..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Selasa, 16 Juni 2020

File Excel Upload Laporan Realisasi Insentif PPh (e-Reporting Covid-19) Terbaru Harus Validasi

Mulai tanggal 15 Juni 2020 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbaharui sistem pelaporan realisasi pemanfaatan insentif perpajakan berdasarkan PMK 44/PMK.03/2020 (melalui menu e-Reporting Covid-19).

Perbedaan pada sistem pelaporan baru ini adalah terletak pada file excel yang digunakan untuk meng-input data dan informasi yang harus diisi oleh Wajib Pajak atas insentif perpajakan yang telah dimanfaatkannya. Pada sistem baru ini, pada template (format) file excel untuk upload tersebut terdaftar menu untuk validasi (cara validasi ini sama seperti file untuk upload laporan penempatan harta tax amnesty). Serta disediakan juga tambahan kolom pada file excel tersebut untuk menginput kode ID Billing atas Surat Setoran Pajak Elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak untuk jumlah PPh yang mendapatkan fasilitas (Ditanggung Pemerintah).

Selain itu, file excel yang disediakan oleh DJP ini adalah file dengan extensi .xls. Jadi bagi Anda yang akan membuat laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh ini harus mengunduh (download) kembali file template untuk unggah (upload) tersebut. Berikut ini penulis sajikan template file untuk upload laporan realisasi tersebut.
  1. Format Laporan Realisasi PPh Final DTP
  2. Format Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP
Kemudian pada saat file excel tersebut sudah di-upload ke menu e-Reporting Covid-19, ada 1 proses tambahan dari sistem, yaitu sistem e-Reporting ini akan melakukan validasi dan pengecekan atas kebenaran pengisian laporan ini. Setelah sistem sudah mengecek kebenarannya, barulah akan muncul tombol untuk men-download BPS bukti pelaporannya.

Langkah-langkah upload laporan ke menu e-Reporting Covid-19 masih sama seperti yang sudah dibahas di artikel sebelumnya ini. Kemudian setelah di-upload, maka akan muncul proses berikut.
Ketika file excel sudah di-upload, maka untuk sementara akan muncul pada kolom status sebagai "Diproses" (dengan warna icon jingga). Ini artinya sistem akan mengecek dahulu apakah file yang diupload tersebut telah diisi dengan benar. Apabila isian salah, maka laporan ini akan muncul status "gagal" dengan keterangan kesalahan yang dapat dilihat di kolom "Aksi". Apabila hasil validasi menyatakan bahwa file yang diupload sudah benar, maka akan muncul status "Selesai" (warna icon hijau) dan Wajib Pajak dapat men-download BPS tanda terima pelaporan pada bagian dashboard.

Ada tambahan Notifikasi ketika Wajib Pajak selesai meng-upload file BPE laporan yang mengingatkan bahwa Laporan realisasi beserta SSP/cetakan kode billing wajib disimpan dengan baik.

Bagi Anda yang masih belum menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak sesuai PMK 44/PMK.03/2020 ini, maka jangan lupa untuk menggunakan format excel yang baru ini.

Catatan:

Beberapa hari ini setelah diubahnya menu eReporting Covid-19 ini, sebagaian Wajib Pajak menerima pesan email dari DJP yang berbunyi "Sehubungan dengan kegagalan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dalam membaca pelaporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Covid-19 yang telah Saudara sampaikan, dengan ini kami minta Saudara agar melakukan pelaporan ulang melalui......" seperti yang tampak pada gambar di bawah ini. Setelah penulis tanyakan ke beberapa Wajib Pajak, ternyata yang mendapatkan email ini adalah termasuk juga Wajib Pajak yang belum menyampaikan laporan Realisasi masa Mei 2020 ini. Jadi sampai saat ini penulis belum memahami apa maksud dari kegagalan membaca laporan yang dimaksudkan dalam email ini. Dan apakah dimaksud kegagalan tersebut adalah untuk yang masa Mei atau April lalu.
Catatan Tambahan untuk Validasi Laporan:

Selain itu, agar diperhatikan bagi Anda yang akan melaporkan laporan realisasi ini, setelah mengisi dalam file format excel yang telah disediakan tersebut di atas, jangan lupa untuk melakukan validasi dengan menekan tombol "Validasi" pada setiap halaman yang ada tombol ini, sebelum menyimpan (save) data yang sudah diinput di file format excel ini. Sebelum melakukan proses validasi, pastikan bahwa fungsi macro pada program excel di komputer Anda telah aktif. Cara mengaktifkan fungsi macro ini adalah melalui menu "File" kemudian pilih "Option". Kemudian muncul dialog box, maka klik "Trust Center" (pada menu di sisi kiri). Lalu muncul pilihan Trust Center lalu pada sisi kanan dialog box tersebut klik tombol "Trust Center Settings...". Setelah muncul menu Trust Center, maka pada sisi kiri pilih menu "Macro Settings" lalu beri tanda (tick mark) untuk pilihan "Enable all macros". Kemudian klik tombol "Ok" pada sisi kanan bawah. Maka fungsi macro telah diaktifkan.

