..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Kamis, 09 Juni 2011

KPP Perusahaan Masuk Bursa Pindah Alamat

Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) yang selama ini berlokasi di Jl. Jend. Sudirman No. 56 Jakarta Selatan, mulai tanggal 27 Juni 2011 akan berkantor di gedung baru yaitu di:

K-Link Office Tower Lt. 7, 18 & 19
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 59A
Jakarta Selatan 12950
Telepon : 021 - 30435904-07
Faksimili : 021 - 30435908-09


Untuk itu segala urusan pelayanan kepada Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP PMB mulai tanggal 27 Juni 2011 akan dilaksanakan di gedung baru tersebut.

Sebagai informasi, letak gedung K-Link ini berada tepat di sebelah RS Medistra.Apabila dari Semanggi arah ke Cawang, letaknya sebelum RS Medistra.

Seperti yang telah kita ketahui, bahwa KPP PMB adalah Kantor Pelayanan Pajak yang khusus menangani Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan termasuk badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Perusahaan efek non bank, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


Selasa, 07 Juni 2011

Tips Sukses Menjadi Konsultan Pajak

Konsultan pajak dalam gambaran masyarakat di Indonesia adalah seseorang yang memiliki penghasilan yang besar dengan penampilan yang cukup mentereng. Masyarakat berpendapat bahwa seorang konsultan pajak tentunya akan sangat mudah untuk memperoleh penghasilan, apalagi bila konsultan pajak memiliki klien dengan usaha besar yang sedang kesulitan dalam menghadapi kewajiban pajaknya. Walaupun tidak seluruh anggapan masyarakat itu benar, namun memang saat ini profesi sebagai seorang konsultan pajak sedang naik daun. Apalagi saat reformasi birokrasi pemerintahan terutama di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang gencarnya dengan langkah yang diambil oleh Pemerintah untuk memberantas praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) antara Petugas Pajak dan Wajib Pajak dalam rangka pemenuhan kewajiban pajak.

Penegakan hukum perpajakan juga sangat gencar dilakukan oleh pihak DJP. Akibatnya tidak seperti beberapa tahun yang lalu, saat ini Wajib Pajak sangat dituntut untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara tertib, jujur dan taat pada setiap ketentuan perpajakan. Apabila Wajib Pajak masih mencoba-coba untuk memanipulasi dan menggelapkan pajaknya, maka sanksi pidana sudah mengancam. DJP juga sudah sangat tegas dalam hal ini yang terbukti dengan banyaknya Wajib Pajak yang telah disidik dan dipenjarakan. Apalagi dalam beberapa tahun ke depan, DJP sudah memiliki wewenang untuk mendapatkan data dan informasi dari setiap kegiatan penduduk Indonesia melalui seluruh instansi (UU KUP). Dengan demikian, maka mulai saat ini Wajib Pajak harus mengetahui dan menguasai seluruh ketentuan perpajakan terbaru yang berlaku, agar mereka dapat melaksanakan kewajiban pajaknya secara benar. Wajib Pajak tidak boleh lagi melakukan tindakan tax evation (menggelapkan pajak).

Dalam kondisi ini, maka peran konsultan sebagai perencana pajak dan membantu Wajib Pajak untuk memenuhi segala kewajibannya menjadi sangat penting. Dan ini terbukti karena saat ini tidak hanya perusahaan asing saja yang sangat membutuhkan jasa dari seorang konsultan pajak, perusahaan lokal bahkan orang pribadi pun banyak sekali yang telah menggunakan jasa konsultan pajak. Bahkan saat ini boleh dibilang bahwa tingkat kesadaran dari masyarakat akan pajak sudah sangat besar jika dibandingkan dengan beberapa tahun lalu. Masyarakat sudah dengan kesadaran sendiri berusaha untuk mencari informasi terbaru mengenai perpajakan. Sebagai bukti, blog Tax Learning dan FB Tax Learning, saat ini setiap hari diakses oleh ratusan pengunjung hanya untuk mendapatkan informasi maupun berkonsultasi seputar permasalahan pajak (bukti pengunjung dapat dilihat di statistik berikut). Ini membuktikan bahwa sebenarnya profesi sebagai konsultan pajak saat prospeknya cukup cerah. Walau dibalik seorang konsultan pajak, masih terdapat image (akibat masa lalu) bahwa seorang konsultan pajak biasanya bermain kotor dengan kliennya dalam menggelapkan pajak.

Melihat peluang dan potensi profesi konsultan pajak yang cukup menjanjikan tersebut, mungkin saat ini sebagian Pembaca adalah orang yang punya rencana untuk menjadi seorang konsultan pajak. Maka apabila ingin menjadi seorang konsultan pajak, maka Anda haruslah menjadi seorang konsultan pajak yang sukses. Penulis termotivasi dan mengutip kata "sukses" setelah penulis menghadiri sebuah acara peluncuran produk Operator Seluler "Indosat Mobile" di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta tanggal 25 Mei 2011. Moto yang diusung oleh Operator Seluler yaitu "Hidupkan Suksesmu" sangat cocok kita terapkan untuk meraih sukses menjadi seorang konsultan pajak. Nah, untuk membagi kiat sukses tersebut, maka berikut ini penulis akan membagikan beberapa tips yang mungkin dapat diterapkan agar sukses menjadi seorang konsultan pajak. Mudah-mudahan kiat ini berguna bagi para Pembaca sekalian.

1. Telah Mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak

Syarat utama untuk menjadi seorang konsultan pajak yang diakui oleh Pemerintah Indonesia adalah telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan mendapatkan izin untuk berpraktek sebagai konsultan pajak di wilayah Indonesia (aturan selengkapnya baca di sini). Umumnya orang yang mengikuti USKP, menghadapi kendala dan sulit untuk lulus ujian ini. Walau sebenarnya soal yang diujikan tidak terlalu sulit dan merupakan hal yang umum terjadi dalam dunia perpajakan, namun ada saja peserta ujian yang terjebak dengan soal dan tidak dapat menyelesaikan soal dengan baik. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan agar dapat sukses di USKP:
  1. Segera mengikuti USKP selagi masih ada kesempatan. Lebih baik bagi Pembaca yang baru lulus perguruan tinggi dan telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti USKP, maka segeralah mengikuti USKP ini. Janganlah menunggu ketika sudah berpraktek di dunia perpajakan dan sudah berpengalaman baru mengikuti USKP. Karena soal yang diujikan dalam USKP adalah merupakan soal teoritis dan lebih mudah dipahami oleh orang yang fresh graduate, yang masih memiliki landasan teoritis yang kuat. Di samping itu, bagi orang yang fresh graduate, mereka masih memiliki kemampuan mengerjakan soal dalam waktu yang terbatas. Karena ini biasa dihadapi ketika masa kuliah dahulu. Bagi orang yang telah bekerja sekian tahun, maka irama mereka telah terpengaruhi oleh ritme pekerjaan sehari-hari, sehingga ketika dihadapkan dengan soal ujian maka mereka sudah tidak dapat mengerjakan soal dengan cepat (menulis, menghitung, membaca dengan cepat). Apalagi, orang yang telah berpengalaman di dunia praktek perpajakan, juga sudah "terkontaminasi" dengan praktek di lapangan. Kadang praktek di lapangan yang harus menyesuaikan kondisi suatu kasus, dapat membuat seorang peserta ujian menjadi kehilangan dasar dari ilmu pajak. Ini yang mengakibatkan peserta ujian dapat terjebak dalam soal yang memang sengaja dibuat oleh pembuat soal.
  2. Usahakan membuat jawaban dalam kertas jawaban dengan rapi. Walaupun tulisan Anda sebagai peserta ujian tidaklah bagus, namun usahakan untuk menulis dalam kertas jawaban secara rapi dan dapat terbaca (jangan mentang-mentang pernah bercita-cita menjadi dokter, akhirnya tulisannya adalah tulisan dokter...). Usahakan hindari coretan dan tip-ex. Pengalaman penulis ketika diminta bantuan untuk mengkoreksi lembar jawaban USKP, ketika membaca tulisan yang tak terbaca, maka malas untuk berusaha mengamati lebih lanjut tulisan tersebut.
  3. Buatlah jawaban yang sesuai dengan yang diminta dalam pertanyaan. Janganlah menjawab hal-hal yang tidak diperlukan, sehingga akan mengakibatkan peserta ujian kehabisan waktu.
  4. Mulailah menjawab pertanyaan yang dapat dijawab terlebih dahulu. Jangan terjebak dengan suatu pertanyaan yang sulit, sehingga peserta ujian akan kehabisan waktu.
  5. Banyaklah berlatih soal-soal USKP periode sebelumnya. Karena biasanya tipe soal dari beberapa periode sebelumnya akan muncul kembali.
  6. Mengikuti perkembangan, isu dan peraturan terbaru dalam periode setengah tahun terakhir. Biasanya kasus seperti ini akan diangkat oleh pembuat soal sebagai soal ujian. Ini pengalaman penulis yang beberapa kali diminta bantuan untuk menyumbangkan soal USKP.
  7. Mengikuti bimbingan belajar khusus untuk persiapan menghadapi USKP melalui lembaga kursus Brevet Pajak.
2. Berikan Jasa Konsultan Pajak secara Profesional

Di sini kunci utama untuk menjadi seorang konsultan pajak yang sukses. Menjadi seorang konsultan pajak haruslah profesional. Memiliki kemampuan teknis perpajakan yang memadai dan didukung dengan integritas yang tinggi dan menjunjung kode etik sebagai konsultan pajak.

