..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Selasa, 22 September 2020

Ketentuan PPh atas Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek untuk Saham Pendiri

Penghasilan atas saham yang diperjualbelikan di bursa efek dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final. Dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 mengatur mengenai pengenaan PPh atas transaksi penjualan saham di bursa efek.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997, yaitu sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Pengenaan Pajak Penghasilan ini dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.

Tambahan Pengenaan PPh atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pemililk Saham Pendiri

Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan dan bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai saham. Besarnya nilai saham ini adalah:

  1. nilai saham pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996 atau pada tanggal 30 Desember 1996, apabila saham tersebut telah diperdagangkan di bursa efek dalam tahun 1996 atau sebelumnya;
  2. nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana ("initial public offering"), apabila saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah 1 Januari 1997.


Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh emiten atas nama pemilik saham pendiri ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya:

  1. 6 (enam) bulan setelah tanggal 29 Mei 1997, apabila saham perusahaan telah diperdagangkan di bursa efek sebelum tanggal tersebut;
  2. 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa efek, apabila saham perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah tanggal 29 Mei 1997.

Tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh diperhitungkan sebagai biaya bagi emiten.

Emiten wajib menyampaikan laporan tentang penyetoran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat ia terdaftar sebagai Wajib Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah bulan penyetoran.




Jumat, 18 September 2020

Layanan Persidangan di Pengadilan Pajak Kembali Ditutup Hingga 25 September 2020

Akibat diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta serta adanya pegawai seorang Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test pada tanggal 15 September 2020, maka Ketua Pengadilan Pajak mengeluarkan Surat Edaran yang terdiri dari:

  1. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-015/PP/2020 tanggal 11 September 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan Karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta
  2. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-016/PP/2020 tanggal 14 September 2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan Sebagai Tindak Lanjut Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-015/PP/2020
  3. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-017/PP/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Penghentian Sementara Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (Melalui Helpdesk/Disampaikan Secara Langsung) Di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 16 September 2020 s.d. 25 September 2020;
  4. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-018/PP/2020 tanggal 18 September 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 21 September 2020 s.d. 25 September 2020 dan
  5. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-019/PP/2020 tanggal 18 September 2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan Sebagai Tindak Lanjut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-018/PP/2020;

yang intinya dari keempat surat edaran ini berisi tentang:

  1. Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 14 September 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 25 September 2020 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut. Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 28 September 2020.
  2. Seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung), meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara mulai tanggal 16 September 2020 sampai dengan 25 September 2020. Selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) administrasi tatap muka ini dihentikan sementara, serta pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.
  3. Jangka waktu persiapan dan/atau pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 14 September 2020 sampai dengan 27 September 2020 (14 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 48, Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengadilan Pajak.

Update:

Penundaan dan penutupan semua layanan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan diperpanjang hingga tanggal 2 Oktober 2020, sesuai dengan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-020/PP/2020. Baca artikelnya di sini.

Jumat, 04 September 2020

Insentif Pajak Covid-19: Solusi Bagi WP Yang Setor PPh Pasal 25 Masa Juli 2020 Hanya Dikurangi 30%

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 (PMK 110), Wajib Pajak yang mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 akan mendapatkan pengurangan sebesar 50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang mulai masa Juli 2020 (dari sebelumnya Wajib Pajak hanya mendapatkan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang). Ketentuan PMK 110, yang diterbitkan tanggal 14 Agustus 2020 namun baru dipublikasikan ke umum pada tanggal 22 Agustus 2020. Sedangkan batas waktu penyetoran PPh Pasal 25 masa Juli 2020 adalah tanggal 18 Agustus 2020 (karena tanggal 15 s.d. 17 Agustus 2020 adalah jatuh pada hari libur nasional), akibatnya tentu sebagaian besar Wajib Pajak masih menyetorkan PPh Pasal 25 masa Juli 2020 sebesar 70% dari jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang, sesuai dengan etentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020. Akibatnya akan terjadi kelebihan setor PPh Pasal 25 untuk masa Juli 2020 sebesar 20%.

