cukai yang diterbitkan di tahun 2008.

UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008
Tanggal 23 September 2008
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan


Kembali ke Menu Kumpulan Peraturan Perpajakan

Rabu, 21 Desember 2011

Ketentuan Mengenai Pengusaha Kena Pajak Risiko Rendah

Pengusaha Kena Pajak yang memiliki kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi) atau mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak tersebut ke masa pajak berikutnya. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan restitusi, maka Direktorat Jenderal Pajak harus memproses dan mengeluarkan ketetapan atas permohonan restitusi tersebut dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima.

Dikecualikan dari ketentuan tersebut di atas, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahulan kelebihan pembayaran pajak yang akan diproses dalam waktu paling lama 1 bulan. Salah satu kriteria Pengusaha Kena Pajak yang dapat ditetapkan untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Pengusaha Kena Pajak Berisiko rendah.


Ketentuan Mengenai Pengusaha Kena Pajak Risiko Rendah Sebelum 1 April 2010

Ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko Rendah sebenarnya sudah diatur sejak tahun 2006 yaitu melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-124/PJ/2006. Saat itu penetapan kriteria Risiko ini berguna untuk membantu proses pemeriksaan dalam membuat Analisis Risiko untuk menilai ketidakbenaran SPT Masa PPN dan tingkat kedalaman dalam proses pemeriksaan.

Berdasarkan PER-124/PJ/2006, kriteria Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko Rendah ditentukan sebagai (Lampiran 1 PER-124/PJ/2006):
1. Untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu:
- Produsen;
- Perusahaan Terbuka;
- Perusahaan yang pemegang saham mayoritasnya adalah Pemerintah Pusat atau Daerah.

2. Pengusaha Kena Pajak selain yang melakukan kegiatan tertentu
- Perusahaan Terbuka;
- Perusahaan yang pemegang saham mayoritasnya adalah Pemerintah Pusat atau Daerah;
- Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar yang diaudit oleh Akuntan Publik dengan berpendapat wajar tanpa pengecualian.

Penilaian/analisis risiko ini dilakukan oleh pemeriksa pada saat pelaksaan pemeriksaan melalui analisis risiko kualitatif dan analisis risiko kuantitatif.

Ketentuan PER-124/PJ/2006 ini kemudian diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2009. Dalam PER-16/PJ/2009 ini, diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria risiko sangat rendah adalah (Pasal 2 ayat (4)):
a. 1) laporan keuangan untuk tahun pajak yang diperiksa diaudit oleh Akuntan Publik atau laporan keuangan salah satu tahun pajak dari 2 (dua) tahun pajak sebelum tahun pajak yang diperiksa telah diaudit oleh Akuntan Publik;
2) produsen yang melakukan ekspor atau penyerahan kepada Pemungut atau penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut dan pernah dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap SPT Tahunan PPh untuk 1 (satu) tahun pajak atau 2 (dua) tahun pajak sebelum tahun pajak yang diperiksa; atau
3) perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat.
b. tidak termasuk Pengusaha Kena Pajak yang diduga sebagai penerbit dan/atau pengguna faktur pajak tidak sah; dan
c. dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terdapat kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya, kompensasi tersebut tidak boleh lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak.

Lebih lanjut pada Pasal 2 ayat (7) disebutkan bahwa:
“Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang belum diketahui tingkat risikonya karena belum pernah dilakukan pemeriksaan terkait dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN Lebih Bayar, Pengusaha Kena Pajak tersebut dianggap memiliki risiko tinggi.”

Pada Lampiran 1 PER-16/PJ/2009 mengatur tentang Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko Sangat rendah yang memenuhi persyaratan:
  1. Sudah pernah dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap SPT Tahunan PPh untuk 1 (satu) tahun pajak atau 2 (dua) tahun pajak sebelum tahun pajak yang diperiksa;
  2. Pernah mengajukan restitusi paling sedikit 3 (tiga) kali;
  3. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak untuk Pajak Keluaran dari hasil pemeriksaan sebelum maksimal 10%;
  4. Koreksi Pajak Masukan hasil pemeriksaan sebelumnya maksimal 5%; dan
  5. Berdasarkan hasil analisis kuantitatif sebagaimana terdapat dalam Lampiran 3 memenuhi skor risiko rendah.

Apabila mencermati kedua ketentuan ini, maka Analisis Risiko untuk menetapkan kriteria risiko Pengusaha Kena Pajak memang harus ditetapkan melalui pemeriksaan pajak.



Ketentuan Mengenai Pengusaha Kena Pajak Risiko Rendah Sejak 1 April 2010

Sejak berlakunya Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), maka kriteria Pengusaha Kena Pajak dengan risiko rendah ini mengalami perubahan dan ditetapkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. Ketentuan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (4c) UU PPN ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010.

a. Kriteria dan Prosedur Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Pada Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 ditegaskan bahwa:
a. melakukan kegiatan :
  1. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  2. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  3. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
  4. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
  5. ekspor Jasa Kena Pajak; dan
b. telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.

Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b tersebut di atas harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Pengusaha Kena Pajak merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluhpersen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  2. Pengusaha Kena Pajak merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; atau
  3. produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang memenuhi persyaratan tertentu,
yang tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 menegaskan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c adalah:
  1. tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir,
  2. nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) adalah produksi sendiri; dan
  3. Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian.

Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, Pengusaha Kena Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010. Selanjutnya tata cara secara terperinci mengenai prosedur pengajuan permohonan dan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2010.

b. Pengembalian Kelebihan Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Bagi Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria Risiko Rendah dan mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak dengan status sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, maka proses pengembalian pendahuluan ini harus diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak (dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak).

Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak ini dapat dilakukan pemeriksaan pajak (Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010). Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, maka Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah ini wajib membayar jumlah kekurangan Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan, paling lama 24 bulan dari jumlah kekurangan pembayaran pajak yang dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010).

Selasa, 20 Desember 2011

Realisasi Penerimaan Pajak per Kanwil 2008 s.d. 2010

Realisasi penerimaan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun semakin meningkat dalam 3 (tiga) tahun terakhir ini. Peningkatan penerimaan ini seiring dengan target yang dibebankan kepada DJP yang juga semakin meningkat setiap tahunnya.

Berikut ini penulis tampilkan realisasi penerimaan pajak per Kantor Wilayah (Kanwil) sejak 2008 s.d. 2010 yang datanya penulis kutip dari situs www.pajak.go.id.

Data dalam jutaan rupiah

Nama Kanwil
2008
2009
2010
010 - KANWIL NAD
2,749.64
3,207.13
3,130.84
020 - KANWIL SUMATERA UTARA I
6,359.70
7,322.69
8,003.51
030 - KANWIL SUMATERA UTARA II
2,496.55
2,507.06
2,682.74
040 - KANWIL RIAU DAN KEPULAUAN RIAU
11,218.54
11,549.86
11,396.35
050 - KANWIL SUMATERA BARAT DAN JAMBI
4,392.11
4,589.99
5,026.57
060 - KANWIL SUMSEL DAN KEP.BABEL
5,800.36
6,033.26
7,414.77
070 - KANWIL BENGKULU DAN LAMPUNG
2,810.98
3,142.90
3,816.34
080 - KANWIL JAKARTA PUSAT
21,754.38
24,441.31
26,849.93
090 - KANWIL JAKARTA BARAT
9,688.88
11,538.95
14,006.94
100 - KANWIL JAKARTA SELATAN
20,909.93
25,087.05
28,323.39
110 - KANWIL JAKARTA TIMUR
8,734.78
7,885.62
8,848.52
120 - KANWIL JAKARTA UTARA
8,648.32
9,391.69
11,113.44
130 - KANWIL JAKARTA KHUSUS
70,022.06
76,210.98
84,934.46
140 - KANWIL BANTEN
8,894.18
9,561.56
11,773.13
150 - KANWIL JAWA BARAT I
9,139.74
10,165.27
11,429.50
160 - KANWIL JAWA BARAT II
14,610.55
15,362.58
18,639.30
170 - KANWIL JAWA TENGAH I
6,416.14
7,272.96
8,509.72
180 - KANWIL JAWA TENGAH II
3,317.36
3,786.28
3,952.09
190 - KANWIL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
1,497.06
1,670.19
1,866.22
200 - KANWIL JAWA TIMUR I
8,726.89
9,964.76
10,475.41
210 - KANWIL JAWA TIMUR II
6,248.74
6,750.12
7,702.09
220 - KANWIL JAWA TIMUR III
4,947.93
5,615.60
6,361.49
230 - KANWIL KALIMANTAN BARAT
1,896.52
2,117.36
2,598.47
240 - KANWIL KALSEL DAN KALTENG
4,307.23
5,409.41
5,883.14
250 - KANWIL KALIMANTAN TIMUR
9,268.25
10,457.64
11,916.64
260 - KANWIL SULSEL, SULBAR DAN SULTRA
4,599.04
5,289.32
5,822.39
270 - KANWIL SULUT,SULTENG, GOR, DAN MALUT
2,859.10
3,329.31
3,685.83
280 - KANWIL BALI
2,768.56
3,162.90
3,583.33
290 - KANWIL NUSA TENGGARA
1,931.09
2,282.02
2,549.87
300 - KANWIL PAPUA DAN MALUKU
5,693.86
5,786.60
6,600.72
310 - KANWIL WAJIB PAJAK BESAR
218,237.98
192,357.19
229,312.42
Jumlah Total
492,954.45
495,258.56
570,219.56
Sumber: pajak.go.id