..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 19 September 2008

Standar Gaji Untuk Pekerja Asing (Expatriate)

Jika di perusahaan kita memiliki orang asing, seringkali penggajian terhadap pekerja orang asing ini sedikit berbeda dengan pekerja lokal. Gaji yang dibayarkan kepada orang asing tentunya jauh lebih jika dibandingkan dengan gaji yang dibayarkan kepada para pekerja lokal. Hal ini disebabkan karena perusahaan harus membayarkan tunjangan-tunjangan (seperti tunjangan keahlian, tunjangan perumahan, tunjangan pendidikan bagi anak pekerja tersebut, tunjangan cuti dan pulang ke negara asalnya dan sebagainya).

Kadang sulit bagi para pemberi kerja untuk menentukan berapa nilai wajar penghasilan yang harus dibayarkan kepada para pekerja asing ini. Apalagi jika para pekerja asing tersebut adalah merupakan pekerja yang dikirimkan oleh induk perusahaan yang berada di Luar Negeri dan standar gajinya telah ditentukan oleh pihak Luar Negeri. Sehingga sering timbul suatu sengketa antara pemeriksa pajak (pada saat pemeriksaan) dengan pihak perusahaan selaku Wajib Pajak dalam melaporkan PPh Pasal 21 yang harus dipotong serta beban biaya gaji sewajarnya yang dapat dibebankan dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan. Apalagi nilai kewajaran ini sering dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang PPh tentang nilai kewajaran karena adanya Hubungan Istimewa antara perusahaan dengan pekerjanya tersebut.

Untuk itulah maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan suatu standar gaji bagi para pekerja asing sebagai pedoman dalam menentukan kewajaran besaran gaji yang dibayarkan kepada para pekerja asing. Pedoman ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2002 tanggal 22 Mei 2002. Jadi bagi para pemberi kerja yang akan membayarkan gaji kepada para pekerja asingnya, dapat menggunakan pedoman ini sebagai panduan dalam menentukan nilai wajar dari gaji yang dibayarkannya tersebut. Namun sayangnya pedoman standar gaji bagi pekerja asing ini hingga saat ini tidak mengalami revisi dan masih berdasarkan keadaan pada tahun 2002, sehingga mungkin saja nilainya tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang. Walau demikian, kiranya pedoman ini dapat dijadikan sebagai panduan.
Standar gaji karyawan asing yang ada dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah besaran penghasilan bruto selama 1 (satu) bulan sehubungan dengan pekerjaan yang berupa gaji dan imbalan lain yang diterima atau diperoleh karyawan asing yang bekerja dalam bidang-bidang di luar bidang pengeboran minyak dan gas bumi.
Fungsi dari pedoman standar gaji karyawan asing ini adalah untuk digunakan dalam hal:
  1. terdapat petunjuk bahwa pembukuan WP tidak benar sehingga tidak dapat dihitung besarnya pajak yang seharusnya terutang;
  2. diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdapat pembayaran gaji karyawan asing yang tidak seluruhnya dibukukan untuk pelunasan PPh Pasal 21 atau Pasal 26;
  3. Pemeriksa tidak mendapatkan data yang dapat digunakan untuk menentukan jumlah gaji karyawan asing dalam rangka penetapan jumlah PPh Pasal 21 atau Pasal 26 yang terutang.
Penggunaan pedoman standar gaji karyawan asing ini perlu memperhatikan: kebangsaan karyawan asing yang bersangkutan, jenis usaha dari perusahaan tempat karyawan asing tersebut memperoleh penghasilan (pemberi kerja), dan kedudukan atau jabatan dari karyawan asing dalam perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja.

(c) syafrianto 19092008



4 Comments

Unknown 5 November 2009 pukul 10.22

Pak syafrianto,
saya mau tanya..
untuk orang asing, kenapa ada yang tidak dapat gaji?tapi mendapatkan allowance?
apa beda nya gaji dengan allowance?
apakah mempengaruhi pajak yang dikenakan?
apakah orang asing tersebut dikenakan pph 26 atau pph 21?

Anto 11 November 2009 pukul 14.31

Sebenarnya pemberian imbalan kepada pekerja asing yang disebut sebagai allowance itu hanyalah istilah saja. Artinya adalah juga sama dengan imbalan sehubungan dengan pekerjaan. Oleh sebab itu, dalam Pasal 21 UU PPh, objek pemotongannya diistilahkan sebagai pemberian imbalan sehubungan dengan pekerjaan.
Jika orang asing ybs termasuk sebagai subjek pajak luar negeri (tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari), maka akan menjadi objek PPh Pasal 26. Namun jika lebih dari itu, atau telah memiliki niat untuk tinggal selama itu, maka ia akan menjadi subjek pajak dalam negeri dan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

Anonim

pak, menurut apa yang bapak tulis, mengenai masalah kewajaran dalam pemberian penghasilan oleh karyawan asing, apakah itu memang masuk dalam Fungsi dari pedoman standar gaji karyawan asing menurut KEP-173/PJ./2002? setahu saya, pedoman tersebut digunakan jika terdapat masalah dalam pembukuan (seperti dalam 3 poin yang dijabarkan di kep tsb.)lagipula, pedoman standar gaji karyawan asing tsb adalah untuk jumlah penghasilan bruto nya. jika perusahaan menggunakan pedoman tsb, apakah pedoman tsb untuk gaji nya saja? bukankah masih ada bonus dll yang masih harus diperhitungkan?
mungkin pedoman tsb hanya untuk memudahkan petugas pajak untuk menghitung pajak terutang apabila terjadi kesalahan atau ketidakjelasan pembukuan...

duh, saya jadi pusing sendiri. mohon penjelasannya, pak.

Anto 13 Oktober 2010 pukul 13.04

Dalam tulisan di atas, pada paragraf kedua memang saya sebutkan tentang masalah yang dihadapi pemberi kerja dalam menentukan nilai wajar pemberian imbalan kepada karyawannya. Dan umumnya hal ini sering menjadikan suatu sengketa antara fiskus dan wajib pajak atas pemberian imbalan kepada karyawan ini apabila terdapat kasus khusus terutama yang berkaitan dengan transaksi hubungan istimewa. Dan ini sering terjadi di lapangan. Sehingga untuk mencegah hal tersebut, maka Dirjen Pajak mengeluarkan ketentuan ini sebagai acuan bagaimana suatu standar gaji dan kapan standar tersebut diterapkan (penerapannya sebagaimana ke-3 point yang disebutkan pada Fungsi dari standar gaji tersebut).
Jadi tulisan di atas ini penulis buat supaya pemberi kerja juga dapat mengantisipasi penentuan standar gaji yang disesuaikan dengan ketentuan KEP-173/PJ./2002 ini sehingga kelak tidak timbul sengketa dengan fiskus. Dan Penghasilan yang dapat diperbandingkan adalah seluruh penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan termasuk juga tunjangan-tunjangannya.

Posting Komentar