..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Senin, 03 Januari 2011

PPN Terutang atas Transaksi Syariah Sebelum 1 April 2010 Ditanggung Pemerintah

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, transaksi penyerahan barang kena pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah berupa transaksi murabahah (pembiayaan syariah dengan skema jual beli) adalah merupakan jasa pembiayaan yang terutang PPN.

Sebagai informasi bahwa transaksi murabahah adalah merupakan transaksi pembiayaan kepada nasabah untuk perolehan suatu aktiva. Transaksi pembiayaan dalam sistem perbankan syariah ini berbeda dengan transaksi bank konvensional.

Transaksi pembiayaan yang terjadi di perbankan konvensional alur prosesnya adalah nasabah yang membeli suatu aktiva dari supplier aktiva, maka transaksi jual beli (penyerahan aktiva) terjadi dari supplier kepada nasabah sebagai pembelinya. Kemudian nasabah akan mengajukan kredit pembiayaan kepada bank konvensional untuk memperoleh pembiayaan.

Sedangkan transaksi murabahah alur prosesnya adalah untuk memperoleh suatu aktiva, nasabah akan mengajukan permohonan kredit untuk mendapatkan aktiva yang diinginkannya kepada perbankan syariah. Kemudian perbankan syariah akan membeli aktiva sesuai keinginan dari nasabahnya yang kemudian menjual aktiva ini kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan marjin/keuntungan yang disepakati antara perbankan syariah dengan nasabah.

Jika melihat dari alur proses dari pembiayaan yang dilakukan oleh kedua jenis perbankan ini, maka dapat disimpulkan bahwa:
  1. untuk transaksi pada perbankan konvensional, transaksi penyerahan barang hanya terjadi sekali yaitu pada saat nasabah membeli aktiva kepada supplier. Sehingga PPN hanya terutang sekali pada saat penyerahan aktiva dari supplier kepada nasabah, sedangkan pada saat pembiayaan dari bank konvensional kepada nasabah tidak ada lagi penyerahan barang melainkan hanya terjadi penyerahan jasa perbankan/pembiayaan yang tidak terutang PPN.
  2. untuk transaksi pada perbankan syariah, transaksi penyerahan terjadi 2 (dua) kali, yaitu pada saat bank syariah membeli aktiva kepada pihak supplier dan pada saat penyerahan aktiva dari bank syariah kepada nasabah.
Dari penjelasan di atas dapat kita lihat bahwa ternyata atas transaksi yang serupa pada perbankan syariah telah dikenakan PPN berganda.

Namun sejak berlakunya UU Nomor 42 Tahun 2009 mulai 1 April 2010, atas transaksi pembiayaan syariah murabahah ditetapkan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak (Pasal 1A ayat (1) huruf h). Dengan demikian maka setelah 1 April 2010, sudah tidak terjadi lagi pajak berganda atas transaksi murabahah. Yang menjadi permasalahan adalah atas transaksi-transaksi murabahah yang terjadi sebelum tanggal 1 April 2010, masih tetap terutang PPN.

Sehingga untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa menanggung pajak yang terutang melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas transaksi murabahah perbankan syariah yang terjadi sebelum tanggal 1 April 2010. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/OMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang PPN DTP atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010.

Melalui Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor 220/HMS/2010 tanggal 29 Desember 2010 disebutkan bahwa PPN DTP yang diberikan ini dengan pagu anggaran sebesar Rp 328.454.138.718,00. Bagi Wajib Pajak bank syariah yang telah membayar Surat Ketetapan Pajak atas transaksi murabahah, dapat diberikan pengembalian pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Minggu, 02 Januari 2011

Perlakuan PPN atas Jasa Perdagangan

Selama ini apabila ingin mengetahui apakah atas suatu transaksi barang atau jasa terutang PPN, maka pedoman yang digunakan adalah dengan melihat daftar negative list dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2010 (UU PPN). Atas barang dan jasa yang tercantum dalam negative list tersebut berarti tidak terutang PPN. Sedangkan barang dan jasa yang tidak termasuk ke dalam daftar negative list, otomatis merupakan barang dan jasa yang terutang PPN.

