Pada tanggal 29 Mei 2020 Ketua Pengadilan Pajak menetapkan kebijakan persidangan secara elektronik (sidang online) di Pengadilan Pajak melalui Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-016/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak. Kebijakan baru ini mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Persidangan secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi melalui aplikasi konferensi video.
Tata cara persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak diatur dan diuraikan dalam Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-016/PP/2020 ini, sebagai berikut.
Pemberlakuan Persidangan Elektronik
Persidangan secara elektronik berlaku untuk acara sidang pemeriksaan dan/atau pengucapan putusan sesuai dengan Rencana Umum Sidang yang sudah ditetapkan oleh Panitera Pengganti.
Pemberitahuan/Panggilan Secara Elektronik
Prosedur pembuatan dan pemberitahuan Sidang secara elektronik dilakukan sebagai berikut:
Prosedur pelaksanaan persidangan secara elektronik diatur sebagai berikut.
Sebelum melaksanakan sidang, dalam hal Pemohon Banding/Penggugat menyatakan tidak setuju dengan pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik maka Pemohon Banding/Penggugat dapat hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Pajak.
Majelis/Hakim Tunggal dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban Para Pihak terkait persidangan secara elektronik, guna kelancara persidangan elektronik.
Persidangan secara elektronik dilaksanakan menggunakan aplikasi konferensi video sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
Persidangan pembuktian dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Penyampaian bukti dan dokumen dalam Persidangan Secara Elektronik dilakukan dengan ketentuan:
Sidang Pengucapan Putusan Secara Elektronik
Ketentuan Peralihan
Dalam hal ketentuan penandatanganan elektronik sebagaimana ketentuan di atas belum dapat dilaksanakan, penandatanganan dokumen tetap dapat dilaksanakan tidak secara elektronik.
Ketentuan Persidangan Secara Elektronik untuk Sidang Di Luar Tempat Kedudukan
Ketentuan pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik untuk Sidang di Luar Tempat Kedudukan (SDTK) diatur di dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-12/PP.2020
SDTK adalah persidangan yang diselenggarakan di luar Kota Jakarta (tempat kedudukan Pengadilan Pajak), yaitu di Gedung Keuangan Negara di Yogyakarta dan Surabaya.
Pada dasarnya tata cara Persidangan Secara Elektronik untuk SDTK adalah sama dengan tata cara yang dilakukan pada Persidangan Secara Elektronik untuk di tempat kedudukan (Gedung Keuangan Negara Jakarta). Perbedaannya hanya terletak untuk pelaksanaan SDTK Secara Elektronik tidak memerlukan persetujuan dari Pemohon Banding/Penggugat sebagaimana yang diatur dalam KEP-16/PP/2020 karena dilaksanakan dalam masa pandemi COVID-19. Apabila Pemohon Banding/Penggugat diberikan pilihan untuk mengikuti sidang secara elektronik di Ruang SDTK Gedung Keuangan Negara atau di tempat kedudukannya sendiri dengan mengisi formulir pemilihan tempat pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan secara elektronik di Pengadilan Pajak dengan format sesuai Lampiran SE-12/PP.2020. Formulir pemilihan tempat mengikuti persidangan secara elektronik ini harus telah diisi oleh Pemohon Banding/Penggugat dan dikembalikan kepada Pengadilan Pajak secara elektronik paling lambat 3 hari sebelum sidang dilaksanakan.
Selain itu, untuk tata cara Persidangan Secara Elektronik untuk SDTK yang dihadiri oleh Para Pihak di Ruang SDTK Gedung Keuangan Negara, ada pembatasaan jumlah orang yang dapat menghadiri dalam satu ruang sidang yaitu paling banyak 2 orang untuk masing-masing pihak.
Persidangan secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi melalui aplikasi konferensi video.
Tata cara persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak diatur dan diuraikan dalam Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-016/PP/2020 ini, sebagai berikut.
Pemberlakuan Persidangan Elektronik
Persidangan secara elektronik berlaku untuk acara sidang pemeriksaan dan/atau pengucapan putusan sesuai dengan Rencana Umum Sidang yang sudah ditetapkan oleh Panitera Pengganti.
Pemberitahuan/Panggilan Secara Elektronik
Prosedur pembuatan dan pemberitahuan Sidang secara elektronik dilakukan sebagai berikut:
- Panitera Pengganti mengirimkan Surat Pemberitahuan/Panggilan Sidang kepada Para Pihak melalui sarana elektronik. Pemberitahuan/panggilan yang disampaikan secara elektronik merupakan pemberitahuan/panggilan yang sah dan patut, sepanjang pemberitahuan/panggilan tersebut terkirim ke Para Pihak.