Seorang konsultan pajak harus benar-benar menguasai materi, ketentuan dan prosedur perpajakan yang terbaru. Salah satu indikator untuk menjadi Konsultan Pajak adalah lulus USKP seperti yang telah diuraikan di atas. Namun walaupun sudah lulus USKP, seorang konsultan pajak harus senantiasa meng-upgrade pengetahuan perpajakannya sejalan dengan perkembangan ketentuan pajak terbaru. Konsultan pajak yang tidak memiliki pengetahuan ketentuan terbaru tentang pajak akan tertinggal dan akan ditinggal oleh kliennya. Sebenarnya saat ini untuk meng-update ketentuan terbaru dan isu seputar perpajakan sangatlah mudah. Di dunia internet, segala informasi dan ketentuan terbaru dapat dengan cepat kita peroleh. Oleh sebab itu, sebagai seorang konsultan pajak sebaiknya memiliki akses langsung dengan internet. Apalagi saat ini dengan biaya relatif murah, kita sudah dapat terhubung dengan internet sepanjang hari.

Penulis sangat menyarankan para konsultan pajak yang memiliki mobilitas tinggi yang harus bergerak dari satu tempat ke tempat lain, sehingga sangat terbatas waktunya di kantor, untuk memiliki suatu fasilitas alat komunikasi yang lengkap semacam BlackBerry, iPad dan SmartPhone lainnya. Karena dengan demikian mereka tetap dapat berkomunikasi dengan klien, memantau email dan pekerjaan, berkomunikasi dengan klien dan pihak fiskus, serta mencari informasi terbaru mengenai perpajakan. Apalagi saat ini, Indosat Mobile telah memberikan layanan Paket Internet dengan tarif yang sangat murah. Bahkan untuk paket BlackBerry, saat ini Indosat Mobile memberikan discount khusus sebesar 50% hingga Desember 2011, serta aneka tarif murah lainnya (silakan cek tarifnya di sini).

Satu lagi yang dapat membuat para konsultan pajak dapat lebih meningkatkan prestisenya di mata klien adalah, dengan Indosat Mobile, kita dapat memilih nomor sendiri. Oleh sebab itu, harus disadari oleh para konsultan pajak, bahwa persaingan di dunia konsultan saat ini sangatlah ketat, apalagi di saat komunikasi dan informasi sudah tidak ada pembatas lagi. Maka konsultan pajak harus bisa membekali diri dengan hal-hal yang dapat meningkatkan profesionalisme mereka dalam profesi.

Di samping memiliki tingkat profesionalisme yang tinggi, seorang konsultan pajak juga harus memiliki integritas yang kuat akan kode etik profesi. Memberikan jasa konsultasi pajak kepada klien harus sesuai dengan ketentuan perpajakan. Apabila seorang konsultan pajak masih mau diajak bersekongkol oleh kliennya untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar ketentuan, bukan saja ia telah melanggar kode etik profesi, namun sanksi pidana pun dapat mengancam diri dan karier mereka. Saat ini sudah banyak konsultan pajak yang terkait tindakan pidana perpajakan dan telah dihukum. Jadi sekali lagi, penulis menyarankan apabila Pembaca berminat untuk menjadi konsultan pajak atau sudah menjadi konsultan pajak yang sukses, maka kunci profesionalisme, berintegritas tinggi dan memegang teguh kode etik profesi harus dijunjung tinggi.

Rabu, 01 Juni 2011

Aspek Perpajakan atas Pembayaran Kepada Agen Perjalanan Wisata

"Libur telah tiba
Libur telah tiba
Hore…
Hore…"


Liburan panjang bagi para pelajar dan mahasiswa sebentar lagi akan tiba. Biasanya bagi keluarga yang memiliki putra-putri yang bersekolah, maka dalam moment liburan sekolah ini selalu dijadikan sebagai saat yang tepat untuk melakukan liburan bersama dengan seluruh anggota keluarga. Bagi orang tua yang bekerja, tentunya mereka akan mengambil kesempatan cuti atau libur sehingga dapat melakukan kegiatan liburan bersama keluarga. Liburan yang dilakukan bisa di dalam negeri, atau bahkan hingga keluar negeri.

Untuk merencanakan perjalanan liburan ini, mungkin ada sebagian orang yang mencari dan mengurus seluruh keperluan berlibur mulai dari transportasi, akomodasi serta tempat tujuan wisata selama berlibur. Mulai dari mencari tiket transportasi, tiket penginapan atau hotel, serta merencanakan tempat-tempat wisata yang akan dikunjungi. Namun untuk urusan yang satu ini memang tidak sederhana, karena dibutuhkan waktu ekstra untuk mencari informasi sehingga dapat mencari dan membeli seluruh keperluan tersebut sesuai dengan rencana dan budget. Walaupun kini telah banyak kita jumpai situs di internet yang menjual tiket transportasi, akomodasi dan perjalanan wisata secara online, sehingga calon pembeli tinggal mencari melalui internet, namun hal ini juga dibutuhkan ketekunan dan waktu luang untuk mencarinya.
Situs yang menyediakan informasi dan sarana untuk melakukan booking secara online untuk seluruh hotel yang ada di dunia:


