..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selasa, 07 April 2009

WP yang Memenuhi Syarat Untuk Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Lebih Bayar Pajak

Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 D Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 mengenai batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 kemudian disempurnakan lagi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009 tanggal 27 Maret 2009.
Ketentuan mengenai pemberian pendahuluan kelebihan pajak berdasarkan Pasal 17 D UU KUP yang berlaku sejak 1 Januari 2008 secara ringkas adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak (WP) yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah:
  1. WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  2. WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan menyelenggarakan pembukuan dengan jumlah peredaran usaha maksimal sebesar batasan peredaran usaha bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (saat ini adalah sebesar Rp 4,8 milyar per tahun), dengan jumlah lebih bayar dalam SPT Tahunan PPh Badan kurang dari Rp 1 juta atau maksimal sebesar 0,5% dari jumlah peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tersebut.
  3. WP Badan dengan peredaran usaha berdasarkan SPT Tahunan PPh maksimal Rp 5 milyar dan jumlah Lebih Bayar menurut SPT PPh kurang dari Rp 10 juta.
  4. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN dengan jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN untuk satu masa pajak maksimal Rp 400 juta dan jumlah Lebih Bayar menurut SPT Masa PPN maksimal Rp 28 juta. (khusus untuk persyaratan bagi PKP ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2009. Sebelumnya masih berlaku ketentuan: jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN untuk satu masa pajak maksimal Rp 150 juta dan jumlah Lebih Bayar menurut SPT Masa PPN maksimal Rp 150.000).

Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh WP yang memenuhi ketentuan untuk diberikan pengembalian pendahuluan, hanya akan dilakukan penelitian oleh pihak fiskus atas:
  1. kelengkapan SPT dan lampiran-lampirannya;
  2. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
  3. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak; dan
  4. kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.

Setelah melalui penenelitian Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima lengkap untuk PPh, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPN.
Namun jika berdasarkan hasil penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dari SPT yang disampaikan WP tersebut, maka Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak akan diterbitkan dan WP hanya diberikan pemberitahuan secara tertulis.


Artikel Terkait dan Aturan Pelaksananya:
- Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak Tertentu

Angsuran PPh Pasal 25

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dikenal adanya satu sistem pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan di awal tahun pajak, sebelum suatu penghasilan yang menjadi objek pajak dapat ditentukan (baca: dihitung). Sistem ini diatur dalam Pasal 25 UU PPh. Pembayaran pajak yang diatur dalam pasal ini (biasanya diistilahkan sebagai PPh Pasal 25) akan diperlakukan sebagai pembayaran pajak di muka dan akan diperhitungkan sebagai kredit pajak pengurang atas PPh terutang yang dihitung pada akhir tahun pajak.
Rumus untuk menentukan besarnya PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak (baik orang pribadi maupun badan) setiap bulannya dalam tahun berjalan adalah besarnya PPh terutang tahun pajak sebelumnya (PPh terutang tahun berjalan diasumsikan akan sama dengan PPh terutang tahun sebelumnya) dikurangi dengan kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga (yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 26) dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak (berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU PPh).
Bagaimanakah cara penghitungan PPh Pasal 25 menurut ayat ini, apalagi jika kita melihat bahwa ada beberapa perubahan di tahun 2009 ini jika dibandingkan dengan ketentuan tahun 2008? Artikel terkait mengenai perhitungan PPh Pasal 25 di tahun 2009 ini pernah dibahas dalam artikel ini. Namun dalam artikel tersebut tidak dijelaskan bagaimana perlakuannya untuk kredit pajak yang dipotong oleh pihak ketiga. Khusus untuk kredit pajak yang dipotong oleh pihak ketiga yang juga telah mengalami perubahan tarif di tahun 2009 ini (misalkan PPh Pasal 21 yang ada perubahan PTKP dan tarif PPh; PPh Pasal 23 yang ada perubahan tarif), maka dalam perhitungan angsuran PPh Pasal 25, juga harus menyesuaikan perhitungan kredit pajak berdasarkan tarif yang berlaku di tahun 2009.
PPh Pasal 25 ini harus disetorkan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (misalkan untuk masa Januari, maka harus disetor paling lambat tanggal 15 Februari) serta dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (misal untuk masa Januari, maka paling lambat lapor adalah tanggal 20 Februari).
Apakah perhitungan PPh Pasal 25 ini berlaku mulai bulan Januari 2009?
Lebih lanjut dalam Pasal 25 ayat (2) UU PPh, ditegaskan bahwa besarnya angsuran pajak (PPh Pasal 25) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu SPT Tahunan PPh disampaikan besarnya adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu (= bulan Desember tahun sebelumnya).
Kapankah yang dimaksud sebagai bulan-bulan sebelum batas waktu SPT Tahunan PPh disampaikan?
Dengan adanya perbedaan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh antara orang pribadi dengan badan di tahun 2009 ini, menyebabkan perlakuan Pasal 25 ayat (2) UU PPh ini akan berbeda untuk orang pribadi dan badan.
Untuk tahun pajak 2009 ini, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2008 adalah tanggal 31 Maret 2009. Oleh sebab itu, untuk PPh Pasal 25 masa Januari 2009 (yang harus disetor paling lambat tanggal 15 Februari 2009) dan masa Februari 2009 (yang harus disetor paling lambat tanggal 15 Maret 2009) batas waktu pelaporannya adalah sebelum batas waktu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2008 disampaikan, sehingga tidak dapat dihitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 dengan menggunakan Pasal 25 ayat (1) UU PPh. Maka untuk kedua masa ini, dasar untuk menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus disetorkan adalah berdasarkan setoran untuk masa Desember 2008).
Bagaimanakah dengan Wajib Pajak badan yang sebagaimana kita ketahui bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan mulai tahun pajak 2008 adalah tanggal 30 April 2009. Untuk Wajib Pajak badan, selain PPh Pasal 25 masa Januari 2009 dan masa Februari 2009 yang angsurannya tetap menggunakan angsuran berdasarkan masa Desember 2008, untuk masa Maret 2009 (yang harus disetorkan paling lambat tanggal 15 April 2009 dan batas penyetorannya ini masih sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan) PPh Pasal 25-nya juga mengikuti besarnya angsuran masa Desember 2008.
Barulah untuk setoran PPh Pasal 25 masa April 2009, Wajib Pajak badan harus menyesuaikannya berdasarkan perhitungan pada angsuran Pasal 25 ayat (1).

Artikel Terkait:
Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009

Senin, 06 April 2009

Konsultasi Pajak Gratis: Pemotongan PPh atas Bunga Deposito yang Diterima Pemda

Tanya:

Selamat siang pak, saya mo nanya nich
saya adalah pegawai bank,ada kasus:
Pemerintah Daerah menyimpan dana APBD di deposito bank kami. Kami selaku pihak bank melakukan pemotongan atas bunga deposito sebesar 20%. Pihak Pemda merasa keberatan atas pemotongan pajak yang kami lakukan. Bagaimana sebenarnya perlakuan pajak atas bunga deposito yang disimpan oleh pemda? Apakah terutang pajak atau tidak??
Terima kasih atas jawabannya...
*urgent*

Jawab:

Pemotongan PPh atas bunga deposito diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001.
Dalam ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001, menegaskan bahwa atas penghasilan berupa bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, termasuk juga bunga yang diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia (Pasal 2 ayat (1) dan (2)). Dalam Pasal 2 ayat (3) hanya menyebutkan bahwa subjek pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPh atas bunga deposito ini adalah orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 tahun pajak (termasuk bunga dan diskonto) tidak melebihi PTKP.
Dalam Pasal 4 diatur bahwa pemotongan PPh Final atas bunga deposito dan tabungan ini tidak dilakukan terhadap bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI:
  1. sepanjang jumlah tabungan serta SBI tidak melebihi Rp7.500.000.
  2. yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
  3. yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya disahkan Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatannya kegiatan dana pensiun.
  4. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka kepemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana sesuai ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
Dalam Pasal 6 ayat (1) ditegaskan bahwa pihak bank dan Bank Indonesia wajib memotong PPh final atas bunga deposito dan diskonto ini.
Sedangkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mengatur mengenai subjek pajak dalam negeri yaitu badan yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
  • pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD;
  • penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
  • pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawas fungsional Negara.
Berdasarkan ketentuan di atas, penulis menyimpulkan bahwa pihak Pemerintah Daerah (Pemda) adalah tidak termasuk sebagai subjek pajak apabila memenuhi 4 (empat) ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh. Namun dalam kasus ini, bunga deposito yang menjadi penghasilan dan kelak tentunya menjadi sumber pembiayaan bagi Pemda bukanlah merupakan bersumber dari APBN/APBD namun berasal dari pihak bank pembayar bunga deposito. Sehingga dapat disimpulkan bahwa unit tertentu dalam Pemda ini tidak dapat memenuhi syarat sebagai dikecualikan sebagai subjek pajak.
Namun aturan yang lebih jelas mengenai pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan dapat kita kutip dari Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001. Dari ketentuan ini secara tegas disebutkan bahwa penghasilan bunga deposito, tabungan dan diskonto SBI akan dibebaskan dari pengenaan PPh apabila memenuhi keempat syarat tersebut. Sepanjang penghasilan bunga deposito yang diterima oleh Pemda ini tidak memenuhi keempat syarat tadi, maka pihak bank sebagai pembayar bunga deposito harus memotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final terhadap penghasilan bunga deposito yang diterima oleh pihak Pemda.

Rabu, 01 April 2009

Fasilitas PPN untuk Kawasan Bebas

Selama ini atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) ke daerah Kawasan Berikat (Bonded Zone) seperti Pulau Batam, Bintan dan Karimun mendapatkan fasilitas perpajakan berupa PPN Tidak Dipungut. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.03/2003, 393/KMK.03/2004, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2005 dan 02/PMK.011/2009. Namun sejak 1 April 2009, seluruh ketentuan ini telah dicabut.
Sejak 1 April 2009, Pemerintah telah memberikan fasilitas baru yang sejenis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009.
PP Nomor 2 Tahun 2009 ini ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tanggal 5 Maret 2009 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2009 tanggal 30 Maret 2009.
Untuk tata cara endorsement, perekaman, pemberkasan dan analisa dokumen pemberitahuan pabean di Kawasan Bebas diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2009.

