..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Senin, 22 November 2010

Penyerahan Jasa Angkutan Umum Plat Kuning Tidak Terutang PPN

Saat ini masih banyak masyarakat yang bingung dengan perlakuan pengenaan PPN bagi penyerahan jasa angkutan. Apabila kita mengacu kepada Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) yang mengatur mengenai jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, maka ditegaskan bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri adalah merupakan salah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN.

Namun pada prakteknya, jenis angkutan umum, terutama angkutan umum di darat, bentuk dan sistemnya ada berbagai macam sehingga sebagian masyakakat bingung dengan ketentuan pengenaan PPN atas jasa angkutan darat ini.

Untuk memberi penegasan mengenai perlakuan PPN atas penyerahan jasa angkutan darat ini, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-119/PJ/2010 tanggal 16 November 2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan.

Sebenarnya penegasan serupa sudah pernah diterbitkan yaitu melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2006 tanggal 6 Januari 2006.

Dalam SE-119/PJ/2010 ini, dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa:
  • Yang dimaksud dengan Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan motor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.
  • Penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atau sewa.

Oleh sebab itu, menurut penulis, saat ini kunci untuk menyatakan bahwa penyerahan jasa angkutan darat tidak dikenakan PPN apabila jenis jasa angkutan darat tersebut (baik angkutan orang maupun barang) dilakukan menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan (plat nomor) dengan dasar kuning dan tulisan hitam dengan sistem pengangkutan baik secara trayek, charter maupun sewa.

Jumat, 12 November 2010

Pelaksanaan Pemberian Persetujuan Atas Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan prosedur pelaksanaannya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-111/PJ/2010 tanggal 3 November 2010.

Pencabutan PER-48/PJ/2008 tentang Tata Cara Restitusi PPN dan PPnBM

Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mengatur mengenai PPN dan PPnBM, dimana salah satu perubahan terjadi dalam hal mekanisme pengembalian kelebihan PPN atau PPnBM yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010, maka ketentuan mengenai Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selama ini diatur dalam PER-48/PJ/2008 menjadi tidak berlaku lagi. Oleh sebab itu, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2010 tanggal 3 Nopember 2010 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Ketentuan pencabutan PER-48/PJ/2008 ini berlaku surut mulai 1 April 2010.

Kamis, 11 November 2010

Prosedur Persetujuan Bersama Berdasarkan Tax Treaty

Umumnya dalam setiap Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang disebut sebagai tax treaty antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah negara mitra, diatur mengenai Prosedur Persetujuan Bersama atau lazim disebut sebagai Mutual Agreement Procedure (MAP). Sebagai tindak lanjut untuk menetapkan suatu Prosedur Persetujuan Bersama yang baku sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2010 tanggal 3 Nopember 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Ketentuan yang terdiri dari 26 Pasal dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (yaitu 3 Nopember 2010) ini mengatur prosedur-prosedur teknis penetapan dan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure.

Jumat, 05 November 2010

Metode Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (Bagian 1)

Pendahuluan

Dalam ketentuan perpajakan dan berdasarkan jenis penghasilannya, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dikategorikan ke dalam 2 (dua) kelompok utama, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja/menerima penghasilan dari pemberi kerja dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha dan pekerjaan bebas.

Wajib Pajak orang pribadi yang bekerja dan menerima penghasilan dari pemberi kerja ini biasanya kita kenal sebagai karyawan, pekerja, penerima imbalan sehubungan dengan pekerjaan/kontrak kerja, contohnya seperti: karyawan, direktur dan komisaris yang dibayar gaji/honor, pegawai harian, pegawai magang, dan sejenisnya.

Sedangkan Wajib Pajak orang pribadi yang dikategorikan sebagai memiliki usaha dan pekerjaan bebas, biasanya orang pribadi ini memiliki suatu usaha atau pekerjaan yang dikelola sendiri, mencari calon pembeli dan memasarkan hasil produknya sendiri tanpa mendapat perintah dari seseorang atau suatu badan pemberi kerja. Orang pribadi yang memiliki pekerjaan bebas contohnya seperti, pengacara, dokter, konsultan hukum, konsultan bisnis, manajemen, keuangan, akuntansi, perpajakan, arsitek dan sejenisnya yang mendapatkan penghasilan karena menawarkan jasa keahliannya kepada pengguna jasanya (bukan dipekerjakan pada majikan pemberi penghasilan). Sedangkan orang pribadi yang memiliki usaha bebas contohnya orang yang membuka toko, membuka kantor jasa yang bersifat perorangan dan sejenisnya.