Apabila sibuk dan tidak memiliki waktu cukup untuk melakukan mencari dan mengurus seluruh sarana transportasi dan akomodasi untuk berlibur, maka langkah termudah yang dilakukan adalah dengan menghubungi dan mempercayakan urusan perjalanan wisata kita kepada agen/biro perjalanan wisata untuk diuruskan. Melalui agen/biro perjalanan wisata, memang seluruh kebutuhan dan rencana perjalanan wisata kita akan diatur sedemikian baiknya, sehingga kita dapat memanfaatkan liburan kita secara tenang tanpa perlu pusing untuk mencari sarana akomodasi, transportasi serta jadwal perjalanan wisata.

Biasanya agen/biro perjalanan wisata akan menjual kepada konsumennya dalam bentuk paket perjalanan wisata. Dalam paket perjalanan wisata ini sudah diatur mengenai lamanya wisata, jadwal terperinci rangkaian tours (perjalanan wisata) yang akan dijalani, seluruh fasilitas transportasi dan akomodasi, serta juga akan disediakan juga seorang pemandu wisata (tour guide). Dalam paket yang dijual biro perjalanan ini, harga yang ditetapkan adalah jumlah seluruh biaya perjalanan tersebut ditambahkan dengan jasa perjalanan wisata.

Bagaimanakah perlakuan perpajakan terhadap transaksi ini apabila konsumen yang membeli paket perjalanan wisata melalui agen/biro perjalanan wisata merupakan badan usaha yang memiliki kewajiban melakukan pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada agen/biro perjalanan wisata. Pertanyaan ini yang sering ditanyakan oleh sebagian besar Wajib Pajak yang melakukan transaksi ini. Memang sempat menjadi perdebatan, ketika masih berlaku ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 yang berlaku hingga 31 Desember 2006, secara jelas tidak diatur mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran penghasilan jasa agen/biro perjalanan wisata. Sehingga ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa jasa agen/biro perjalanan wisata bukan merupakan objek PPh Pasal 23, namun sebagian lagi berpendapat bahwa transaksi ini merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan banyaknya perbedaan persepsi, kemudian ada salah satu Wajib Pajak yang meminta penegasan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui surat, dan dijawab oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Nomor S-135/PJ./2005 yang menjelaskan bahwa “Jasa yang diberikan oleh BPW/APW dalam mengageni perusahaan angkutan umum di udara/darat/air, hotel, pengurusan dokumen perjalanan dan menghubungkan antara wisatawan/orang yang melakukan perjalanan dengan pemilik jasa termasuk dalam pengertian jasa perantara yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang wajib dipotong oleh pihak yang membayarkan.”

Namun dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-178/PJ/2006 yang mulai berlaku 1 Januari 2007, secara jelas menyatakan bahwa atas jasa agen/biro perjalanan wisata merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

Hanya berlaku selama 3 bulan, dan pada tanggal 9 April 2007 PER-178/PJ/2006 diganti dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007. Dalam PER-70/PJ/2007 ini kembali lagi Jasa agen/biro perjalanan wisata dihilangkan dari daftar objek penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 tersebut. Saat ini ketentuan yang berlaku yang mengatur tentang jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 juga tidak akan kita temukan jenis Jasa agen/biro perjalanan wisata yang disebutkan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23. Dengan demikian, akan menciptakan perdebatan kembali dalam praktek di lapangan.
Menurut penulis, dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, pemotong PPh Pasal 23 hanya diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 23 atas transaksi-transaksi yang jenis jasanya (atau bagian dari jasanya) sesuai dengan jenis jasa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Karena dalam jasa agen/biro perjalanan wisata di dalamnya terkandung unsur sebagai perantara antara pihak pemilik sarana akomodasi, transportasi, tempat wisata sehingga menurut penulis, atas jasa agen/biro perjalanan wisata (hanya jasanya saja, jika dapat dipisahkan) merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Namun yang menjadi permasalahan, selama ini tidak mungkin pihak agen/biro perjalanan wisata merinci berapa komisi atas jasa yang mereka berikan, karena ini merupakan rahasia bisnis mereka.


Selasa, 31 Mei 2011

Pemotongan Pajak atas Penghasilan yang Diterima Blogger

"Saat ini blogger tengah dilirik oleh berbagai pihak sebagai sarana untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat"

Pendahuluan

Kira-kira demikianlah yang terlihat ketika penulis berkesempatan diundang hadir dalam acara launching produk Operator Seluler "Indosat Mobile" di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta tanggal 25 Mei 2011. Dalam acara launching produk ini, peserta yang mendapatkan undangan khusus adalah para jurnalis/wartawan dari media cetak dan media elektronik, anggota komunitas, serta para blogger. Di sini penulis melihat bahwa peran para blogger sebagai media penyampai informasi telah dilirik oleh pihak advertiser (pemasang iklan).