Jadi sebenarnya secara teori adalah cukup mudah untuk menentukan apakah atas suatu transaksi terutang PPN atau tidak. Namun pada kenyataan praktek di lapangan, ternyata hal itu tidaklah semudah teorinya. Hal ini juga dialami oleh Pengusaha Kena Pajak yang bergerak dalam kegiatan usaha sejenis jasa perdagangan. Sering pada prakteknya, masih timbul banyak pertanyaan dari masyarakat tentang perlakuan PPN atas jenis jasa perdagangan. Oleh sebab itu, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-145/PJ/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan.

Definisi

Jasa Perdagangan adalah merupakan jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, dengan menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu, atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Dengan demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, dan jasa mencarikan penjual atau pembeli.

Ketentuan PPN atas Jasa Perdagangan

Penyerahan jasa perdagangan dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
  1. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli dapat berada di dalam atau di luar Daerah Pabean;
  2. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual dapat berada di dalam atau di luar Daerah Pabean;
  3. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean;
  4. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean; atau
  5. pengusaha jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang dan pembeli barang yang salah satunya adalah penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean.

Pemanfaatan jasa perdagangan dari luar Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah dalam hal kegiatan pemanfaatan jasa perdagangan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
  1. pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean;
  2. pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean;
  3. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean; atau
  4. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean.

Jasa Perdagangan Yang Tidak Dikenakan PPN

Jasa Perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di luar Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
  1. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean; atau
  2. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean.

Lokasi Drop Box Kanwil DJP Jakarta Timur





LOKASI MOBIL PAJAK KELILING/POJOK PAJAK/DROP BOX
KANWIL DJP JAKARTA TIMUR TAHUN 2011




NO TANGGAL LOKASI/TEMPAT/ALAMAT KPP TERKAIT
1. 18-Jan-11 RS Persahabatan KPP Pratama Jakarta Pulogadung
2. 20-Jan-11 RS Persahabatan KPP Pratama Jakarta Pulogadung
3. 25-Jan-11 RS Mitra Keluarga KPP Pratama Jakarta Jatinegara
4. 27-Jan-11 RS Mitra Keluarga KPP Pratama Jakarta Jatinegara
5. 01-Feb-11 RS Haji Pondok Gede KPP Madya Jakarta Timur
6. 02-Feb-11 RS Haji Pondok Gede KPP Madya Jakarta Timur
7. 08-Feb-11 RS POLRI KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
8. 09-Feb-11 RS POLRI KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
9. 10-Feb-11 RS POLRI KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
10. 15-Feb-11 RS UKI KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
11. 16-Feb-11 RS UKI KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
12. 17-Feb-11 RS UKI KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
13. 22-Feb-11 UNJ KPP Pratama Jakarta Pulogadung
14. 23-Feb-11 UNJ KPP Pratama Jakarta Pulogadung
15. 24-Feb-11 UNJ KPP Pratama Jakarta Pulogadung
16. 01-Mar-11 IBN KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
17. 02-Mar-11 IBN KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
18. 03-Mar-11 IBN KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
19. 08-Mar-11 GRAMEDIA KPP Pratama Jakarta Matraman
20. 09-Mar-11 GRAMEDIA KPP Pratama Jakarta Matraman
21. 10-Mar-11 GRAMEDIA KPP Pratama Jakarta Matraman
22. 15-Mar-11 PGC KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
23. 16-Mar-11 PGC KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
24. 17-Mar-11 PGC KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
25. 22-Mar-11 INDOMOBIL KPP Madya Jakarta Timur
26. 23-Mar-11 INDOMOBIL KPP Madya Jakarta Timur
27. 24-Mar-11 INDOMOBIL KPP Madya Jakarta Timur
28. 29-Mar-11 TAMINI SQUARE KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
29. 30-Mar-11 TAMINI SQUARE KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
30. 31-Mar-11 TAMINI SQUARE KPP Pratama Jakarta Kramat Jati




Informasi lebih lanjut, hubungi:
Bidang P2HUMAS
Kanwil DJP Jakarta Timur
TELP (021) 2525613(sekre),2525614

Sabtu, 01 Januari 2011

Kumpulan Peraturan/Keputusan Dirjen Pajak Tahun 2012

Berikut ini kumpulan Peraturan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan selama tahun 2012.


