Akibat masih banyak Wajib Pajak yang bingung dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, terutama bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan Distributor MLM, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan berupa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009. Dalam SE-100/PJ/2009 ini ditegaskan bahwa penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas Dinas Luar Asuransi dan Distributor Perusahaan Multilevel Marketing (MLM) atau direct selling dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat dilakukan, yaitu dengan ketentuan sebagai berikut:
Wajib Pajak orang pribadi dengan profesi sebagai petugas dinas luar asuransi yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung, serta distributor perusahaan MLM atau direct selling yang kegiatannya melakukan penjualan barang dari perusahaan MLM, dan/atau pengembangan jaringan usaha MLM adalah termasuk dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, sepanjang petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan terkait.
Oleh sebab itu, petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling sebagaimana tersebut pada alinea di atas ini boleh menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat:
- peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 dan
- memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000, dengan ketentuan:
- petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan dalam jenis usaha "Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya".
- distributor perusahaan MLM atau direct selling diklasifikasi dalam jenis usaha sebagai berikut:
- atas penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha "Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan".
- atas pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha "Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya".