Tanya:
Saya menikah dengan WNA, yang sebelumnya saya melakukan perjanjian pranikah pisah harta. Dan saya belum punya NPWP, karena saya sudah tidak bekerja lagi, dan berencana pindah keluar negeri untuk 10 tahun saja.disini saya mempunyai aset yang tidak bergerak,yang saya dapatkan sebelum menikah, apa perlu saya mempunyai NPWP pak, mengingat saya sudah tidak bekerja lagi,tidak punya penghasilan,selama ini saya dapat suport dari suami saja untuk biaya-biaya.
Misal saya punya NPWP, sedang saya tinggal di luar negeri, bagaimana pelaporanya? Sekian atas perhatiannya terima kasih.
Jawab:
Jika Ibu telah melakukan perjanjian pisah harta, maka Ibu memiliki kewajiban pajak sendiri. Tentunya kewajiban Ibu untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP jika Ibu telah memenuhi kewajiban perpajakan secara Subjektif dan kewajiban perpajakan secara objektif.
Jika saat ini Ibu belum memiliki penghasilan, berarti belum memenuhi kewajiban pajak secara objektif.
Seandainya Ibu telah memiliki kewajiban pajak di Indonesia dan telah memiliki NPWP, maka Ibu dapat melaporkan SPT melalui pos yang dikirimkan dari Luar Negeri. Namun sebagai catatan, tanggal yang dianggap sebagai tanggal terima adalah tanggal ketika surat (yang diposkan) tersebut diterima oleh kantor pajak tempat Ibu terdaftar (di Indonesia). Karena pengiriman melalui pos yang diakui oleh DJP adalah pengiriman yang dikirimkan ke Kantor Pos dan Giro Indonesia. Jadi pastikan bahwa kiriman ibu melalui pos di Luar negeri tersebut benar-benar diterima Kantor Pajak sebelum batas akhir pengiriman SPT, untuk menghindari sanksi perpajakan yang timbul.