Mengutip sebuah riset yang telah disampaikan oleh seorang pengamat media massa, Hendro D. Laksono (kompas.com 30-12-2010) menyebutkan bahwa selama tahun 2010, belanja iklan di media online meningkat sebesar 400% dan telah mencapai 4% dari total belanja iklan nasional. Padahal di tahun 2009, total belanja iklan di media online hanya mencapai 1,4%. Memang porsi belanja iklan ini belum seberapa jika dibandingkan dengan porsi belanja iklan terbesar yang masih dipegang oleh media elektronik televisi dan radio, kemudian disusul oleh media cetak. Bahkan menurut perkiraan, bahwa kenaikan porsi belanja iklan media online akan naik cukup signifikan dalam waktu 3-5 tahun (diungkapkan oleh Charles Buchwalter, Chief Executive Officer Nielsen Online Japan pada Forum Media Asia Pasifik (APMF) ke-4 di Nusa Dua, Bali 3 Juni 2010.

Apalagi setelah penulis bertemu dengan rekan-rekan blogger yang diundang dari salah satu media penghubung antara advertiser (pemasang iklan) dengan para pemilik blog, idblognetwork.com, maka penulis merasa yakin bahwa prediksi peningkatan pemasang iklan pada media online, terutama blog akan meningkat cukup pesat di tahun-tahun mendatang. Bahkan sekarang ini tidak jarang ada blogger yang dapat hidup hanya dari usahanya mengelola blog mereka. Berdasarkan potensi yang cukup besar yang dapat diperoleh oleh para pemilik blog, maka tidak dapat kita hindari lagi bahwa tentulah ada aspek pajak yang akan timbul, minimal dari penghasilan yang diterima oleh para blogger tersebut. Ketika bertemu dengan Mubarika Darmayanti, salah seorang founder idblognetwork.com penulis sempat berdiskusi mengenai aspek pajak atas blogger, malah Mubarika sangat mengharapkan agar penulis dapat membuat artikel mengenai pajak atas penghasilan blogger. Oleh sebab itu, dalam artikel ini penulis akan mengangkat topik mengenai aspek perpajakan bagi para blogger. Pada artikel ini, penulis hanya akan membahas pemotongan pajak atas penghasilan yang diperoleh blogger atas penghasilan yang diperoleh dari pihak penyedia jasa periklanan atas pemasangan iklan di suatu situs/blog yang dalam dunia online lebih dikenal sebagai “adsense”. Blogger yang dibahas di sini adalah blogger orang pribadi dan tidak berbentuk badan usaha (berbadan hukum).

Mekanisme Transaksi
Salah satu jenis penghasilan yang banyak diperoleh oleh para blogger adalah penayangan suatu materi iklan pada blog/situs milik blogger yang dikenal dengan istilah “adsense”. Mekanisme transaksi untuk jenis “adsense” ini adalah pihak advertiser sebagai pemilik iklan yang ingin memasangkan iklan pada situs/blog tertentu membayar pihak penyedia jasa periklanan online untuk memasangkan iklannya pada situs/blog yang telah bekerja sama dengan pihak penyedia jasa periklanan online.
Kemudian pihak penyedia jasa periklanan akan memasangkan materi iklan yang telah dipesan oleh advertiser ke sejumlah situs/blog yang telah bekerja sama dengan (terdaftar pada) pihak penyedia jasa periklanan.
Dari hasil penayangan iklan di situs/blog, melalui mekanisme perhitungan penghasilan yang telah ditetapkan dan disepakati oleh pihak advertiser dengan pihak penyedia jasa periklanan, para blogger sebagai pemilik situs/blog (biasa disebut sebagai “publisher”) akan memperoleh bayarannya.

Mekanisme Penghitungan Penghasilan
Biaya pemasangan iklan yang dibebankan kepada advertiser adalah didasarkan pada jumlah banyaknya iklan yang mereka pasang tersebut di suatu situs/blog diakses (klik) oleh pengunjung lain selain pemilik situs/blog. Umumnya advertiser harus membayar sejumlah uang untuk pasang iklan berdasarkan paket berapa kali diakses oleh pengunjung. Apabila jumlah diakses oleh pengunjung ini telah mencapai batas, maka iklan dari advertiser tersebut tidak akan ditayangkan di situs/blog target pasang iklan.
Sedangkan penghasilan dari pemilik situs/blog atas iklan yang ditayangkan di situs/blognya tersebut adalah berdasarkan banyaknya pengunjung berbeda yang telah mengakses iklan tersebut.

