..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Rabu, 11 Agustus 2010

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi WP Luar Negeri

Untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2010 tanggal 9 Agustus 2010 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi Wajib Pajak Luar Negeri.

Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan Yang Diterima Dana Pensiun

Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dapat dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). Pembebasan pemotongan PPh ini dilakukan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh. Selama ini tata cara pemberian SKB Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2005.

Seiring dengan telah diubahnya Undang-Undang PPh melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka PER-160/PJ/2005 ini juga perlu diubah. Perubahan PER-160/PJ/2005 ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2010 tanggal 9 Agustus 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2005 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bugna Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan.

Ketentuan yang diubah melalui PER-39/PJ/2010 ini adalah ketentuan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 10 serta menambahkan 1 pasal yaitu Pasal 4A.

Hal-hal yang diatur dalam PER-39/PJ/2010 ini antara lain:

Definisi Deposito dan Tabungan

Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah.

Tabungan adalah simpanan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.

Pembebasan Pemotongan PPh

Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan, tidak dilakukan pemotongan PPh, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Ketentuan tidak dilakukannya pemotongan PPh ini, dilakukan dengan cara diberikannya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Dana Pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak. Bunga yang diterima atau diperoleh oleh Dana Pensiun yang dibebaskan dari pemotongan PPh ini adalah bunga yang dimasukkan ke dalam rekening Dana Pensiun yang bersangkutan.

Tata Cara Pengajuan Permohonan SKB

Untuk Dana Pensiun yang mengajukan permohonan SKB untuk pertama kali, permohonan SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI harus diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum berlakunya SKB tersebut.

Permohonan ini harus ditandatangani oleh Pengurus yang berkompeten dari Dana Pensiun yang bersangkutan menggunakan formulir Permohonan SKB sebagaimana dalam Lampiran I PER-39/PJ/2010 ini dengan dilampiri:
  1. fotokopi Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun;
  2. fotokopi Neraca;
  3. fotokopi Laporan Sisa Hasil Usaha (Laporan Laba Rugi);
  4. fotokopi Laporan Arus Kas dan Bank;
  5. fotokopi Laporan Investasi; dan
  6. daftar sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan, Sertifikat Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah.

Apabila surat permohonan SKB ini ditandatangani oleh selain pengurus yang berkompeten dari Dana Pensiun yang bersangkutan, maka harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus yang dibubuhi meterai cukup.

Ketentuan Baru yang Diatur Dalam PER-39/PJ/2010

Dalam hal Dana Pensiun melakukan penanaman modal baru, memindahkan penanaman modalnya ke bank lain, atau mengkonversi jenis penanaman modalnya pada pertengahan masa berlakunya SKB, Dana Pensiun tersebut harus megnajukan permohonan SKB Pemotongan PPh atas Bunga Deposito, Tabungan dan Diskonto SBI degnan ketentuan:
  1. permohonan diajukan hanya untuk penanaman modal baru, penanaman modal yang dipindahkan, dan/atau penanaman modal yang dikonversikan;
  2. permohonan diajukan dengan menggunakan Formulir SKB Pemotonga PPh beserta lampiran sebagaimana telah dijelaskan di atas.
  3. permohonan diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah melakukan penanaman modal baru, memindahkan penanaman modalnya ke bank lain, atau mengkonversi jenis penanaman modalnya.

SKB Pemotongan PPh yang diterbitkan atas permohonan yang diajukan ini berlaku sejak tanggal dana pensiun melakukan penanaman modal baru, memindahkan penanaman modalnya ke bank lain, atau mengkonversi jenis penanaman modalnya sampai dengan:
  1. atas permohonan yang diajukan pada pertengahan masa 1 Maret sampai dengan 31 Agustus, berlaku sampai dengan 31 Agustus.
  2. atas permohonan yang diajukan pada pertengahan masa 1 September sampai dengan 28 Februari, berlaku sampai dengan 28 Februari.

Apabila permohonan SKB diajukan setelah melewati jangka waktu 14 hari kerja setelah melakukan penanaman modal baru, memindahkan penanaman modalnya ke bank lain, atau mengkonversi jenis penanaman modalnya, maka permohonan harus diajukan paling lambat 14 hari kerja sebelum berlakunya SKB tersebut.

Pengajuan Kembali SKB

Pengajuan kembali SKB pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang akan habis masa berlakunya dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum habis masa berlaku SKB Pemotongan PPh yang bersangkutan.

Masa Berlaku PER-39/PJ/2010

Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 9 Agustus 2010.

Rabu, 04 Agustus 2010

Prosedur Penerbitan Kembali SKPKB, SKPKBT dan STP

Sebagai petunjuk pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2010, maka diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2010 tanggal 30 Juli 2010 tentang Prosedur Penerbitan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak.
Ketentuan ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-82/PJ/2010 tanggal 30 Juli 2010.


Formulir SPT Tahunan PPh untuk Tahun 2010

Untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh (baik Orang Pribadi maupun Badan) tahun 2010, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tanggal 27 Juli 2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya.

PER-34/PJ/2010 ini menetapkan bentuk formulir SPT Tahunan PPh yang akan digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban PPh-nya di tahun pajak 2010 beserta petunjuk pengisiannya, yang terdiri dari:

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770

Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan:
  1. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  2. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
  4. penghasilan lain.


SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana Formulir 1770 S

Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan:

  1. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  2. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
  3. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.


SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Formulir 1770 SS

Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.


SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

Formulir SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan ini terdiri dari:
- Formulir 1771 yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan umumnya
- Formulir 1771/$ yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.

Pada saat berlakunya PER-34/PJ/2010 ini, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor:
-PER-34/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-66/PJ/2009; dan
-PER-39/PJ/2009
tetap berlaku sepanjang digunakan untuk pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2009.

Download:
Lampiran PER-34/PJ/2010

Senin, 02 Agustus 2010

Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Dalam Rangka P3B

Untuk memberikan bukti dan keterangan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri yang mendapatkan penghasilan dari Luar Negeri supaya tidak dipotong pajak yang berganda atas transaksinya sehubungan dengan Perjanjian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara treaty partner ataupun melakukan pengelakan pajak, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2010 tanggal 28 Juli 2010 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Ketentuan ini mengatur mengenai mekanisme pemberian Surat Keterangan Domisili (SKD) serta mekanisme penggunaannya.


Tata Cara pelaksanaan PER-35/PJ/2010 baca di sini.