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2012
Tanggal 27 Desember 2012
Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2012
Tanggal 22 November 2012
Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-23/PJ/2012
Tanggal 5 November 2012
Tata Cara Penetapan Secara Jabatan atas Jumlah Biaya yang Dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun Bangunan Dalam Rangka Kegiatan Membangun Sendiri


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-20/PJ/2012
Tanggal 11 September 2012
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-18/PJ/2012
Tanggal 24 Agustus 2012
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2012 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan dengan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari dan/atau ke Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-17/PJ/2012
Tanggal 6 Agustus 2012
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2012
Tanggal 2 Juli 2012
Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Dalam Bentuk Elektronik Untuk Tahun Pajak 2011 Bagi Wajib Pajak Badan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-15/PJ/2012
Tanggal 11 Juni 2012
Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 Tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-13/PJ/2012
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2011 Tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak Dan Surat Setoran Pajak Atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram
Lampiran PER-13/PJ/2012

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-05/PJ/2012
Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 (Link2)

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2012
Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lampiran) (Link2)
Aturan Terkait: SE-04/PJ/2012

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-02/PJ/2012
Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak (Link2)

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Nomor KEP-321/PJ/2012

Tanggal 31 Oktober 2012
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Nomor KEP-233/PJ/2012
Tanggal 10 Juli 2012
Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Nomor KEP-102/PJ/2012
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Tempat Pendaftaran Dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Dan Kantor Pelayanan Pajak Minyak Dan Gas Bumi
Lampiran KEP-102/PJ/2012

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Nomor KEP-26/PJ/2012
Pemindahan Wajib Pajak Dari Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Direktur Jenderal Pajak
Lampiran KEP-26/PJ/2012 (link2)


Kembali ke Menu Kumpulan Peraturan Perpajakan

Kumpulan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2012

Berikut ini adalah Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan selama tahun 2012:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 258/PMK.03/2012
Tanggal 28 Desember 2012
Gas Bumi Yang Termasuk Dalam Jenis Barang Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 238/PMK.03/2012
Tanggal 26 Desember 2012
Saat Lain sebagai Saat Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dengan Karakteristik Tertentu
Lampiran

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.011/2012
Tanggal 26 Desember 2012
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 219/PMK.011/2012
Tanggal 21 Desember 2012
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 Tentang Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206/PMK.011/2012
Tanggal 17 Desember 2012
Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.01/2012
Tanggal 6 November 2012
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 163/PMK.03/2012
Tanggal 22 Oktober 2012
Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
Lampiran

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 162/PMK.011/2012
Tanggal 22 Oktober 2012
Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.03/2012
Tanggal 16 Oktober 2012
Kriteria Jasa Penyiaran Yang Tidak Bersifat Iklan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.011/2012
Tanggal 10 September 2012
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 146/PMK.03/2012
Tanggal 10 September 2012
Tata Cara Verifikasi

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.03/2012
Tanggal 10 September 2012
Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 144/PMK.011/2012
Tanggal 10 September 2012
Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
LAMPIRAN PMK 144/PMK.011/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 140/PMK.04/2012
Tanggal 3 September 2012
Dokumen Cukai dan Dokumen Pelengkap Cukai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 129/PMK.03/2012
Tanggal 7 Agustus 2012
Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Peraturan Bersama: PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 127/PMK.07/2012 dan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 53 TAHUN 2012
Tanggal 6 Agustus 2012
Perubahan Atas Peraturan Bersama Menteri Keuangan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 126/PMK.011/2012
Tanggal 6 Agustus 2012
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 Tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud Yang Dimiliki Dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125/PMK.011/2012
Tanggal 3 Agustus 2012
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.03/2012
Tanggal 17 Juli 2012
Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Lampiran: Bagian 1, Bagian 2, Bagian 3, Bagian 4
Lampiran Lengkap


PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 93/PMK.03/2012
Tanggal 12 Juni 2012
Penyerahan Jasa Pengiriman Surat Dengan Prangko Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2012
Tanggal 6 Juni 2012
Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.03/2012
Tanggal 6 Juni 2012
Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 83/PMK.03/2012
Tanggal 6 Juni 2012
Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2012
Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 79/PMK.03/2012
Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi
(Lampiran)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.03/2012
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Penetapan Dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
(Lampiran)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 73/PMK.03/2012
Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/PMK.01/2012
Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 24/PMK.011/2012
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 07/PMK.011/2012
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Bunga Obligasi


Kembali ke Menu Kumpulan Ketentuan Perpajakan