Aspek Perpajakan Bagi Penyedia Jasa Periklanan Online

1. Kewajiban Memotong Pajak

Kewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas pembayaran penghasilan yang dibayarkan kepada pemilik situs/blog. Umumnya pemilik situs/blog adalah orang pribadi. Maka atas penghasilan yang dibayarkan kepada para pemilik situs/blog sebagai orang pribadi akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009 menegaskan bahwa Pemberi Kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai, wajib memotong PPh Pasal 21.
Jika kita simak bunyi dari Pasal ini, maka dapat kita simpulkan bahwa atas pemberi kerja (dalam hal ini pihak penyedia jasa periklanan) yang membayarkan pembayaran sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi bukan pegawai (dalam hal ini adalah para blogger yang memperoleh penghasilan atas iklan yang diakses melalui blog/situs mereka), diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada para blogger tersebut.

2. Tarif PPh
Besarnya tarif PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pihak penyedia jasa periklanan atas pembayaran penghasilan kepada para blogger orang pribadi dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah kumulatif 1 (satu) tahun kalender dari penghasilan kena pajak bagi bukan pegawai yang diterima secara berkesinambungan.
Penghasilan kena pajak yang diterima bukan pegawai yang diterima secara berkesinambungan adalah sebesar 50% dari dari jumlah penghasilan bruto. Sedangkan besarnya tarif Pasal 17 UU PPh adalah:
  1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta, tarif PPhnya 5%
  2. Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, tarif PPhnya 15%
  3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif PPhnya 25%
  4. Penghasilan di atas Rp 500 juta, tarif PPhnya 30%

3. Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang Yang Harus Dipotong atas Penghasilan Blogger
Shandy Sundoro adalah seorang blogger yang terdaftar sebagai member di idblognetwork.com dan merupakan Publisher. Selama tahun 2011, blog milik Shandy Sundoro mendapatkan iklan untuk diterbitkan dari para advertiser melalui idblognetwork.com. Atas iklan-iklannya tersebut, Shandy mendapatkan penghasilan sebagai berikut:
  1. Januari 2011 penghasilan yang diperoleh sebesar Rp 40 juta
  2. Februari 2011 penghasilan yang diperoleh sebesar Rp 70 juta
  3. Maret 2011 penghasilan yang diperoleh sebesar Rp 180 juta
Maka Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh idblognetwork.com ketika membayarkan penghasilan kepada Shandy setiap bulannya adalah:

a. Januari 2011
Penghasilan Rp 40 juta
Penghasilan Kena Pajak (PKP)= 50% x Rp 40 juta = Rp 20 juta
PPh Pasal 21 = 5% x Rp 20 juta (tarif 5% karena akumulasi PKP mulai awal 2011 masih di bawah Rp 50 juta).
Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh idblognetwork untuk pembayaran penghasilan bulan Januari 2011 adalah sebesar Rp 1 juta.

b. Februari 2011
Penghasilan Rp 70 juta
Penghasilan Kena Pajak (PKP)= 50% x Rp 70 juta = Rp 35 juta
Akumulasi Penghasilan Kena Pajak: Januari: Rp 20 juta; Februari: Rp 35 juta. Sehingga total akumulasi selama 2 bulan adalah Rp 55 juta (sudah melampaui lapisan pertama dari tarif PPh Pasal 17).
Sehingga perhitungan PPh Pasal 21 =
-5% x Rp 30 juta = Rp 1.500.000
-15% x Rp 5 juta = Rp 750.000
Total PPh Pasal 21 = Rp 1.500.000 + Rp 750.000 = Rp 2.250.000

Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh idblognetwork untuk pembayaran penghasilan bulan Februari 2011 adalah sebesar Rp 2.250.000.

c. Maret 2011
Selanjutnya silakan kepada para Pembaca Setia Tax Learning, cobalah hitung besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh idblognetwork.com atas pembayaran penghasilan kepada Shandy untuk bulan Maret 2011. Jawaban boleh diposting di bawah ini.

Sebagai catatan, perhitungan PPh Pasal 21 di atas diasumsikan bahwa Shandy Sundoro sebagai penerima penghasilan memiliki NPWP. Apabila penerima penghasilan orang pribadi tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh Pasal 21 akan dikenakan 20% lebih tinggi dari tarif normal tersebut di atas. Misalkan jika Shandy Sundoro tidak memiliki NPWP, maka perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan bulan Januari 2011 adalah: 120% x 5% x Rp 20 juta. Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk penghasilan Januari 2011 adalah sebesar Rp 1.200.000.

Potongan PPh Pasal 21 ini adalah merupakan kredit pajak sebagai pengurang PPh terutang untuk seluruh penghasilan yang diterima oleh blogger tersebut selama setahun, yang biasanya dihitung ulang dan dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut.

