PKP dengan usaha tertentu yang diatur dalam ketentuan ini adalah:
- PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran, pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukannya adalah sebesar 90% dari Pajak Keluaran. Jadi PPN Kurang Bayar yang harus disetorkan oleh PKP jenis ini adalah sebesar: 10% x 90% x Total Penyerahan.
- PKP yang melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran, pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukannya adalah sebesar 80% dari Pajak Keluaran. Jadi PPN Kurang Bayar yang harus disetorkan oleh PKP jenis ini adalah sebesar: 10% x 80% x Total Penyerahan.

