..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 08 Februari 2023

Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan Atas PPN JLN

Salah satu jenis transaksi yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. PPN atas jenis transaksi ini biasanya dikenal sebagai PPN Jasa Luar Negeri (PPN JLN).

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022, saat terutang PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean (PPN JLN) terjadi pada saat yang lebih dahulu terjadi di antara saat:
  1. Harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
  2. Penggantian atas Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
  3. harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.
Apabila ketiga saat terutangnya PPN JLN (sebagaimana yang diatur di Pasal 23 ayat (6) PP Nomor 44 Tahun 2022 tersebut tidak diketahui, maka saat terutangnya PPN JLN terjadi pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian.

Berdasarkan ketentuan Pasal 28 PP Nomor 44 Tahun 2022, perlakuan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean (PPN JLN) adalah sebagai berikut:
  1. dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa Surat Setoran Pajak PPN JLN wajib dibuat (baca: disetorkan) pada saat Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (7) PP 44 Tahun 2022.
  2. SSP PPN JLN yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.
  3. PKP yang membuat SSP PPN JLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
  4. PPN yang tercantum dalam SSP PPN JLN tersebut di atas merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Artikel ini adalah ringkasan dari materi yang disampaikan oleh Penulis dalam Bincang Pajak IKPI Depok pada tanggal 8 Februari 2022.
(c) http://syafrianto.blogspot.com

0 Comments

Posting Komentar