Bagaimanakah bila penerima penghasilan merupakan badan? Bagaimanakah perlakuan hasil pemotongan PPh Pasal 21 yang diperoleh para blogger yang merupakan kredit pajak? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, apabila penulis memiliki waktu luang, penulis akan mencoba untuk menjelaskannya dalam artikel lain.
(c)http://syafrianto.blogspot.com 31052011

Jumat, 27 Mei 2011

Kewajiban Pajak bagi Blogger

"Saat ini blogger tengah dilirik oleh berbagai pihak sebagai sarana untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat"

Pendahuluan

Kira-kira demikianlah yang terlihat ketika penulis berkesempatan diundang hadir dalam acara launching produk Operator Seluler "Indosat Mobile" di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta tanggal 25 Mei 2011. Dalam acara launching produk ini, peserta yang mendapatkan undangan khusus adalah para jurnalis/wartawan dari media cetak dan media elektronik, anggota komunitas, serta para blogger. Di sini penulis melihat bahwa peran para blogger sebagai media penyampai informasi telah dilirik oleh pihak advertiser (pemasang iklan).

Mengutip sebuah riset yang telah disampaikan oleh seorang pengamat media massa, Hendro D. Laksono (kompas.com 30-12-2010) menyebutkan bahwa selama tahun 2010, belanja iklan di media online meningkat sebesar 400% dan telah mencapai 4% dari total belanja iklan nasional. Padahal di tahun 2009, total belanja iklan di media online hanya mencapai 1,4%. Memang porsi belanja iklan ini belum seberapa jika dibandingkan dengan porsi belanja iklan terbesar yang masih dipegang oleh media elektronik televisi dan radio, kemudian disusul oleh media cetak. Bahkan menurut perkiraan, bahwa kenaikan porsi belanja iklan media online akan naik cukup signifikan dalam waktu 3-5 tahun (diungkapkan oleh Charles Buchwalter, Chief Executive Officer Nielsen Online Japan pada Forum Media Asia Pasifik (APMF) ke-4 di Nusa Dua, Bali 3 Juni 2010.

Apalagi setelah penulis bertemu dengan rekan-rekan blogger yang diundang dari salah satu media penghubung antara advertiser (pemasang iklan) dengan para pemilik blog, idblognetwork.com, maka penulis merasa yakin bahwa prediksi peningkatan pemasang iklan pada media online, terutama blog akan meningkat cukup pesat di tahun-tahun mendatang. Bahkan sekarang ini tidak jarang ada blogger yang dapat hidup hanya dari usahanya mengelola blog mereka. Berdasarkan potensi yang cukup besar yang dapat diperoleh oleh para pemilik blog, maka tidak dapat kita hindari lagi bahwa tentulah ada aspek pajak yang akan timbul, minimal dari penghasilan yang diterima oleh para blogger tersebut. Ketika bertemu dengan Mubarika Darmayanti, salah seorang founder idblognetwork.com penulis sempat berdiskusi mengenai aspek pajak atas blogger, malah Mubarika sangat mengharapkan agar penulis dapat membuat artikel mengenai pajak atas penghasilan blogger. Oleh sebab itu, dalam artikel ini penulis akan mengangkat topik mengenai aspek perpajakan bagi para blogger. Pada artikel ini, penulis hanya akan membahas pemotongan pajak atas penghasilan yang diperoleh blogger atas penghasilan yang diperoleh dari pihak penyedia jasa periklanan atas pemasangan iklan di suatu situs/blog yang dalam dunia online lebih dikenal sebagai “adsense”.

Mekanisme Transaksi
Salah satu jenis penghasilan yang banyak diperoleh oleh para blogger adalah penayangan suatu materi iklan pada blog/situs milik blogger yang dikenal dengan istilah “adsense”. Mekanisme transaksi untuk jenis “adsense” ini adalah pihak advertiser sebagai pemilik iklan yang ingin memasangkan iklan pada situs/blog tertentu membayar pihak penyedia jasa periklanan online untuk memasangkan iklannya pada situs/blog yang telah bekerja sama dengan pihak penyedia jasa periklanan online.
Kemudian pihak penyedia jasa periklanan akan memasangkan materi iklan yang telah dipesan oleh advertiser ke sejumlah situs/blog yang telah bekerja sama dengan (terdaftar pada) pihak penyedia jasa periklanan.
Dari hasil penayangan iklan di situs/blog, melalui mekanisme perhitungan penghasilan yang telah ditetapkan dan disepakati oleh pihak advertiser dengan pihak penyedia jasa periklanan, para blogger sebagai pemilik situs/blog (biasa disebut sebagai “publisher”) akan memperoleh bayarannya.

Mekanisme Penghitungan Penghasilan
Biaya pemasangan iklan yang dibebankan kepada advertiser adalah didasarkan pada jumlah banyaknya iklan yang mereka pasang tersebut di suatu situs/blog diakses (klik) oleh pengunjung lain selain pemilik situs/blog. Umumnya advertiser harus membayar sejumlah uang untuk pasang iklan berdasarkan paket berapa kali diakses oleh pengunjung. Apabila jumlah diakses oleh pengunjung ini telah mencapai batas, maka iklan dari advertiser tersebut tidak akan ditayangkan di situs/blog target pasang iklan.
Sedangkan penghasilan dari pemilik situs/blog atas iklan yang ditayangkan di situs/blognya tersebut adalah berdasarkan banyaknya pengunjung berbeda yang telah mengakses iklan tersebut.