Jumat, 12 Juni 2020

Tanggal 15 Juni 2020 Layanan Tatap Muka di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kembali Dibuka

Layanan perpajakan secara tatap muka di kantor-kantor yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan kembali dibuka, setelah sebelumnya sempat dihentikan sejak tanggal 16 Maret 2020 sebagai upaya untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19. Layanan perpajakan secara tatap muka ini akan dibuka mulai hari Senin tanggal 15 Juni 2020.

Walaupun layanan secara tatap muka akan dibuka dan Wajib Pajak dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya dengan mendatangi secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, namun masih ada beberapa pembatasan layanan yang dilakukan melalui tatap muka ini.

Sebagaimana yang disampaikan dalam Siaran Pers Nomor SP-23/2020 tanggal 10 Juni 2020, disebutkan bahwa Layanan Perpajakan secara tatap muka ini akan dikecualikan untuk jenis layanan:
  1. Pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal, dan permintaan validasi SSP PPhTB yang dapat dilakukan secara online pada situs web DJP (djponline.pajak.go.id); 
  2. Aktivasi EFIN, dilakukan melalui email kantor pelayanan pajak (KPP);
  3. Lupa EFIN, dilakukan melalui telepon/email KPP, live chat pada situs web DJP, atau Kring Pajak (telepon 1500 200 dan Twitter @kring_pajak); 
  4. VAT refund, dilakukan melalui email KPP yang melayani VAT refund.
DJP juga menerapkan prosedur layanan tatap muka ini dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan termasuk memastikan jarak aman sehingga jumlah wajib pajak yang dilayani akan dibatasi menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas pelayanan.

Petugas KPP yang akan melayani masyarakat/wajib pajak harus mematuhi protokol kesehatan termasuk menggunakan masker, face shield, dan/atau sarung tangan, menjaga jarak aman, dan menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan.

Wajib pajak yang membutuhkan konsultasi dapat meminta konsultasi secara online, atau membuat perjanjian terlebih dahulu melalui email, telepon, atau pesan instan (chat). Kelas pajak tatap muka termasuk untuk bimbingan SPT tahunan tetap dilakukan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan.

Untuk layanan yang belum tersedia secara online pada situs web DJP, maka wajib pajak dapat menyampaikan melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mengunjungi KPP secara langsung.

Bagi Para Pembaca Setia Tax Learning yang membutuhkan alamat Kantor Pelayanan Pajak, alamat email, nomor telepon atau pesan instan (chat) dapat dilihat di Daftar Alamat dan Nomor Telepon masing-masing KPP pada artikel berikut ini.

Jangan lupa bagi Anda yang hendak mengunjungi KPP, Kanwil DJP, atau Kantor Pusat DJP harus tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai arahan Pemerintah.

Situs Laporan Realisasi Insentif Pajak (e-reporting Covid-19) Under Maintenance

Mungkin ada di antara Para Pembaca Setia Tax Learning yang hari ini akan menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan PPh Final UMKM DTP melalui situs e-reporting Covid-19 di djponline.pajak.go.id, mengalami kendala tidak dapat mengakses menu ini dan muncul informasi seperti gambar di bawah ini.

Hari ini memang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang sedang melakukan penambahan fitur dan pemeliharaan menu e-reporting Covid-19 ini, sehingga bila kita buka menu ini akan muncul informasi bahwa situs ini sedang dalam perbaikan.

Mudah-mudahan situs ini akan kembali normal dan dapat diakses dalam waktu singkat, dan bagi Anda yang akan menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh ini dapat melaporkannya segera sebelum tanggal 20 Juni 2020.

Senin, 08 Juni 2020

Masa April 2020 Saya Tidak Manfaatkan Insentif PPh Final UMKM, Bolehkah Saya Dapatkan Fasilitas Ini di Masa Mei 2020?

Sebagai upaya mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi para Wajib Pajak, Pemerintah memberikan kebijakan insentif pajak mulai masa April 2020 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 (PMK 44). Salah satu insentif pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak yaitu insentif pajak berupa PPh Final UMKM yang Ditanggung Pemerintah. PPh Final UMKM ini adalah ketentuan pengenaan PPh bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Praktiknya di lapangan, ternyata masih ada banyak Wajib Pajak UMKM yang menyetorkan pajak penghasilannya menggunakan ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang pada masa April 2020 tidak mengetahui adanya fasilitas insentif PPh yang dapat mereka manfaatkan, padahal telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan fasilitas insentif PPh Final UMKM ini. Sehingga pada masa April 2020 yang lalu, mereka masih tetap menyetorkan PPh masa April 2020 yang terutang.

