..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 28 September 2020

Penutupan Layanan Persidangan dan Tatap Muka di Pengadilan Pajak Diperpanjang Hingga 2 Oktober 2020

Pagi ini tanggal 28 September 2020, sedianya Pengadilan Pajak akan dibuka kembali untuk melayani persidangan dan layanan administrasi tatap muka. Namun akibat adanya pegawai dan tenaga pendukung Sekretariat Pengadilan Pajak yang terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berdasarkan hasil swab test pada tanggal 27 September 2020 serta perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, maka Ketua Pengadilan Pajak kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-020/PP/2020 tertanggal 28 September 2020 dan memperpanjang jangka waktu penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak mulai hari Senin 28 September 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020.

Dengan adanya penundaan ini, maka persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Kemudian untuk layanan administrasi secara tatap muka juga dihentikan sementara, sehingga pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.

Para pengguna layanan informasi Pengadilan Pajak dapat menggunakan sarana secara elektronik atau dalam jaringan untuk memperoleh layanan informasi Pengadilan Pajak melalui:

  1. email: informasipp@kemenkeu.go.id
  2. layanan kontak pada laman www.setpp.kemenkeu.go.id
  3. whatsapp pada nomor: +6281211007510

0 Comments

Posting Komentar