..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selasa, 20 April 2010

Produk Ikan Bebas PPN, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah Tidak Dikenakan Pajak

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mulai 1 April 2010 akan mengecualikan produk ikan segar. Demikian dikemukakan Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Catur Rini Widosari seusai konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/4).

Dalam UU No 42/2009 disebutkan, kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging segar tanpa diolah, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Catur mengemukakan, dalam perumusan UU PPN Barang dan Jasa dan PPnBM dengan DPR, pihaknya telah menaruh perhatian mengenai daging segar.
Oleh karena itu, produk daging yang bebas PPN akan dirinci berupa ikan segar dalam aturan pelaksana UU tersebut "Adapun produk pakan dan ikan olahan tetap dikenakan PPN," ujar Catur.

Ia menambahkan, aturan pelaksana UU PPN Barang dan Jasa serta PPnBM berupa peraturan pemerintah. Saat ini sedang disiapkan dan diharapkan selesai pada akhir April 2010.

Pihaknya, kata Catur, telah berkoordinasi dengan Biro Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai penyusunan peraturan pemerintah itu. Sebelumnya, pemberlakuan PPN barang dan jasa mulai 1 April dikeluhkan sejumlah produsen perikanan.

Pengenaan pajak atas produk ikan utuh beku akan membebani biaya produksi sehingga pelaku usaha kesulitan meningkatkan daya saing serta mendorong harga jual ikan semakin mahal. Catur mengatakan, sepanjang aturan PP baru belum diterbitkan, produk PP barang strategis yang kini berlaku masih bisa diterapkan.

Beberapa Perubahan

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mochamad Tjiptardjo, dalam konferensi pers, mengemukakan, terdapat beberapa pokok perubahan aturan dalam UU PPN Barang dan Jasa serta PPnBM.

Perubahan itu di antaranya kenaikan batas atas tarif PPnBM dari 75 persen menjadi 200 persen. Namun, tarif tertinggi itu baru diterapkan jika benar-benar
diperlukan. "Dalam pelaksanaannya, kita belum akan menerapkan tarif batas atas 200 persen itu," ujar Tjiptardjo.

Adapun ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak dikenakan .PPN sebesar nol persen. Kelompok jasa keuangan, seperti jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, juga tidak dikenakan PPN. Sementara itu, tidak dikenal lagi istilah faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana, yang ada hanya faktur pajak.

Faktur pajak dibuat pada saat penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penyerahan barang atau jasa, faktur pajak dibuat pada saat pembayaran. Insentif pajak ini diberlakukan pada saat Dirjen Pajak sedang disorot menyusul adanya kasus makelar pajak.


Sumber : Kompas

Senin, 19 April 2010

Penghapusan Piutang Tak Tertagih

Dengan berlakunya Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 yang mengatur mengenai Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2010 tanggal 9 April 2010 untuk mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001.

Sehingga saat ini ketentuan mengenai perlakuan atas piutang yang tidak dapat ditagih berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 adalah sebagai berikut:

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak. Piutang yang dimaksud di sini tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih ini dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:
  1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Jumat, 16 April 2010

Penunjukan Kontraktor Migas dan Panas Bumi Sebagai Pemungut PPN

Seperti yang telah berlaku saat ini dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusaha Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.



Kamis, 15 April 2010

Tax Refund Bagi Turis Asing Yang Berbelanja Di Indonesia

Mulai 1 April 2010 berlaku ketentuan yang menguntungkan bagi para Wisatawan Asing yang berbelanja ke Indonesia. Keuntungan tersebut adalah bagi Wisatawan Asing yang berbelanja Barang Kena Pajak (BKP) di Indonesia, kemudian BKP tersebut akan dibawa pulang ke negara asalnya, maka si Wisatawan Asing tersebut akan mendapatkan pengembalian PPN yang telah dipotong oleh Toko tempat si Wisatawan Asing tersebut berbelanja. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan lebih lanjut diatur dalam:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2010 tanggal 31 Maret 2010
Serta disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2010 tanggal 31 Maret 2010.

Ketentuan meminta pengembalian pajak (tax refund), dalam hal ini PPN, bagi wisatawan asing yang diatur adalah sebagai berikut:
  1. Pengembalian PPN bagi wisatawan asing hanya berlaku untuk pembelanjaan pada toko yang sudah ditunjuk.
  2. Hanya boleh dilakukan oleh wisatawan asing yang datang ke Indonesia dalam jangka waktu tidak lebih dari 2 (dua) bulan serta memiliki paspor luar negeri.
  3. Hanya boleh dilakukan untuk pembelian dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum yang bersangkutan meninggalkan Indonesia.
  4. Diberikan jika wisatawan asing menunjukkan barang yang dibelinya tersebut.
  5. Wisatawan asing hanya dapat meminta tax refund untuk pembelian barang yang jumlah PPN minimal Rp 500.000,00 dengan meminta Faktur Pajak Khusus (bentuk Faktur Pajak Khusus dapat dilihat di Lampiran 76/PMK.03/2010) dari toko yang ditunjuk.


Saat ini proses restitusi ini baru dapat dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta dan di Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010.

Sedangkan untuk Toko yang sudah ditunjuk untuk dapat mengeluarkan Faktur Pajak khusus baru 8 (delapan) toko yang berada di Jakarta, Tangerang dan Bali. Toko-toko ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ/2010 tanggal 29 Maret 2010, yang terdiri dari:
- Pasaraya, di Blok M, Jakarta
- Sarinah, di Jl. M.H. Thamrin, Jakarta
- Metro, di Pondok Indah Mal, Jakarta
- Metro, di Plaza Senayan, Jakarta
- Keris Gallery, di Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang
- Batik Keris, di Discovery Shopping Mall, Bali
- UC Silver, di Batubulan, Gianyar, Bali
- Mayang Bali, di Kuta Square Blok A No. 12, Bali

Mekanisme dan ketentuan mengenai pengembalian PPN bagi turis asing ini dijelaskan lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-57/PJ/2010 tanggal 30 April 2010.

Download:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010

Baca Prosedur Restitusi dalam Bahasa Inggris

Artikel Terkait:
- Daftar 10 Toko Di Yogyakarta dan Sleman Yang Ditunjuk sebagai Toko Retail


Tidak menemukan artikel yang Anda inginkan? Lakukan pencarian lebih lanjut:

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN BKP TB dan JLN

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 568/KMK.04/2000

TENTANG

TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061);
  4. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN.



Pasal 1

(1)

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut:

  1. 10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau
  2. 10/110 x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2)

Dalam hal tidak diketemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau meskipun diketemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.



Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut.



Pasal 3

(1)

Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:

  1. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
  2. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
  3. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
  4. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;
(2)

Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 4

(1)

Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.

(2)

Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran.



Pasal 5

(1)

Bagi Pengusaha Kena Pajak, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diperlakukan sebagai laporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

(2)

Bagi orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dengan mempergunakan lembar ketiga bukti setoran Pajak ke Kas Negara paling lambat pada tanggal 20 bulan penyetoran ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut.



Pasal 6

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 7

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.04/1994 tentang Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, Penghitungan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 8

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO