..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 09 September 2008

Manfaat Memiliki NPWP

Undang-Undang PPh yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 2 September 2008 lalu (UU PPh 2008), menghasilkan 1 (satu) aturan yang cukup signifikan bagi masyarakat yang mendapatkan penghasilan di Indonesia.
Dalam UU PPh 2008 ini, setiap orang ataupun badan usaha yang mendapatkan penghasilan dan dikenakan pemotongan PPh oleh pihak pemberi kerja, akan dikenakan tarif yang lebih tinggi dari tarif yang seharusnya, jika tidak memiliki NPWP.
Khusus untuk karyawan/pekerja yang menerima penghasilan dari pemberi kerjanya, maka akan dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang berbeda antara yang memiliki NPWP dengan yang tidak memiliki NPWP. Bagi karyawan/pekerja yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% dibandingkan dengan yang memiliki NPWP (Pasal 21 ayat (5a) UU PPh).
Berdasarkan hasil simulasi perhitungan yang dilakukan oleh Penulis, maka jika seorang karyawan/pekerja dengan Penghasilan Bruto setahun sebesar Rp 60.000.000 dengan status PTKP K/3, maka jika ia tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.332.800. Berbeda jika karyawan/pekerja tadi memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 yang akan dipotong dari penghasilannya menjadi lebih kecil (karena menggunakan tarif normal Pasal 17) yaitu sebesar Rp 1.944.000. Sehingga akan terjadi penghematan sebesar Rp 388.800. Ilustrasi lain untuk seorang karyawan/pekerja dengan Penghasilan Bruto setahun sebesar Rp 120.000.000 dengan status PTKP K/3, maka jika ia tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 11.798.400 dan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 9.832.000, jika ia memiliki NPWP. Berarti akan dapat dilakukan penghematan sebesar Rp 1.966.400.
Simulasi perhitungan PPh Pasal 21 ini dapat diakses di sini.
Jadi bagi Anda yang berprofesi kerja sebagai karyawan/pekerja/pihak-pihak yang bekerja pada seseorang atau perusahaan pemberi kerja yang penghasilannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, apakah Anda telah memiliki NPWP? Bagi Anda yang masih belum memiliki NPWP, maka perlulah Anda pertimbangkan manfaat dari memiliki NPWP ini.
Dan bagi Anda para pemberi kerja, apakah para pekerja Anda telah memiliki NPWP?
Ingatlah bahwa ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2009.
(c) syafrianto 09092008



2 Comments

Anonim

Thanks berat mas atas guidancenya

Anonim

Pak Anto, mohon dijelaskan mengenai kebijakan PPh Ps 21: Dipotong, Gross Up, Non Gross Up.
Terima kasih

Posting Komentar