Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur mengenai pemberian fasilitas PPh berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal (tarif Pasal 17) yang berlaku bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang memiliki penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Ketentuan ini mulai berlaku untuk pemenuhan kewajiban pajak tahun 2009. Walaupun belum ada peraturan pelaksana dari Pasal 31E ini, sebenarnya ketentuan ini sudah dapat dilaksanakan sebagaimana pernah diulas penulis dalam tulisan-tulisan sebelumnya (baca ulasannya di sini).
Walaupun demikian, tentunya masih banyak di antara kalangan Wajib Pajak yang masih ragu dan tidak berani menerapkan ketentuan ini secara langsung di tahun 2009 akibat belum adanya ketentuan pelaksanaan yang tegas. Namun saat ini, para Wajib Pajak tidak perlu lagi ragu, karena telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-66/PJ/2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Dalam SE-66/PJ/2010 tersebut ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
Walaupun demikian, tentunya masih banyak di antara kalangan Wajib Pajak yang masih ragu dan tidak berani menerapkan ketentuan ini secara langsung di tahun 2009 akibat belum adanya ketentuan pelaksanaan yang tegas. Namun saat ini, para Wajib Pajak tidak perlu lagi ragu, karena telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-66/PJ/2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Dalam SE-66/PJ/2010 tersebut ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
- Fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) UU PPh dilaksanakan secara self assessment pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut.
- Batasan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) adalah sebagai batasan maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sesuai Pasal 31E UU PPh. Peredaran bruto yang dimaksud ini adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang meliputi:
1) Penghasilan yang dikenai PPh bersifat final;
2) Penghasilan yang kenai PPh tidak bersifat final; dan
3) Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. - Fasilitas Pasal 31E ayat (1) tersebut bukan merupakan pillihan. Sepanjang akumulasi peredaran bruto yang diperoleh Wajib Pajak Badan tidak melebihi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), tarif PPh yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri wajib mengikuti ketentuan fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E UU PPh.
Penulis menyambut baik penegasan ini. Dengan adanya penegasan ini akan memberikan kepastian hukum bagi para Wajib Pajak. Namun yang sangat disayangkan adalah bahwa penegasan ini dikeluarkan agak terlambat, karena batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 telah berakhir tanggal 30 April 2010 yang lalu. Sehingga mungkin sebagian dari Wajib Pajak yang masih belum mengetahui ataupun ragu untuk menerapkan ketentuan ini. Akibatnya masih ada Wajib Pajak badan yang seharusnya menerapkan ketentuan Pasal 31E ayat (1) ini, namun tidak menerapkan dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan mereka yang telah disampaikan sebelum SE-66/PJ/2010 ini diterbitkan. Hal ini tentunya akan mengakibatkan besarnya PPh Terutang untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 mereka akan dihitung terlalu besar. Dan satu hal lagi, bahwa dalam penegasan angka 2 huruf d SE-66/PJ/2010 ditegaskan bahwa fasilitas Pasal 31E ayat (1) ini bukanlah pilihan melainkan wajib dilaksanakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan mendapatkan fasilitas ini. Padahal apabila menurut pendapat penulis, dalam Pasal 31E ayat (1) sendiri tidak ada penegasan mengenai kewajiban ini. Dalam Pasal 31E ayat (1) hanya mengatur bahwa: "Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50%..." Penulis menggarisbawahi kata-kata "mendapat" di sini yang berarti bahwa Wajib Pajak memperoleh haknya dalam pemenuhan kewajiban perpajakan ini. Jadi apabila hak tersebut tidak dilaksanakan, maka sebenarnya tidak ada sanksi yang akan dikenakan. Namun karena penegasan dalam angka 2 huruf d SE-66/PJ/2010 ini yang berarti bahwa ketentuan ini wajib untuk dilaksanakan.
Pertanyaan bagi Wajib Pajak badan yang seharusnya menggunakan fasilitas ini, namun sudah terlanjut tidak menggunakan fasilitas ini dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 ini harus bagaimana? Lalu sanksi apa yang akan dikenakan? Berdasarkan ketentuan, menurut penulis bahwa Wajib Pajak tersebut dapat membetulkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009-nya tersebut, yang kemungkinan akan mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran pajak.
Tentunya penerapan ketentuan ini akan menimbulkan banyak pertanyaan dan pertentangan dari masyarakat.
(c) 050610 syafrianto.blogspot.com
1 Comments
makasih mas Anto
warm rgds,
donita
Posting Komentar