Secara garis besar Peraturan mengenai pemberian fasilitas PPN di Kawasan Bebas ini ditegaskan dalam SE-37/PJ/2009 adalah sebagai berikut:

Sejak tanggal 1 April 2009 Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang telah dikukuhkan sebelum tanggal 1 April 2009 akan dicabut pengukuhannya secara bertahap.

Fasilitas Perpajakan di Kawasan Bebas adalah sebagai berikut:
  • Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Kawasan Bebas dan dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya, dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM.
  • Pernasukan Barang Kena Pajak berwujud dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM serta tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN.
  • Pemasukan barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau dari Tempat Penimbunan berikat ke Kawasan Bebas yang melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas tidak dipungut PPN.
  • Pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat dalam hal barang merupakan barang asal luar Daerah Pabean, dibebaskan dari pengenaan PPN dan tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, dapat diberikan apabila Barang Kena Pajak tersebut telah benar-benar masuk ke Kawasan Bebas, yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Pabean FTZ-03 yang telah di-endorse oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas.

Fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana tersebut dalam angka 2 huruf e di atas, tidak perlu melalui endorsement dari pejabat pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, prosedur administrasi yang wajib dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, antara lain:
  • wajib menerbitkan Faktur Pajak Standar yang dicap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009″;
  • wajib menerbitkan Faktur Pajak Standar paling lama pada saat pengiriman Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas;
  • mendapatkan Pemberitahuan Pabean FTZ-03 yang telah di-endorse dengan catatan “DAPAT DIBERIKAN FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT’ atas pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas.
Tata cara pemberian endorsement Pemberitahuan Pabean FTZ-03 diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai danlatau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Pengeluaran danlatau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barmg Kena Pajak danlatau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.

Perlakuan perpajakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean sebagai berikut:
  • Pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean wajib dilunasi PPN.
  • Dalam hal Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean adalah Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, disamping dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM.
  • Dalam hal Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas berasal dari luar Daerah Pabean atau mengandung bahan baku yang diimpor, disamping dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM, juga dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 impor.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau ke Tempat Penimbunan Berikat dikenakan PPN.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 393/KMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;
  • Peraturan Menteri Keuangan 16/PMK.03/2005 tentang PerIakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk, di Kawasan Berikat (Bonded Zone), Daerah Industri Pulau Batam;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan. Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.011/2009,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Petugas yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan koordinasi pelaksaan tugas endorsment, penyusunan laporan serta penelitian dan pengadministrasian dokumen pemberitahuan pabean (PP-FTZ-03) adalah Pejabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi serta pegasai Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kawasan Bebas. Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2009 tanggal 21 April 2009.

9 April 2009 adalah Hari Libur Nasional

Pada awal April 2009 ini, kita akan menghadapi libur yang cukup panjang. Sebagaimana kita ketahui bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2009 adalah hari libur nasional memperingati Wafatnya Yesus Kristus. Sedangkan tanggal 11 dan 12 April 2009 adalah hari Sabtu dan Minggu adalah merupakan hari libur juga. Maka bagi para pembaca tentulah telah merencanakan kegiatan bersama keluarga untuk menyambut libur yang cukup panjang ini. Namun sebenarnya libur kali ini masih ditambah lagi 1 hari, yaitu pada tanggal 9 April 2009. Lho... mengapa hari Kamis tanggal 9 April 2009 itu libur? Padahal jika kita lihat di kalender, pada hari itu bukanlah tanggal merah? Apakah memang benar bahwa tanggal 9 April 2009 itu libur? Wah... tentunya mengasyikkan jika tanggal 9 April 2009 libur...

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemilihan Umum di Indonesia akan diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 9 April 2009. Namun apa dasarnya sehingga dapat mengatakan bahwa tanggal 9 April 2009 ini adalah hari libur?

Jika memang ditetapkan sebagai hari libur, maka bagaimanakah nasib orang-orang yang berhubungan secara langsung dengan pajak, dan harus menyetorkan PPh yang dipotong (PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26) karena batas waktu untuk pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 untuk masa Maret 2009 adalah tanggal 10 April 2009. Apakah pembayaran PPh ini terpaksa harus dimajukan?

Banyak sekali pertanyaan yang timbul hanya gara-gara isu bahwa tanggal 9 April 2009 libur.
Untuk itu, terlebih dahulu penulis akan membahas masalah tanggal 9 April 2009 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menetapkan bahwa pemungutan suara dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 tanggal 27 Maret 2009 menetapkan bahwa hari Kamis tanggal 9 April 2009 adalah sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dengan demikian, maka jelaslah bahwa tanggal 9 April 2009 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 untuk masa Maret 2009 yang jatuh tempo pada tanggal 10 April 2009 adalah jatuh pada hari libur. Maka berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 pembayaran PPh yang tanggal jatuh temponya jatuh pada hari libur, dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Berarti untuk pembayaran PPh masa Maret 2009 dapat dilakukan paling lambat pada hari Senin tanggal 13 April 2009.