Akibat diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta serta adanya pegawai seorang Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test pada tanggal 15 September 2020, maka Ketua Pengadilan Pajak mengeluarkan Surat Edaran yang terdiri dari:
- Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-015/PP/2020 tanggal 11 September 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan Karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta
- Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-016/PP/2020 tanggal 14 September 2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan Sebagai Tindak Lanjut Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-015/PP/2020
- Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-017/PP/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Penghentian Sementara Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (Melalui Helpdesk/Disampaikan Secara Langsung) Di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 16 September 2020 s.d. 25 September 2020;
- Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-018/PP/2020 tanggal 18 September 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 21 September 2020 s.d. 25 September 2020 dan
- Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-019/PP/2020 tanggal 18 September 2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan Sebagai Tindak Lanjut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-018/PP/2020;
yang intinya dari keempat surat edaran ini berisi tentang:
- Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 14 September 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 25 September 2020 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut. Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 28 September 2020.
- Seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung), meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara mulai tanggal 16 September 2020 sampai dengan 25 September 2020. Selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) administrasi tatap muka ini dihentikan sementara, serta pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.
- Jangka waktu persiapan dan/atau pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 14 September 2020 sampai dengan 27 September 2020 (14 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 48, Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengadilan Pajak.
Update:
Penundaan dan penutupan semua layanan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan diperpanjang hingga tanggal 2 Oktober 2020, sesuai dengan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-020/PP/2020. Baca artikelnya di sini.
0 Comments
Posting Komentar