- Surat Pemberitahuan/Panggilan yang disampaikan kepada Pemohon Banding/Penggugat, dilampiri formulir persetujuan untuk persidangan secara elektronik (dengan format sesuai Lampiran Keputusan ini).
- Formulir persetujuan untuk pelaksanaan sidang secara elektronik yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan ditandatangani oleh Pemohon Banding/Penggugat harus disampaikan kembali kepada Pengadilan Pajak secara elektronik paling lambat 3 (tiga) hari sebelum sidang dilaksanakan.
- Dalam hal formulir persetujuan tidak disampaikan dalam batas waktu sebagaimana nomor 3 di atas, maka persidangan dilaksanakan tidak secara elektronik.
Prosedur pelaksanaan persidangan secara elektronik diatur sebagai berikut.
Sebelum melaksanakan sidang, dalam hal Pemohon Banding/Penggugat menyatakan tidak setuju dengan pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik maka Pemohon Banding/Penggugat dapat hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Pajak.
Majelis/Hakim Tunggal dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban Para Pihak terkait persidangan secara elektronik, guna kelancara persidangan elektronik.
Persidangan secara elektronik dilaksanakan menggunakan aplikasi konferensi video sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
Persidangan pembuktian dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Penyampaian bukti dan dokumen dalam Persidangan Secara Elektronik dilakukan dengan ketentuan:
- Dokumen elektronik disampaikan paling lambat pada hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
- Para Pihak yang tidak menyampaikan dokumen elektronik sesuai jadwal tanpa alasan sah, dianggap tidak menggunakan haknya.
- Dalam hal diperlukan, Majelis/Hakim Tunggal dapat meminta kepada Para Pihak untuk menyampaikan dokumen fisik untuk keperluan persidangan.
- Pemeriksaan keterangan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa serta pengambilan sumpahnya dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual.
Sidang Pengucapan Putusan Secara Elektronik
- Putusan diucapkan oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal dalam Persidangan Secara Elektronik.
- Pengucapan putusan secara hukum telah dilaksanakan dan dianggap dihadiri oleh para pihak serta dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Putusan dituangkan dalam bentuk salinan putusan elektronik yang dibubuhi tanda tangan elektronik sesuai ketentuan UU ITE.
- Salinan putusan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hokum yang sah sesuai ketentuan.
- Salinan putusan elektronik dipublikasikan untuk umum pada sistem informasi Pengadilan Pajak.
Ketentuan Peralihan
Dalam hal ketentuan penandatanganan elektronik sebagaimana ketentuan di atas belum dapat dilaksanakan, penandatanganan dokumen tetap dapat dilaksanakan tidak secara elektronik.
Ketentuan Persidangan Secara Elektronik untuk Sidang Di Luar Tempat Kedudukan
Ketentuan pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik untuk Sidang di Luar Tempat Kedudukan (SDTK) diatur di dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-12/PP.2020
SDTK adalah persidangan yang diselenggarakan di luar Kota Jakarta (tempat kedudukan Pengadilan Pajak), yaitu di Gedung Keuangan Negara di Yogyakarta dan Surabaya.
Pada dasarnya tata cara Persidangan Secara Elektronik untuk SDTK adalah sama dengan tata cara yang dilakukan pada Persidangan Secara Elektronik untuk di tempat kedudukan (Gedung Keuangan Negara Jakarta). Perbedaannya hanya terletak untuk pelaksanaan SDTK Secara Elektronik tidak memerlukan persetujuan dari Pemohon Banding/Penggugat sebagaimana yang diatur dalam KEP-16/PP/2020 karena dilaksanakan dalam masa pandemi COVID-19. Apabila Pemohon Banding/Penggugat diberikan pilihan untuk mengikuti sidang secara elektronik di Ruang SDTK Gedung Keuangan Negara atau di tempat kedudukannya sendiri dengan mengisi formulir pemilihan tempat pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan secara elektronik di Pengadilan Pajak dengan format sesuai Lampiran SE-12/PP.2020. Formulir pemilihan tempat mengikuti persidangan secara elektronik ini harus telah diisi oleh Pemohon Banding/Penggugat dan dikembalikan kepada Pengadilan Pajak secara elektronik paling lambat 3 hari sebelum sidang dilaksanakan.
Selain itu, untuk tata cara Persidangan Secara Elektronik untuk SDTK yang dihadiri oleh Para Pihak di Ruang SDTK Gedung Keuangan Negara, ada pembatasaan jumlah orang yang dapat menghadiri dalam satu ruang sidang yaitu paling banyak 2 orang untuk masing-masing pihak.
0 Comments
Posting Komentar