..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Rabu, 14 April 2010

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode Mei 2010

Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) kembali akan menggelar USKP untuk periode Mei 2010 ini. Ujian yang dijadwalkan akan diselenggarakan pada tanggal 25 s.d 27 Mei 2010 ini telah dibuka pendaftarannya sejak tanggal 5 April 2010.
Berikut jadwal penyelenggaraan USKP Periode Mei 2010 ini:

Tanggal-tanggal Penting
Tahun 2010, Ujian diadakan 2 (dua) kali, Periode Mei dan Periode Nopember.






















Periode I
Masa Pendaftaran (penyerahan/verifikasi formulir dan berkas persyaratan)
5 s.d 30 April 2010
Batas akhir Pembayaran Biaya Pendaftaran, Pengembalian Formulir & Berkas
23 April 2010
Batas akhir Pembayaran Biaya Ujian
28 April 2010
Pengambilan Kartu Nomor Tanda Peserta
17 s.d 22 Mei 2010 (elektronik)
18 s.d 21 Mei 2010 (manual)
Penyelenggaraan Ujian
25 s.d 27 Mei 2010
Pengumuman Hasil Ujian
30 Juli 2010



Berikut ini penulis lampirkan Hasil USKP Periode November 2009. Kepada para Peserta yang lulus dalam USKP ini, diucapkan selamat.

Hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak PERIODE III (NOPEMBER) 2009

Lampiran I A : Keputusan Pengurus Pusat
Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
Nomor : Kep.001/SK-BP.USKP/II/2010
Tanggal : 11 Februari 2010

Info mengenai USKP selengkapnya dapat dilihat di sini.


Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP yang Melakukan Penyerahan Terutang dan Tidak Terutang PPN

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usahanya sekaligus melakukan kegiatan Penyerahan Barang/Jasa yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan yang diperoleh dari pembelian/perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk menghasilkan BKP/JKP yang akan diserahkan tersebut tidak seluruhnya dapat dikreditkan.
Karena pada prinsipnya atas perolehan BKP/JKP yang nantinya digunakan untuk menghasilkan suatu barang atau jasa yang tidak terutang PPN, maka Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Maka untuk PKP yang melakukan penyerahan yang terdiri dari barang/jasa yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN, Pajak Masukannya tersebut harus dihitung kembali untuk dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (6) UU PPN dan aturan pelaksanaan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak.



Selasa, 13 April 2010

Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan PPN

Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengenai penetapan nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN, maka diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Nilai lain yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 ini adalah:

  1. untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  2. untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  3. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
  4. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
  5. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
  6. untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
  7. untuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
  8. untuk penyerahan BKP melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
  9. untuk penyerahan BKP melalui juru lelang adalah harga lelang;
  10. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
  11. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

Jadi untuk perhitungan pengenaan PPN atas DPP Nilai Lain rumusnya adalah: = Tarif PPN x DPP Nilai Lain
= 10% x (10% x Nilai Transaksi)
= 1% x Nilai Transaksi

(c)http://syafrianto.blogspot.com

Artikel Terkait:
Aturan Terbaru tentang Pajak atas Impor Film Cerita

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Dengan Omzet Tertentu

Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan akan kesulitan jika harus melaporkan dan mengkreditkan Pajak Masukan atas Pajak Keluaran yang harus dipungut dan disetornya tersebut. Untuk mengakomodasi bagi Wajib Pajak yang demikian, maka ketentuan pajak (terutama dalam ketentuan PPN) memberikan suatu kemudahan. Kemudahan ini diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (7) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Dalam ketentuan Pasal ini diatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu, dapat dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Sebagai aturan pelaksanaan dari Pasal ini, maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu.


PKP Berisiko Rendah Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang mengalami kelebihan pembayaran PPN dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN-nya tersebut. Ketentuan mengenai pengembalian pendahuluan ini, sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Dalam ketentuan ini diatur mengenai:

Pengusaha Kena Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan:

a. melakukan kegiatan:
  1. ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;
  2. penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Pemungut PPN;
  3. penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut;
  4. ekspor BKP Tidak Berwujud; dan/atau
  5. ekspor JKP; dan
b. telah ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.

Untuk dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah ini, harus memenuhi kriteria:
  1. PKP merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  2. PKP merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; atau
  3. produsen selain PKP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas, yang memenuhi persyaratan tertentu,
yang tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 bulan terakhir.

Persyaratan sebagai produsen selain PKP perusahaan Terbuka dan perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah adalah:
  1. tepat waktu dalam penyampaian SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir;
  2. nilai BKP yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% adalah produksi sendiri; dan
  3. Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian.


Untuk dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah ini, PKP yang bersangkutan harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan kelengkapan dokumen:
  1. Keterangan dari instansi yang berwenang untuk pemenuhan persyaratan sebagai PKP Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia (selanjutnya diistilahkan sebagai: perusahaan "go public") atau persyaratan sebagai PKP yang saham mayoritasnya dimiliki Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (selanjutnya diistilahkan sebagai: Perusahaan Pemerintah).
  2. Laporan Keuangan yang telah diaudit dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar dengan Pengecualian bagi produsen selain Perusahaan "go public" atau Perusahaan Pemerintah.
  3. Dokumen-dokumen lain yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.


Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan atas permohonan yang diajukan oleh PKP ini dalam jangka waktu 15 hari sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap. Surat Keputusan dari Direktur Jenderal Pajak ini dapat berupa keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses.
(c)http://syafrianto.blogspot.com