Solusi untuk menghadapi permasalahan terjadinya kelebihan setor PPh Pasal 25 masa Juli 2020 ini, maka Direktur Jedneral Pajak menerbitkan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2020. Pada bagian E nomor urut 6 huruf h dan huruf i diberikan solusi yaitu:
  1. bagi Wajib Pajak yang telah terlanjur melakukan pembayaran PPh Pasal 25 yang seharusnya diberikan pengurangan pada Masa Pajak Juli 2020, maka atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 tersebut diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya; atau 
  2. Wajib Pajak dapat mengajukan pemindahbukuan/Pbk (sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014) kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 ke jenis pajak lainnya. Apabila Wajib Pajak memilih untuk mengajukan Pbk, maka kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 ini tidak dapat diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya.
Selanjutnya Wajib Pajak yang telah melakukan penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana kedua cara yang disebutkan pada bagian E nomor urut 6 huruf h dan huruf i SE-47/PJ/2020, maka Wajib Pajak harus melakukan pembetulan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020.

Sabtu, 29 Agustus 2020

Mulai 1 September 2020 Kunjungi Kantor Pajak Wajib Dapatkan Tiket Antrian Online Dahulu

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan menerapkan kebijakan baru terkait layanan tatap muka di seluruh kantor yang berada di lingkungan Ditjen Pajak (yaitu KPP, Kanwil, dan Kantor Pusat DJP). Kebijakan baru yang akan mulai berlaku mulai 1 September 2020 ini yaitu bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung ke setiap kantor yang berada di lingkungan Ditjen Pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk mendapatkan tiket nomor antrian supaya dapat dilayani petugas di kantor pajak secara langsung/tatap muka.

Pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian dilakukan secara online yang terpusat dilakukan melalui situs https://kunjung.pajak.go.id. Pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian online ini berlaku untuk layanan tatap muka yang dilakukan di seluruh kantor pajak di lingkungan Ditjen Pajak. Layanan yang diberikan untuk tatap muka ini hanya diberikan khusus untuk jenis layanan yang saat ini belum dapat diberikan secara online.

Cara Mendapatkan Tiket Nomor Antrian

Untuk mendapatkan tiket nomor antrian ini, Wajib Pajak atau masyarakat dapat masuk ke situs https://kunjung.pajak.go.id. Kemudian bagian paling bawah sisi kiri dari laman tersebut, terdapat tombol "DAFTAR", klik tombol "DAFTAR" ini untuk melakukan registrasi untuk mendapatkan nomor antrian.


Siapkan kartu identitas diri dan isi bagian formulir registrasi online tersebut secara lengkap sesuai dengan keperluan dan tujuan. Pada formulir registrasi online ini terdiri dari 4 tab sheet, yaitu identitas, penilaian kesehatan, layanan dan waktu, serta booking. Isi secara lengkap pada tab pertama sampai dengan ketiga.



Setelah semua terisi lengkap, maka akan dikirimkan notifikasi tiket nomor antrian ke email yang sudah diisikan pada form tersebut. Tiket nomor antrian ini beserta identitas diri yang didaftarkan ini yang harus ditunjukan kepada petugas pajak pada saat data ke kantor pajak sesuai dengan tujuan dan waktu yang telah terdaftar.

Para pengunjung diharapkan untuk hadir 10 menit sebelum jadwal waktu yang telah didaftarkan serta diharapkan juga untuk membuat janji terlebih dahulu melalui telepon/whatsapp/email untuk mendapatkan kesepakatan jadwal bagi pengunjung yang akan menemui pegawai tertentu.

Jika nomor tiket antrian ini hilang, calon pengunjung masih dapat mencari tiket ini pada laman kunjung.pajak.go.id tersebut dan klik tombol "CARI" pada bagian paling bawah sisi kiri, dengan cara memasukan nomor NIK/Paspor atau nomor tiket.

Jumat, 28 Agustus 2020

Insentif Perpajakan atas Dampak Covid-19 untuk Jasa Konstruksi

Kali ini Menteri Keuangan memberikan insentif perpajakan untuk Wajib Pajak yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi. Insentif perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak Jasa Konstruksi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yaitu berupa insentif PPh Final Jasa Konstruksi.

Insentif ini diberikan untuk PPh final atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ditanggung Pemerintah. PPh final ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak penerima P3-TGAI ini berlaku sejak Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan (yaitu tanggal 14 Agustus 2020) sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.

Adapun definisi dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).

Wajib Pajak Penerima P3-TGAI adalah P3A, GP3A, dan/atau IP3A yang melaksanakan P3-TGAI sebagaimana telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.

GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.

IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.

PPK adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam rangka pelaksanaan P3-TGAI di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Artikel Terkait:

Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 menjadi sebesar 50% Berlaku masa Juli 2020