..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Kamis, 15 Oktober 2009

Direktorat Keberatan dan Banding Dikeluarkan dari Ditjen Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com- Direktorat Keberatan dan Banding Pajak akan dipisahkan dari Direktorat Jenderal Pajak. Itu dikarenakan adanya penumpukan kasus pajak di Pengadilan Pajak yang diperkirakan terjadi karena fungsi Direktorat Keberatan dan Banding Pajak untuk memeriksa keberatan pajak di tingkat pertama tidak berjalan.

"Kami berupaya agar kasus yang dilimpahkan ke Pengadilan Pajak tidak bertambah, antara lain dengan mengalihkan Direktorat Keberatan dan Banding Pajak ke luar dari Ditjen Pajak," kata Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia Nasution di Jakarta, Rabu (14/10).

Menurut Mulia, pihaknya berupaya mencari cara untuk menurunkan jumlah kasus yang dilimpahkan dari Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai ke Pengadilan Pajak. Salah satu caranya adalah dengan menambah jumlah hakim dan mempercepat penyelesaian setiap perkara.

Selain itu, sedang dilakukan pembicaraan antara Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan untuk mengurangi jumlah perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Pajak.

Perkara yang dilimpahkan ke pengadilan pajak menumpuk karena banyaknya penolakan perkara di level Ditjen Pajak atau Ditjen Bea dan Cukai. "Salah satunya adalah dengan memisahkan lembaga keberatan dari Ditjen Pajak atau Ditjen Bea dan Cukai," ujar Mulia.

Sebelumnya diketahui sekitar 9.400 kasus perpajakan dilaporkan menumpuk di Pengadilan Pajak Departemen Keuangan karena keterbatasan jumlah majelis yang bisa menyelesaikan perkaranya. Jumlah perkara yang menumpuk itu bertambah dibandingkan posisi Desember 2008 yang masih mencapai 7.008 kasus.

Sumber: Kompas

Rabu, 14 Oktober 2009

Tata Cara Pemindahan WP/PKP Yang Terdaftar di KPP Madya

Seiring dengan proses modernisasi administrasi di Direktorat Jenderal Pajak, serta untuk memperlancar penatausahaan dan pemindahan tempat pendaftaran dan tempat pelaporan usaha bagi WP atau PKP, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2009 tanggal 1 Oktober 2009 tentang Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Sehubungan dengan Perubahan Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan dan/atau Tempat Kegiatan Usaha.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 1 Oktober 2009.



Selasa, 13 Oktober 2009

Perubahan PER-31/PJ/2009: Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21

Saat ini ketentuan mengenai penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009. Namun karena dirasakan masih adanya kekurangakuratan perhitungan atas penerima penghasilan orang pribadi bukan pegawai, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009 sebagai Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009.

PER-57/PJ/2009 mengubah beberapa perhitungan PPh Pasal 21 yang diterima oleh bukan pegawai sebagaimana yang dicontohkan pada perhitungan Bagian Kedua Angka Romawi V Lampiran II PER-31/PJ/2009.

Artikel Terkait:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009

Senin, 12 Oktober 2009

Penggunaan Norma Bagi Petugas Agen Asuransi dan Distributor MLM

Ini merupakan kabar gembira bagi para Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha sebagai petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan Multilevel Marketing (MLM).
Akibat masih banyak Wajib Pajak yang bingung dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, terutama bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan Distributor MLM, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan berupa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009. Dalam SE-100/PJ/2009 ini ditegaskan bahwa penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas Dinas Luar Asuransi dan Distributor Perusahaan Multilevel Marketing (MLM) atau direct selling dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat dilakukan, yaitu dengan ketentuan sebagai berikut:

Wajib Pajak orang pribadi dengan profesi sebagai petugas dinas luar asuransi yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung, serta distributor perusahaan MLM atau direct selling yang kegiatannya melakukan penjualan barang dari perusahaan MLM, dan/atau pengembangan jaringan usaha MLM adalah termasuk dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, sepanjang petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan terkait.
Oleh sebab itu, petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling sebagaimana tersebut pada alinea di atas ini boleh menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat:
  1. peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 dan
  2. memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000, dengan ketentuan:
- petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan dalam jenis usaha "Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya".
- distributor perusahaan MLM atau direct selling diklasifikasi dalam jenis usaha sebagai berikut:
  1. atas penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha "Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan".
  2. atas pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha "Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya".

