..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selasa, 08 Juni 2010

Aturan Pelaksanaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Kegiatan membangun sendiri adalah merupakan suatu kegiatan/transaksi yang menjadi objek pengenaan PPN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 16C Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN). Batasan dan tata cara pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010. Dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 ini disebutkan bahwa tata cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP), pelaporan dan pengawasan pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Untuk menjalankan ketentuan Pasal 8 ini, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-27/PJ/2010 tanggal 2 Juni 2010 yang disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-70/PJ/2010 tanggal 2 Juni 2010 (catatan: SE ini penulis gabung jadi satu dengan file PER-27/PJ/2010 di atas).


Sabtu, 05 Juni 2010

Penegasan Ketentuan Pengurang Tarif PPh Sebesar 50% bagi WP Badan Omzet Di Bawah Rp 50 Milyar

Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur mengenai pemberian fasilitas PPh berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal (tarif Pasal 17) yang berlaku bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang memiliki penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Ketentuan ini mulai berlaku untuk pemenuhan kewajiban pajak tahun 2009. Walaupun belum ada peraturan pelaksana dari Pasal 31E ini, sebenarnya ketentuan ini sudah dapat dilaksanakan sebagaimana pernah diulas penulis dalam tulisan-tulisan sebelumnya (baca ulasannya di sini).
Walaupun demikian, tentunya masih banyak di antara kalangan Wajib Pajak yang masih ragu dan tidak berani menerapkan ketentuan ini secara langsung di tahun 2009 akibat belum adanya ketentuan pelaksanaan yang tegas. Namun saat ini, para Wajib Pajak tidak perlu lagi ragu, karena telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-66/PJ/2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Dalam SE-66/PJ/2010 tersebut ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) UU PPh dilaksanakan secara self assessment pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut.
  2. Batasan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) adalah sebagai batasan maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sesuai Pasal 31E UU PPh. Peredaran bruto yang dimaksud ini adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang meliputi:
    1) Penghasilan yang dikenai PPh bersifat final;
    2) Penghasilan yang kenai PPh tidak bersifat final; dan
    3) Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
  3. Fasilitas Pasal 31E ayat (1) tersebut bukan merupakan pillihan. Sepanjang akumulasi peredaran bruto yang diperoleh Wajib Pajak Badan tidak melebihi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), tarif PPh yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri wajib mengikuti ketentuan fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E UU PPh.
Contoh penghitungan fasilitas pengurangan tarif sesuai Pasal 31E ayat (1) UU PPh ini disajikan dalam Lampiran SE-66/PJ/2010 tersebut.
Penulis menyambut baik penegasan ini. Dengan adanya penegasan ini akan memberikan kepastian hukum bagi para Wajib Pajak. Namun yang sangat disayangkan adalah bahwa penegasan ini dikeluarkan agak terlambat, karena batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 telah berakhir tanggal 30 April 2010 yang lalu. Sehingga mungkin sebagian dari Wajib Pajak yang masih belum mengetahui ataupun ragu untuk menerapkan ketentuan ini. Akibatnya masih ada Wajib Pajak badan yang seharusnya menerapkan ketentuan Pasal 31E ayat (1) ini, namun tidak menerapkan dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan mereka yang telah disampaikan sebelum SE-66/PJ/2010 ini diterbitkan. Hal ini tentunya akan mengakibatkan besarnya PPh Terutang untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 mereka akan dihitung terlalu besar. Dan satu hal lagi, bahwa dalam penegasan angka 2 huruf d SE-66/PJ/2010 ditegaskan bahwa fasilitas Pasal 31E ayat (1) ini bukanlah pilihan melainkan wajib dilaksanakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan mendapatkan fasilitas ini. Padahal apabila menurut pendapat penulis, dalam Pasal 31E ayat (1) sendiri tidak ada penegasan mengenai kewajiban ini. Dalam Pasal 31E ayat (1) hanya mengatur bahwa: "Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50%..." Penulis menggarisbawahi kata-kata "mendapat" di sini yang berarti bahwa Wajib Pajak memperoleh haknya dalam pemenuhan kewajiban perpajakan ini. Jadi apabila hak tersebut tidak dilaksanakan, maka sebenarnya tidak ada sanksi yang akan dikenakan. Namun karena penegasan dalam angka 2 huruf d SE-66/PJ/2010 ini yang berarti bahwa ketentuan ini wajib untuk dilaksanakan.
Pertanyaan bagi Wajib Pajak badan yang seharusnya menggunakan fasilitas ini, namun sudah terlanjut tidak menggunakan fasilitas ini dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 ini harus bagaimana? Lalu sanksi apa yang akan dikenakan? Berdasarkan ketentuan, menurut penulis bahwa Wajib Pajak tersebut dapat membetulkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009-nya tersebut, yang kemungkinan akan mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran pajak.
Tentunya penerapan ketentuan ini akan menimbulkan banyak pertanyaan dan pertentangan dari masyarakat.
(c) 050610 syafrianto.blogspot.com