Dalam pengenaan PPh, orang pribadi yang bekerja dan menerima penghasilan, akan dipotong PPh yang disebut sebagai PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Seluruh penghasilan dan gaji yang diterima selama setahun ini kelak pada akhir tahun akan dihitung ulang sedangkan PPh terutangnya akan diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama tahun berjalan oleh pemberi kerja. Dalam perhitungannya, penghasilan berupa gaji dan imbalan yang diperoleh akan dikurangkan dengan biaya-biaya yang diperkenankan berupa biaya jabatan, iuran pensiun dan sejenisnya yang telah dipotong oleh pemberi kerja.

Jadi untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari pemberi kerja ini, perhitungannya tidaklah terlalu rumit dan Wajib Pajak yang bersangkutan tidak perlu menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan khusus. Yang diperlukan hanyalah mengumpulkan bukti-bukti pembayaran dan pemotongan penghasilan yang diperoleh dari pemberi kerja.

Khusus untuk Wajib Pajak yang memiliki pekerjaan dan usaha bebas, dalam menghitung Penghasilan kena pajak dibutuhkan pencatatan/pembukuan serta perhitungan yang lebih mendetil dan lebih rumit. Karena mereka perlu menentukan terlebih dahulu penghasilan neto yang telah diperoleh selama setahun untuk usaha dan pekerjaan yang telah mereka lakukan. Pada tulisan berikut dan tulisan-tulisan selanjutnya, penulis akan khusus membahas mengenai metode penghitungan penghasilan neto untuk orang pribadi yang memiliki usaha dan pekerjaan bebas ini.

Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memiliki Usaha dan Pekerjaan Bebas

Dalam ketentuan perpajakan, metode penghitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memiliki Usaha dan Pekerjaan Bebas dapat menggunakan 3 (tiga) metode, yaitu:
  1. Penghitungan Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
  2. Penghitungan Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Pedoman Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  3. Penghitungan Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan.

Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, Bayar PPh Pasal 25 tarif 0,75%

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 tanggal 10 Desember 2009, Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) adalah Wajib Pajak Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 (yang mulai berlaku 1 Januari 2009) ditegaskan bahwa besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu (WP OPPT), ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.

Kriteria Wajib Pajak orang pribadi yang dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tanggal 12 Juli 2010. Ditegaskan bahwa yang termasuk sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha. Pedagang Pengecer yang dimaksud adalah orang pribadi yang melakukan:
a. penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
b. penyerahan jasa,
melalui suatu tempat usaha.

Jadi apabila orang pribadi yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dalam menentukan berapa besar angsuran PPh Pasal 25 yang harus disetorkan setiap bulannya adalah dengan menggunakan metode yang sederhana yaitu besarnya ditetapkan sebesar 0,75% dari peredaran bruto (omzet) perbulan yang diperolehnya dari setiap tempat usahanya. PPh ini disetorkan/dilaporkan setiap bulannya sebagai PPh Pasal 25. Sedangkan pada akhir tahun seluruh penghasilan yang diperoleh pada setiap cabang digabungkan dan dihitung kembali besarnya penghasilan kena pajak dan PPh Terutangnya. PPh Pasal 25 yang telah disetorkan setiap bulannya (yang sebesar 0,75% dari omzet), adalah merupakan kredit pajak pengurang dari PPh terutang yang telah dihitung kembali pada akhir tahun tersebut. Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu ini cukup melaporkan seluruh omzet yang diperolehnya selama setahun serta PPh Pasal 25 yang telah disetorkan setiap bulannya (sebesar 0,75% dari omzet) dengan melampirkan dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010.

Kebijakan ini berbeda dengan perlakuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebelumnya. Kebijakan sebelumnya (berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002 yang berlaku hingga 11 Juli 2010 seiring dengan berlakuknya PER-32/PJ/2010) disebutkan bahwa pembayaran PPh Pasal 25 yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak OPPT (menurut ketentuan KEP-171/PJ./2002 ini besarnya adalah sebesar 2% dari omzet setiap bulannya) selama tahun berjalan akan dianggap sebagai Pelunasan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan apabila Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final. Oleh sebab itu maka pada akhir tahun, Wajib Pajak ini tidak perlu lagi menghitung/mencari besarnya penghasilan netto dan penghasilan kena pajak atas seluruh penghasilan yang diterimanya selama setahun, karena pembayaran PPh Pasal 25 sebesar 2% dari omzet setiap bulannya dianggap sebagai final.

Oleh sebab itu, menurut penulis terdapat adanya ketentuan yang mengatur berbeda dalam periode tahun 2010 atas perlakuan terhadap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak OPPT dianggap telah final karena telah menyetorkan PPh Pasal 25 sebesar 2% dari omzet (Pasal 4 huruf a KEP-171/PJ./2002) dengan ketentuan bahwa PPh Pasal 25 sebesar 0,75% yang disetorkan oleh Wajib Pajak OPPT adalah merupakan kredit pajak dari PPh terutang atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak (Pasal 3 ayat (3) PER-32/PJ/2010).

Bersambung ke Bagian Dua