Sabtu, 10 Oktober 2009

Tarif PBB Turun Jadi 0,3 Persen, Wajib Pajak PBB Bermasalah Bisa Diperiksa

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan untuk Perdesaan dan Perkotaan diturunkan dari 0,5 persen terhadap nilai jual obyek pajak menjadi paling tinggi 0,3 persen dari NJOP. Langkah ini diharapkan dapat memperluas basis pemungutan PBB. Kewenangan penetapan tarif PBB akan dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota setelah 31 Desember 2013.

"Saat ini, basis data PBB mencapai 92 juta obyek pajak. Itu akan kami distribusikan secara bertahap kepada daerah. Namun, daerah harus memiliki perangkat teknologi informasi yang kuat karena mengelola data yang sangat besar itu bukan perkara mudah. Jika teknologinya tidak kuat, bisa ada kesalahan penetapan NJOP," ungkap Direktur Ekstensifikasi Pajak Direktorat Jenderal Pajak Hartoyo di Jakarta, Jumat (9/10).

Perubahan tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan itu ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang selesai diamande-mcn pada 15 Septemlier 2009.

Selain mengubah besaran tarifnya, UU ini juga menetapkan aturan baru tentang Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Sebelumnya, NJKP ditetapkan 20-100 persen dari NJOP yang sudah dikurangi NJOPTKP, kini aturan tersebut tidak dipergunakan lagi.

Bayar PBB makin ringan

Selain itu, besaran NJOPTKP juga diubah dari sebelumnya ditetapkan setinggi-tingginya Rp 12 juta, kini paling rendah Rp 10 juta per obyek pajak.

Artinya, pemerintah kabupaten dan kota diberi kewenangan untuk menetapkan tarif NJOPTKP tanpa batasan. Semakin tinggi NJOPTKP, akan semakin ringan pembayaran PBB yang harus ditanggung masyarakat.

Dengan demikian, semakin tinggi NJOPTKP, akan semakin tinggi insentif yang diberikan pemerintah kabupaten dan kota kepada dunia usaha.

Sebagai ilustrasi, jika seorang warga memiliki tanah seluas 800 meter persegi dengan harga jual Rp 300.000 per meter persegi, NJOP-nya mencapai Rp 240 juta

Kemudian dia juga memiliki rumah seluas 400 meter persegi,taman (200 meter persegi), dan pagar setinggi 1,5 meter dan panjang 120 meter dengan nilai jual masing-masing Rp 350.000, Rp 50.000, dan 175.000 per meter persegi, sehingga NJOP-nya adalah Rp 181,5 juta.

NJOP rumah, taman, dan pagar harus dikurangi NJOPTKP terlebih dahulu, katakan tarifnya Rp 10 juta, sehingga nilai jual bangunan kena pajak hanya Rp 171,5 juta.

Dengan demikian, total nilai jual obyek pajak kena pajak baik tanah, rumah, taman, dan pagar mencapai Rp 411.5 juta. Angka inilah yang dikalikan dengan tarif PBB-nya, misalnya ditetapkan 0,2 persen, sehingga PBB yang harus dibayar adalah Rp 823.000.

"Pemeriksaan atas wajib pajak PBB yang bermasalah bisa dilakukan pemda bersama Ditjen Pajak. Adapun pembukuan PBB Perdesaan dan Perkotaan bisa dilakukan di daerah dan Ditjen Pajak. Daerah harus memiliki tim penilai aset yang kuat untuk menetapkan besaran NJOP-nya," ujar Hartoyo.

Anggota DPR sekaligus anggota Panitia Khusus RUU PDRD. Nursanita Nasution, mengatakan. PBB dialihkan kepada pemerintah kabupaten dan kota dalam waktu lima tahun terhitung sejak UU PDRD disahkan karena daerah sendiri membutuhkan persiapan untuk menanggung kewenangan baru itu.

Sumber : Kompas