Dalam petunjuk pelaksanaan PMK 44 yang dijelaskan pada angka 3 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020 diatur bahwa Insentif PPh final Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018 dengan mengajukan permohonan Surat Keterangan dan Surat Keterangan ini harus sudah dimiliki paling lambat sebelum penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP. Penyampaian laporan realisasi ini dilakukan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Dengan demikian, maka untuk memanfaatkan fasilitas insentif PPh final DTP sesuai PMK 44 untuk Masa Pajak April 2020, Wajib Pajak sudah harus memiliki Surat Keterangan paling lambat tanggal 20 Mei 2020, sebelum laporan realisasi disampaikan.

Lalu pertanyaannya, apakah bagi Wajib Pajak yang telah terlanjur menyetorkan PPh final UMKM masa April 2020 dan hingga saat ini belum mengajukan Permohonan Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final Ditanggung Pemerintah, masih berhak untuk memanfaatkan fasilitas insentif PPh final DTP ini?

Wajib Pajak Dapat Gunakan Fasilitas Insentif PPh PMK 44 di Masa Mei Walau April Belum Manfaatkan

Wajib Pajak (WP) yang memenuhi ketentuan sebagai WP UMKM yang berhak menggunakan fasilitas PPh final DTP namun pada masa April 2020 belum sempat memanfaatkan fasilitas ini, maka pada masa Mei 2020 tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh final DTP sesuai PMK 44 ini.

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas PPh final DTP ini, WP UMKM terlebih dahulu harus mengajukan permohonan Surat Keterangan (Suket) sebagai WP UMKM. Permohonan untuk mendapatkan Suket ini harus diajukan paling lambat sebelum batas waktu penyampaian laporan realisasi memanfaatkan insentif PPh final DTP (dalam hal ini berarti paling lambat tanggal 20 Juni 2020.

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Sebagai WP UMKM

Langkah yang harus dilakukan bagi WP UMKM yang akan mengajukan permohonan Suket adalah sebagai berikut.

WP membuka menu akunmya pada djponline.pajak.go.id. Lalu masuk ke menu “Layanan” Lalu klik tombol “KSWP” seperti pada gambar berikut ini.

Kemudian pada bagian “Profil Pemenuhan Kewajiban Pajak Saya” di drop down menu “Untuk Keperluan” dipilih “Surat Keterangan (PP 23)” seperti gambar di bawah ini

Lalu akan muncul verifikasi kode keamanan, masukanlah kode keamanannya sesuai tampilan di layar.

Maka akan muncul tabel apakah WP yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai WP UMKM. Apabila semua kriteria terpenuhi, maka pada sisi kanan bagian atas terdapat tombol “Cetak Suket”. Klik tombol ini.

Setelah diklik tombol "Cetak Suket" maka akan ada konfirmasi sebagai berikut. Klik "Ya"

Maka file Surat Keterangan dalam format PDF akan ter-download di komputer Anda

Rabu, 03 Juni 2020

Persidangan Pengadilan Pajak Secara Elektronik (Online)

Pada tanggal 29 Mei 2020 Ketua Pengadilan Pajak menetapkan kebijakan persidangan secara elektronik (sidang online) di Pengadilan Pajak melalui Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-016/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak. Kebijakan baru ini mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Persidangan secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi melalui aplikasi konferensi video.

Tata cara persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak diatur dan diuraikan dalam Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-016/PP/2020 ini, sebagai berikut.

Pemberlakuan Persidangan Elektronik

Persidangan secara elektronik berlaku untuk acara sidang pemeriksaan dan/atau pengucapan putusan sesuai dengan Rencana Umum Sidang yang sudah ditetapkan oleh Panitera Pengganti.

Pemberitahuan/Panggilan Secara Elektronik

Prosedur pembuatan dan pemberitahuan Sidang secara elektronik dilakukan sebagai berikut:
  1. Panitera Pengganti mengirimkan Surat Pemberitahuan/Panggilan Sidang kepada Para Pihak melalui sarana elektronik. Pemberitahuan/panggilan yang disampaikan secara elektronik merupakan pemberitahuan/panggilan yang sah dan patut, sepanjang pemberitahuan/panggilan tersebut terkirim ke Para Pihak.
  2. Surat Pemberitahuan/Panggilan yang disampaikan kepada Pemohon Banding/Penggugat, dilampiri formulir persetujuan untuk persidangan secara elektronik (dengan format sesuai Lampiran Keputusan ini).
  3. Formulir persetujuan untuk pelaksanaan sidang secara elektronik yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan ditandatangani oleh Pemohon Banding/Penggugat harus disampaikan kembali kepada Pengadilan Pajak secara elektronik paling lambat 3 (tiga) hari sebelum sidang dilaksanakan.
  4. Dalam hal formulir persetujuan tidak disampaikan dalam batas waktu sebagaimana nomor 3 di atas, maka persidangan dilaksanakan tidak secara elektronik.
Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik

Prosedur pelaksanaan persidangan secara elektronik diatur sebagai berikut.