Aspek Perpajakan Bagi Penyedia Jasa Periklanan Online

1. Kewajiban Memotong Pajak

Kewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas pembayaran penghasilan yang dibayarkan kepada pemilik situs/blog. Umumnya pemilik situs/blog adalah orang pribadi. Maka atas penghasilan yang dibayarkan kepada para pemilik situs/blog sebagai orang pribadi akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009 menegaskan bahwa Pemberi Kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai, wajib memotong PPh Pasal 21.
Jika kita simak bunyi dari Pasal ini, maka dapat kita simpulkan bahwa atas pemberi kerja (dalam hal ini pihak penyedia jasa periklanan) yang membayarkan pembayaran sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi bukan pegawai (dalam hal ini adalah para blogger yang memperoleh penghasilan atas iklan yang diakses melalui blog/situs mereka), diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada para blogger tersebut.

2. Tarif PPh
Besarnya tarif PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pihak penyedia jasa periklanan atas pembayaran penghasilan kepada para blogger orang pribadi dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah kumulatif 1 (satu) tahun kalender dari penghasilan kena pajak bagi bukan pegawai yang diterima secara berkesinambungan.
Penghasilan kena pajak yang diterima bukan pegawai yang diterima secara berkesinambungan adalah sebesar 50% dari dari jumlah penghasilan bruto. Sedangkan besarnya tarif Pasal 17 UU PPh adalah:
  1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta, tarif PPhnya 5%
  2. Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, tarif PPhnya 15%
  3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif PPhnya 25%
  4. Penghasilan di atas Rp 500 juta, tarif PPhnya 30%

3. Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang Yang Harus Dipotong atas Penghasilan Blogger
Shandy Sundoro adalah seorang blogger yang terdaftar sebagai member di idblognetwork.com dan merupakan Publisher. Selama tahun 2011, blog milik Shandy Sundoro mendapatkan iklan untuk diterbitkan dari para advertiser melalui idblognetwork.com. Atas iklan-iklannya tersebut, Shandy mendapatkan penghasilan sebagai berikut:
  1. Januari 2011 penghasilan yang diperoleh sebesar Rp 40 juta
  2. Februari 2011 penghasilan yang diperoleh sebesar Rp 70 juta
  3. Maret 2011 penghasilan yang diperoleh sebesar Rp 180 juta
Maka Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh idblognetwork.com ketika membayarkan penghasilan kepada Shandy setiap bulannya adalah:

a. Januari 2011
Penghasilan Rp 40 juta
Penghasilan Kena Pajak (PKP)= 50% x Rp 40 juta = Rp 20 juta
PPh Pasal 21 = 5% x Rp 20 juta (tarif 5% karena akumulasi PKP mulai awal 2011 masih di bawah Rp 50 juta).
Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh idblognetwork untuk pembayaran penghasilan bulan Januari 2011 adalah sebesar Rp 1 juta.

b. Februari 2011
Penghasilan Rp 70 juta
Penghasilan Kena Pajak (PKP)= 50% x Rp 70 juta = Rp 35 juta
Akumulasi Penghasilan Kena Pajak: Januari: Rp 20 juta; Februari: Rp 35 juta. Sehingga total akumulasi selama 2 bulan adalah Rp 55 juta (sudah melampaui lapisan pertama dari tarif PPh Pasal 17).
Sehingga perhitungan PPh Pasal 21 =
-5% x Rp 30 juta = Rp 1.500.000
-15% x Rp 5 juta = Rp 750.000
Total PPh Pasal 21 = Rp 1.500.000 + Rp 750.000 = Rp 2.250.000

Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh idblognetwork untuk pembayaran penghasilan bulan Februari 2011 adalah sebesar Rp 2.250.000.

c. Maret 2011
Selanjutnya silakan kepada para Pembaca Setia Tax Learning, cobalah hitung besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh idblognetwork.com atas pembayaran penghasilan kepada Shandy untuk bulan Maret 2011. Jawaban boleh diposting di bawah ini.

Potongan PPh Pasal 21 ini adalah merupakan kredit pajak sebagai pengurang PPh terutang untuk seluruh penghasilan yang diterima oleh blogger tersebut selama setahun, yang biasanya dihitung ulang dan dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut.

Apabila penulis memiliki waktu luang, penulis akan mencoba untuk menjelaskan mengenai kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh blogger setelah mendapatkan penghasilan dan potongan PPh Pasal 21 dari Penyedia Jasa Periklanan ini.
(c)http://syafrianto.blogspot.com 31052011