..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Kamis, 11 Maret 2010

Penegasan Mengenai Pengertian Sewa dan Penggunaan Harta

Untuk memberikan pemahaman yang sama dalam hal menafsirkan pengertian sewa dan penggunaan harta serta jasa-jasa yang berkaitan dengan kegiatan transaksi tersebut sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Pengertian Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Jasa Konsultan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.



Selasa, 09 Maret 2010

Lokasi Drop Box Tahun 2010 untuk Penyampaian SPT Tahunan PPh

Guna memberikan kemudahan kepada para Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunan PPh baik SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun SPT Tahunan PPh Badan, maka jajaran Kantor-kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kembali membuka tempat untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh di tempat-tempat keramaian yang mudah untuk dijangkau. Lokasi penyampaian SPT Tahunan yang dikenal sebagai Drop Box, Pojok Pajak atau Mobil Pajak telah disediakan mulai Bulan Maret 2010 ini dengan lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Para Pembaca Setia Tax Learning dapat memperoleh informasi mengenai lokasi terdekat dengan para pembaca untuk menyampaikan SPT tersebut di sini. Daftar lokasi Drop Box Tahun 2010 untuk seluruh Indonesia ini dikompilasi oleh Penulis dari data di seluruh Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pusat DJP hingga tanggal 8 Maret 2010.

Ketentuan mengenai penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2009 dengan menggunakan mekanisme drop box ini diatur dalam ketentuan:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2010

Artikel Terkait:
- Lokasi Drop Box dan Tempat Penyampaian SPT Tahunan

Senin, 08 Maret 2010

Aturan Pelaksana dari UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN

Untuk menjalankan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, pada beberapa Pasal masih diperlukan aturan pelaksana yang mengatur lebih rinci mengenai ketentuan pelaksanaannya. Misalnya tentang tata cara pembuatan faktur pajak, tata cara pembuatan nota retur, saat terutang dan tata cara penghitungan PPN atas Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, dan sebagainya.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka Menteri Keuangan telah mengeluarkan beberapa peraturan pelaksana antara lain yaitu:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Batas Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tatacara Penghitungan, Pemungutan, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean

Detil aturan dan aturan lainnya, silakan ikuti terus di blog ini.

Kamis, 04 Maret 2010

Fasilitas Pajak dan Bea Cukai untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan

Untuk mendorong pemanfaatan sumber energi terbarukan dan untuk menjaga kelestarian lingkungan, Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan berupa pemberian fasilitas di bidan perpajakan dan kepabeanan untuk kegiatan pemanfaatan sumber energi yang terbarukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2010 tanggal 28 Januari 2010



Lapor SPT Tahunan PPh untuk Wanita Kawin Pisah Harta

Untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan para Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan mengenai cara pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wanita Kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau wanita kawin yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri terpisah dengan suaminya. Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010

Dalam SE-29/PJ/2010 ini ditegaskan ketentuan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi wanita kawin adalah sebagai berikut:


  1. Bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
  2. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud di atas adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.
  3. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud di ats didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
  4. Penghitungan PPh terutang ini berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21.
  5. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.
  6. Tata cara pengisian SPT Tahunan bagi wanita kawin ini sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-34/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-66/PJ/2009.