..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Rabu, 14 Januari 2009

Perlakuan Pembebasan Fiskal Luar Negeri bagi Awak Pesawat Terbang dan Awak Kapal Laut

Dengan ketentuan baru mengenai pengenaan fiskal luar negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan bertolak ke luar negeri, maka timbul pertanyaan bagaimanakah perlakuannya bagi orang pribadi yang berprofesi sebagai awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang dalam menjalankan tugasnya harus ke luar negeri. Orang pribadi yang berprofesi sebagai awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang dalam menjalankan tugasnya harus ke luar negeri diperlakukan sebagai berikut:
Awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri dikecualikan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri.
Tata cara untuk dapat diberikan pengecualian dari pengenaan fiskal luar negeri yaitu dengan cara awak pesawat terbang dan awak kapal laut langsung menuju konter fiskal luar negeri dengan menunjukkan dokumen:

Bagi Awak Pesawat Terbang:
- Sertifikat pilot
- Perjanjian kerja
- Surat tugas/surat panggilan atau pemberitahuan dari perusahaan penerbangan
Bagi Awak Kapal Laut:
- Buku Pelaut
- Perjanjian Kerja Bersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang disahkan oleh Pemerintah
- Surat Panggilan dari perusahaan tempat bekerja

Ketentuan ini diatur dalam Surat Direktur Peraturan Perpajakan II nomor S-023/PJ.03/2009 tanggal 13 Januari 2009.

Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

Ketentuan ini telah diubah dengan:
- Perubahan Pertama: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010, informasi mengenai aturan pengganti ini dapat dibaca di sini.
- Perubahan Kedua: Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.03/2010, informasi mengenai aturan pengganti ini dapat dibaca di sini.

Perlakuan Pengenaan Pajak Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri

Orang Pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan (Pekerja Indonesia di Luar Negeri) adalah merupakan Subjek Pajak Luar Negeri. Sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri tersebut yang berasal dari pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.

Namun jika Pekerja Indonesia di Luar Negeri tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, maka atas penghasilannya tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (yaitu tentang Pajak Penghasilan).

Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

Peraturan Pengganti UU tentang Perpanjangan Sunset Policy

Sehubungan dengan masih tingginya antusiasme masyarakat dan Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas sunset policy, sehingga Pemerintah memandang perlu untuk memperpanjang program sunset policy yang berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 seharusnya berakhir pada tanggal 31 Desember 2008, maka diterbitkanlah Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008.
Dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU) ini hanya mengubah 1 ayat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yaitu ketentuan pada Pasal 37A ayat (1).

PERPU Nomor 5 Tahun 2008 ini mengubah ketentuan bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum tahun pajak 2008 dan menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sebelum tahun 2007 yang mengakibatkan kurang bayar dan penyampaian SPT Tahunannya ini dilakukan sebelum tanggal 28 Pebruari 2009, akan diberikan fasilitas pengurangan/penghapusan sanksi administrasi berupa bunga.

Artinya bahwa fasilitas sunset policy ini diberikan perpanjangan jangka waktu pelaksanaannya sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2008 hanya khusus untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum tahun pajak 2008 dan melakukan pembetulan SPT Tahunan yang menyebabkan kurang bayar.

Bagaimanakah untuk Wajib Pajak yang belum terdaftar dan baru akan mendaftarkan diri mulai 1 Januari 2009 hingga 28 Pebruari 2009, apakah tetap akan mendapatkan fasilitas sunset policy? Ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 atas Wajib Pajak yang baru terdaftar dan diberikan fasilitas sunset policy diatur dalam Pasal 37A ayat (2). Dalam PERPU Nomor 5 Tahun 2008 ini tidak mengubah Pasal 37A ayat (2) tersebut. Oleh sebab itu, maka ketentuan untuk Wajib Pajak yang baru terdaftar yang dapat memanfaatkan fasilitas sunset policy hanya diberikan untuk yang terdaftar mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008 (sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2007) dan tidak diberikan perpanjangan jangka waktunya.

Namun sebagai akibat dari permohonan pendaftaran NPWP yang tidak dapat dilayani sebelum tanggal 1 Januari 2009, dan untuk memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memberikan perpanjangan waktu untuk Wajib Pajak orang pribadi yang baru terdaftar di Januari dan Pebruari 2009 untuk juga mendapatkan fasilitas Sunset Policy. Baca artikel mengenai ini di: Daftar NPWP Januari dan Pebruari 2009 Dapat Fasilitas Sunset Policy

Jumat, 09 Januari 2009

Konsultasi Pajak Gratis: Bagaimana cara pelaporan SPT dari Luar Negeri?

Tanya:
Saya menikah dengan WNA, yang sebelumnya saya melakukan perjanjian pranikah pisah harta. Dan saya belum punya NPWP, karena saya sudah tidak bekerja lagi, dan berencana pindah keluar negeri untuk 10 tahun saja.disini saya mempunyai aset yang tidak bergerak,yang saya dapatkan sebelum menikah, apa perlu saya mempunyai NPWP pak, mengingat saya sudah tidak bekerja lagi,tidak punya penghasilan,selama ini saya dapat suport dari suami saja untuk biaya-biaya.
Misal saya punya NPWP, sedang saya tinggal di luar negeri, bagaimana pelaporanya? Sekian atas perhatiannya terima kasih.

Jawab:

Jika Ibu telah melakukan perjanjian pisah harta, maka Ibu memiliki kewajiban pajak sendiri. Tentunya kewajiban Ibu untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP jika Ibu telah memenuhi kewajiban perpajakan secara Subjektif dan kewajiban perpajakan secara objektif.
Jika saat ini Ibu belum memiliki penghasilan, berarti belum memenuhi kewajiban pajak secara objektif.

Seandainya Ibu telah memiliki kewajiban pajak di Indonesia dan telah memiliki NPWP, maka Ibu dapat melaporkan SPT melalui pos yang dikirimkan dari Luar Negeri. Namun sebagai catatan, tanggal yang dianggap sebagai tanggal terima adalah tanggal ketika surat (yang diposkan) tersebut diterima oleh kantor pajak tempat Ibu terdaftar (di Indonesia). Karena pengiriman melalui pos yang diakui oleh DJP adalah pengiriman yang dikirimkan ke Kantor Pos dan Giro Indonesia. Jadi pastikan bahwa kiriman ibu melalui pos di Luar negeri tersebut benar-benar diterima Kantor Pajak sebelum batas akhir pengiriman SPT, untuk menghindari sanksi perpajakan yang timbul.