..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 11 Januari 2012

Strategi Yang Akan Dilakukan DJP Dalam Mengawasi Wajib Pajak Selama 2012

Tahun 2011 telah kita lalui bersama. Berbagai hal dan kejadian telah dialami. Ada kesuksesan maupun kegagalan yang kita peroleh dari hasil kerja yang kita lakukan selama tahun 2011. Memasuki tahun 2012 ini, segala apa yang telah kita capai di tahun 2011 haruslah menjadi tolak ukur untuk melakukan kegiatan di 2012. Kita harus dapat mengevaluasi apa saja penyebab kegagalan maupun keberhasilan di tahun 2011 untuk kita jadikan sebagai bahan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja di 2012 ini.

Selama tahun 2011, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan sejumlah program dan upaya dalam rangka memenuhi target yang telah dibebankan kepada institusi ini untuk mengumpulkan penerimaan bagi negara yang bersumber dari pajak. Walaupun secara keseluruhan, DJP "gagal" memenuhi target penerimaan yang dibebankan. Dari jumlah target dalam APBN-P 2011 sebesar Rp 878,7 triliun, DJP "hanya" dapat merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp 872,6 triliun atau sebesar 99,3% (sumber: Siaran Pers DJP tanggal 10 Januari 2012).

Walaupun gagal dalam memenuhi target penerimaan pajak 2011, namun jika dibandingkan dengan pencapai di tahun 2010, apa yang telah dicapai di tahun 2011 ini telah mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Realisasi penerimaan pajak tahun 2011 mengalami kenaikan sebesar Rp 149,3 triliun (tumbuh sebesar 20,6%) dari tahun 2010. Realisasi rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) tahun 2011 juga telah mencapai 12,3%. Ada kenaikan bila dibandingkan dengan tax ratio tahun 2010 yang sebesar 11,3%.

Tahun 2012, DJP dibebankan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.032,57 triliun. Target penerimaan pajak tahun 2012 ini cukup fantastis dan telah memberikan kontribusi sebesar 78,74% dari total rencana penerimaan dalam APBN yang sebesar Rp 1.311,38 triliun. Untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan ini, maka DJP menjabarkan sejumlah strategi. Inilah strategi dan rencana yang akan dilakukan oleh DJP dalam mengamankan penerimaan pajak tahun 2012:

1. Penyempurnaan sistem administrasi pajak Sektor PPN

DJP akan melakukan review atas kebijakan pemberian Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Melakukan penelitian ulang efektifitas Pengusaha Kena Pajak (PKP), jika ada PKP yanh tidak efektif akan dicabut NPPKP-nya. Selain itu DJP juga akan menyempurnakan sistem teknologi informasi yang berkaitan dengan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan.

2. Melakukan pengawasan lebih optimal kepada UKM

DJP akan melakukan pengawasan, pembinaan, pembuatan regulasi yang berkaitan dengan insentif bagi usaha kecil dan menengah. Toko-toko kecil, seperti yang di Mangga Dua akan lebih diawasi karena dianggap selama ini masih belum membayar pajak secara optimal.

3. Peningkatan penegakan hukum di bidang perpajakan dan penyempurnaan sistem piutang pajak secara online.

4. Pelaksanaan program Sensus Pajak Nasional yang lebih terencana, terarah, dan terukur.

5. Peningkatan kualitas SDM, terutama untuk AR, Pemeriksa Pajak dan Juru Sita.

6. Penyempurnaan sistem pengendalian internal melalui peningkatan fungsi kepatuhan internal, implementasi nilai-nilai Kementerian Keuangan dan peningkatan efektifitas whistle blowing system.
(c)http://syafrianto.blogspot.com

0 Comments

Posting Komentar