Sejak 8 Juli 2015 pasar properti di Indonesia mengalami kelesuan akibat dikeluarkannya kebijakan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk transaksi penjualan properti berupa tanah dan/atau bangunan jenis nonstrata dengan nilai di atas Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 ini menyebabkan penjualan properti kelas premium yang harganya di atas Rp 5 miliar menjadi berkurang cukup signifikan karena pembeli menjadi berpikir-pikir untuk mendapatkan properti di atas Rp 5 miliar akibat adanya tambahan biaya yang harus dikeluarkan karena harus membayar PPnBM sebesar 20% dari harga jual properti tersebut.
Akibat dari kebijakan ini menyebabkan selama 5 bulan terakhir, nilai properti yang harga jualnya di atas Rp 5 miliar harga pasarnya merosot cukup tajam. Akibatnya para pengusaha properti mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakannya ini.
Akhirnya desakan dari para pengusaha ini didengar oleh Pemerintah, sehingga pada tanggal 20 November 2015 Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 20 November 2015) mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015.
Dengan demikian maka mulai 4 Desember 2015, ketentuan Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20% adalah untuk: Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya:
Akibat dari kebijakan ini menyebabkan selama 5 bulan terakhir, nilai properti yang harga jualnya di atas Rp 5 miliar harga pasarnya merosot cukup tajam. Akibatnya para pengusaha properti mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakannya ini.
Akhirnya desakan dari para pengusaha ini didengar oleh Pemerintah, sehingga pada tanggal 20 November 2015 Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 20 November 2015) mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015.
Dengan demikian maka mulai 4 Desember 2015, ketentuan Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20% adalah untuk: Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya:
- Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
- Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.
1 Comments
Cakep bener dah postingannya lengkap dengan gambar2nya. Masih belajar ngeblog, lagi nyari sumber ide, nyasar-nyasar sampai sini. Salam kenal Bang syafrianto.
Posting Komentar