Panduan Aktivasi Akun Coretax
Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.
Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)
Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.
Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia
Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.
Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global
Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.
Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan
Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.
Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax
Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.
Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar
sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014
mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013
Kumpulan Peraturan Perpajakan
Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.
Blog Tax Learning Terus Di-Update
Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.
Kamis, 22 Oktober 2009
Jumat, 16 Oktober 2009
Tata Cara Penunjukan Tempat Pembayaran PBB
Petunjuk pelaksanaan dari PER-58/PJ/2009 ini ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-101/PJ/2009 tanggal 13 Oktober 2009.
Dalam ketentuan ini diatur bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) setiap tahun menunjuk satu Tempat Pembayar (TP), yang merupakan Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB dan memindahbukukan ke Bank Persepsi/Pos Persepsi, untuk satu wilayah tertentu. Wilayah tertentu ini adalah wilayah administrasi pemerintahan yaitu Desa/Kelurahan atau Kecamatan dimana objek pajak berada.
Dalam SE-101/PJ/2009 dijelaskan secara terperinci bagaimana proses kerja penunjukan TP serta kegiatan dari TP tersebut.
Di samping itu, Direktur Jenderal Pajak juga telah menetapkan 2 (dua) TP, yaitu melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:
-SE-98/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009 menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan sebagai TP Elektronik.
-SE-99/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009 menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara sebagai TP Elektronik.
Kamis, 15 Oktober 2009
Direktorat Keberatan dan Banding Dikeluarkan dari Ditjen Pajak
"Kami berupaya agar kasus yang dilimpahkan ke Pengadilan Pajak tidak bertambah, antara lain dengan mengalihkan Direktorat Keberatan dan Banding Pajak ke luar dari Ditjen Pajak," kata Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia Nasution di Jakarta, Rabu (14/10).
Menurut Mulia, pihaknya berupaya mencari cara untuk menurunkan jumlah kasus yang dilimpahkan dari Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai ke Pengadilan Pajak. Salah satu caranya adalah dengan menambah jumlah hakim dan mempercepat penyelesaian setiap perkara.
Selain itu, sedang dilakukan pembicaraan antara Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan untuk mengurangi jumlah perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Pajak.
Perkara yang dilimpahkan ke pengadilan pajak menumpuk karena banyaknya penolakan perkara di level Ditjen Pajak atau Ditjen Bea dan Cukai. "Salah satunya adalah dengan memisahkan lembaga keberatan dari Ditjen Pajak atau Ditjen Bea dan Cukai," ujar Mulia.
Sebelumnya diketahui sekitar 9.400 kasus perpajakan dilaporkan menumpuk di Pengadilan Pajak Departemen Keuangan karena keterbatasan jumlah majelis yang bisa menyelesaikan perkaranya. Jumlah perkara yang menumpuk itu bertambah dibandingkan posisi Desember 2008 yang masih mencapai 7.008 kasus.
Sumber: Kompas
Rabu, 14 Oktober 2009
Tata Cara Pemindahan WP/PKP Yang Terdaftar di KPP Madya
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 1 Oktober 2009.
Selasa, 13 Oktober 2009
Perubahan PER-31/PJ/2009: Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21
PER-57/PJ/2009 mengubah beberapa perhitungan PPh Pasal 21 yang diterima oleh bukan pegawai sebagaimana yang dicontohkan pada perhitungan Bagian Kedua Angka Romawi V Lampiran II PER-31/PJ/2009.
Artikel Terkait:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009

