"e-Faktur wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan (approval) dari Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur."
Salah satu ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak adalah batas waktu membuat Faktur Pajak, mengunggah Faktur Pajak ke sistem/aplikasi e-Faktur, serta telah mendapatkan persetujuan (approval) dari Direktorat Jenderal Pajak melalui aplikasi e-Faktur tersebut.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.
Ketentuan baru mengenai saat pembuatan Faktur Pajak yang diatur pada Pasal 18 adalah sebagai berikut.
Faktur Pajak berbentuk elektronik dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan/ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang disebut sebagai e-Faktur.
e-Faktur ini wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan (approval) dari Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
Persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak ini akan diberikan sepanjang:
Contoh Kasus
Contoh 1:
PT H yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP pada tanggal 11 April 2022. PT H membuat e-Faktur pada tanggal 11 April 2022 menggunakan aplikasi e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal Faktur Pajak 11 April 2022. Namun, e-Faktur tersebut baru diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur pada tanggal 14 Mei 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, maka e-Faktur yang dibuat oleh PT H tersebut dapat diberikan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak karena di-unggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 Mei 2022.
Contoh 2:
PT K yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP pada tanggal 18 April 2022. PT H membuat e-Faktur pada tanggal 18 April 2022 menggunakan aplikasi e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal Faktur Pajak 11 April 2022. Namun, e-Faktur tersebut baru diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur pada tanggal 16 Mei 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, maka Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan persetujuan (reject) atas e-Faktur yang di-unggah (di-upload) tersebut karena di-unggah (di-upload) setelah tanggal 15 Mei 2022. Sehingga e-Faktur yang tidak disetujui Direktorat Jenderal Pajak (reject) tersebut bukan merupakan Faktur Pajak.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.
Ketentuan baru mengenai saat pembuatan Faktur Pajak yang diatur pada Pasal 18 adalah sebagai berikut.
Faktur Pajak berbentuk elektronik dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan/ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang disebut sebagai e-Faktur.
e-Faktur ini wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan (approval) dari Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
Persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak ini akan diberikan sepanjang:
- Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-Faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan tentang pemberian NSFP.
- e-Faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu yang telah ditentukan yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
Contoh Kasus
Contoh 1:
PT H yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP pada tanggal 11 April 2022. PT H membuat e-Faktur pada tanggal 11 April 2022 menggunakan aplikasi e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal Faktur Pajak 11 April 2022. Namun, e-Faktur tersebut baru diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur pada tanggal 14 Mei 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, maka e-Faktur yang dibuat oleh PT H tersebut dapat diberikan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak karena di-unggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 Mei 2022.
Contoh 2:
PT K yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP pada tanggal 18 April 2022. PT H membuat e-Faktur pada tanggal 18 April 2022 menggunakan aplikasi e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal Faktur Pajak 11 April 2022. Namun, e-Faktur tersebut baru diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur pada tanggal 16 Mei 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, maka Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan persetujuan (reject) atas e-Faktur yang di-unggah (di-upload) tersebut karena di-unggah (di-upload) setelah tanggal 15 Mei 2022. Sehingga e-Faktur yang tidak disetujui Direktorat Jenderal Pajak (reject) tersebut bukan merupakan Faktur Pajak.
Oleh sebab itu agar para Pembaca Setia Tax Learning untuk memperhatikan ketentuan baru ini dan janganlah menunda waktu untuk meng-input dan mengunggah e-Fakturnya supaya tidak di-reject sehingga tidak dianggap sebagai Faktur Pajak.
(c) 07042022 http://syafrianto.blogspot.com
2 Comments
Selamat pagi Bapak,
Apakah sudah ada ATURAN TURUNAN untuk UU Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 9A? Ini sangat penting bagi Pengusaha yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu (UMKM).
Terima kasih.
Salamsehat selalu.
Dear Pak Herry Sutjipto, hingga saat ini belum ada aturan pelaksana dari UU Nomor 7 Tahun 2021 terkait dengan ketentuan Peredaran Usaha tertentu (UMKM) yang tidak dikenakan PPh. Jadi sementara kita tetap mengacu kepada ketentuan di UU tersebut.
Posting Komentar