Sebelum melaksanakan sidang, dalam hal Pemohon Banding/Penggugat menyatakan tidak setuju dengan pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik maka Pemohon Banding/Penggugat dapat hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Pajak.

Majelis/Hakim Tunggal dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban Para Pihak terkait persidangan secara elektronik, guna kelancara persidangan elektronik.

Persidangan secara elektronik dilaksanakan menggunakan aplikasi konferensi video sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.

Persidangan pembuktian dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Penyampaian bukti dan dokumen dalam Persidangan Secara Elektronik dilakukan dengan ketentuan:
  1. Dokumen elektronik disampaikan paling lambat pada hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  2. Para Pihak yang tidak menyampaikan dokumen elektronik sesuai jadwal tanpa alasan sah, dianggap tidak menggunakan haknya.
  3. Dalam hal diperlukan, Majelis/Hakim Tunggal dapat meminta kepada Para Pihak untuk menyampaikan dokumen fisik untuk keperluan persidangan.
  4. Pemeriksaan keterangan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa serta pengambilan sumpahnya dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual.
Panitera Pengganti wajib melaksanakan pencatatan secara elektronik untuk setiap tahapan proses Persidangan Secara Elektronik.

Sidang Pengucapan Putusan Secara Elektronik
  1. Putusan diucapkan oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal dalam Persidangan Secara Elektronik.
  2. Pengucapan putusan secara hukum telah dilaksanakan dan dianggap dihadiri oleh para pihak serta dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.
  3. Putusan dituangkan dalam bentuk salinan putusan elektronik yang dibubuhi tanda tangan elektronik sesuai ketentuan UU ITE.
  4. Salinan putusan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hokum yang sah sesuai ketentuan.
  5. Salinan putusan elektronik dipublikasikan untuk umum pada sistem informasi Pengadilan Pajak.
Persidangan Secara Elektronik yang dilaksanakan menggunakan aplikasi konferensi video secara hokum telah memenuhi asas dan ketentuan sidang terbuka untuk umum sesuai ketentuan.

Ketentuan Peralihan

Dalam hal ketentuan penandatanganan elektronik sebagaimana ketentuan di atas belum dapat dilaksanakan, penandatanganan dokumen tetap dapat dilaksanakan tidak secara elektronik.

Ketentuan Persidangan Secara Elektronik untuk Sidang Di Luar Tempat Kedudukan

Ketentuan pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik untuk Sidang di Luar Tempat Kedudukan (SDTK) diatur di dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-12/PP.2020

SDTK adalah persidangan yang diselenggarakan di luar Kota Jakarta (tempat kedudukan Pengadilan Pajak), yaitu di Gedung Keuangan Negara di Yogyakarta dan Surabaya.

Pada dasarnya tata cara Persidangan Secara Elektronik untuk SDTK adalah sama dengan tata cara yang dilakukan pada Persidangan Secara Elektronik untuk di tempat kedudukan (Gedung Keuangan Negara Jakarta). Perbedaannya hanya terletak untuk pelaksanaan SDTK Secara Elektronik tidak memerlukan persetujuan dari Pemohon Banding/Penggugat sebagaimana yang diatur dalam KEP-16/PP/2020 karena dilaksanakan dalam masa pandemi COVID-19. Apabila Pemohon Banding/Penggugat diberikan pilihan untuk mengikuti sidang secara elektronik di Ruang SDTK Gedung Keuangan Negara atau di tempat kedudukannya sendiri dengan mengisi formulir pemilihan tempat pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan secara elektronik di Pengadilan Pajak dengan format sesuai Lampiran SE-12/PP.2020. Formulir pemilihan tempat mengikuti persidangan secara elektronik ini harus telah diisi oleh Pemohon Banding/Penggugat dan dikembalikan kepada Pengadilan Pajak secara elektronik paling lambat 3 hari sebelum sidang dilaksanakan.

Selain itu, untuk tata cara Persidangan Secara Elektronik untuk SDTK yang dihadiri oleh Para Pihak di Ruang SDTK Gedung Keuangan Negara, ada pembatasaan jumlah orang yang dapat menghadiri dalam satu ruang sidang yaitu paling banyak 2 orang untuk masing-masing pihak.