..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 28 Agustus 2008

Pokok-pokok Perubahan Undang-undang PPh Tahun 2009 (Seri-1)

Draft UU PPh

Mulai edisi ini, akan disajikan mengenai pembahasan atas draft Rancangan Undang-undang PPh yang telah disepakati dalam rapat Panja RUU tanggal 17 Juli 2008 dan akan segera disahkan sebagai Undang-undang dalam Rapat Paripurna. Semoga kelak ketika disahkan sebagai Undang-undang PPh, draft RUU yang telah disepakati dalam rapat Panja ini sudah tidak mengalami perubahan lagi.

Pembahasan yang dilakukan ini tidak diurutkan seusai dengan urutan Pasal dalam UU tersebut, namun penulis akan memilih sesuai dengan keperluan dan topik yang menarik. Silakan untuk terus mengikuti ulasan mengenai draft UU PPh melalui situs ini.

Pembahasan berikut ini adalah pendapat pribadi dari penulis dan dilarang untuk mengutip, memperbanyak tanpa seijin dari penulis.


PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DENGAN TARIF LEBIH TINGGI BAGI YANG TIDAK PUNYA NPWP


Kutipan Draft UU PPh:

Pasal 21

(5) Tarif Pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

(5a) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Penjelasan:

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (5a)

Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak antara lain dengan cara menunjukkan kartu NPWP.

Contoh: Penghasilan Kena Pajak Rp 75.000.000,00

Pajak Pengahsilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah:

5% x Rp 50.000.000,00

Rp 2.500.000,00

15% x Rp 25.000.000,00

Rp 3.750.000,00

Jumlah

Rp 6.250.000,00

PPh yang harus dipotong jika Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP adalah:

5% x 120% x Rp 50.000.000,00

Rp 3.000.000,00

15% x 120% x Rp 25.000.000,00

Rp 4.500.000,00

Jumlah

Rp 7.500.000,00

Berdasarkan ketentuan ini, maka sejak 1 Januari 2009 (jika RUU ini telah disahkan dan diberlakukan), karyawan atau pekerja yang bekerja pada pemberi kerja/majikan (apakah bekerja di suatu perusahaan, atau bekerja pada seseorang) maka atas penghasilan yang diterima dari pekerjaannya tersebut akan dikenakan pemotongan (yang harus dilakukan oleh pemberi kerja/majikan dengan tarif pemotongan yang dibedakan antara yang telah memiliki NPWP dengan yang masih belum memiliki NPWP.

Pekerja yang belum memiliki NPWP, sesuai dengan UU PPh tersebut, akan dikenakan PPh Pasal 21 lebih tinggi 20% (dua puluh persen) dibandingkan dengan yang telah memiliki NPWP. Seperti pada contoh Pasal 21 ayat (5a) tersebut di atas, akan terdapat selisih pemotongan PPh Pasal 21, dan akan merugikan bagi pekerja yang tidak memiliki NPWP. Dari contoh tersebut di atas, jika pekerja (yang tidak memiliki NPWP) memperoleh penghasilan kena pajak sebesar Rp 75.000.000,00, maka akan dikenakan pajak lebih besar Rp 1.250.000,00. Jumlah ini terasa cukup besar dan cukup merugikan.

Oleh sebab itu, bagi para pekerja yang hingga saat ini masih belum memiliki NPWP, maka perlu untuk mempertimbangkan ketentuan baru dalam UU PPh ini.

Ikuti terus pembahasan isi dari UU PPh di situs ini.

Copyright (c) syafrianto 28082008

http://syafrianto.blogspot.com


Lihat Pembahasan UU PPh 2008 selengkapnya.



0 Comments

Posting Komentar