..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Selasa, 23 Juli 2019

Daftar Negara Yang Menjalin Pertukaran Informasi Keuangan Secara Otomatis Dengan Indonesia

Sesuai dengan kesepakatan negara-negara di dunia untuk melakukan pertukaran informasi keuangan dan perpajakan secara otomatis atau yang lebih dikenal dengan istilah Automatic Exchange of Information (AEoI) dan sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen untuk aktif melakukan kegiatan ini, Indonesia telah menjalin dan melakukan kesepakatan dengan sejumlah yurisdiksi dengan menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information.

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Pengumuman Nomor PENG-05/PJ/2019 tanggal 10 Juli 2019, pihak Direktorat Jenderal Pajak merilis Daftar 98 Yurisdiksi Partisipan dan 82 Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis.

Yurisdiksi Partisipan adalah Yurisdiksi Asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis. Sedangkan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan adalah Yurisdiksi Partisipan yang merupakan tujuan bagi Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.

Berikut ini disajikan daftar negara-negara tersebut.

DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN
1. Andorra
2. Albania
3. Anguilla
4. Antigua and Barbuda
5. Argentina
6. Aruba
7. Australia
8. Austria
9. Azerbaijan
10. Bahamas
11. Bahrain
12. Barbados
13. Belgium
14. Belize
15. Bermuda
16. Brazil
17. British Virgin Islands
18. Brunei Darussalam
19. Bulgaria
20. Canada
21. Cayman Islands
22. Chile
23. China (People's Republic of)
24. Colombia
25. Cook Islands
26. Costa Rica
27. Croatia
28. Curacao
29. Cyprus
30. Czech Republic
31. Denmark
32. Estonia
33. Faroe Islands
34. Finland
35. France
36. Germany
37. Ghana
38. Gibraltar
39. Greece
40. Greenland
41. Grenada
42. Guernsey
43. Hong Kong, China
44. Hungary
45. Iceland
46. India
47. Ireland
48. Isle of Man
49. Italy
50. Japan
51. Jersey
52. Korea (Republic)
53. Kuwait
54. Latvia
55. Lebanon
56. Liechtenstein
57. Lithuania
58. Luxembourg
59. Macau, China
60. Malaysia
61. Malta
62. Marshall Islands
63. Mauritius
64. Mexico
65. Monaco
66. Montserrat
67. Nauru
68. Netherlands
69. New Zealand
70. Norway
71. Pakistan
72. Panama
73. Poland
74. Portugal
75. Qatar
76. Romania
77. Russia
78. Saint Kitts and Nevis
79. Saint Lucia
80. Saint Vincent and the Grenadines
81. Samoa
82. San Marino
83. Saudi Arabia
84. Seychelles
85. Singapore
86. Sint Maarten
87. Slovak Republic
88. Slovenia
89. South Africa
90. Spain
91. Sweden
92. Switzerland
93. Turkey
94. Turks and Caicos Islands
95. United Arab Emirates
96. United Kingdom
97. Uruguay
98. Vanuatu


DAFTAR YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN
1. Andorra
2. Antigua and Barbuda
3. Argentina
4. Aruba
5. Australia
6. Austria
7. Azerbaijan
8. Barbados
9. Belgium
10. Belize
11. Brazil
12. Bulgaria
13. Canada
14. Chile
15. China (People's Republic of)
16. Colombia
17. Cook Islands
18. Costa Rica
19. Croatia
20. Curacao
21. Cyprus
22. Czech Republic
23. Denmark
24. Estonia
25. Faroe Islands
26. Finland
27. France
28. Germany
29. Gibraltar
30. Greece
31. Greenland
32. Grenada
33. Guernsey
34. Hong Kong, China
35. Hungary
36. Iceland
37. India
38. Ireland
39. Isle of Man
40. Italy
41. Japan
42. Jersey
43. Korea (Republic)
44. Kuwait
45. Latvia
46. Lebanon
47. Liechtenstein
48. Lithuania
49. Luxembourg
50. Macau, China
51. Malaysia
52. Malta
53. Mauritius
54. Mexico
55. Monaco
56. Montserrat
57. Netherlands
58. New Zealand
59. Norway
60. Pakistan
61. Panama
62. Poland
63. Portugal
64. Romania
65. Russia
66. Saint Kitts and Nevis
67. Saint Lucia
68. Saint Vincent and the Grenadines
69. Samoa
70. San Marino
71. Saudi Arabia
72. Seychelles
73. Singapore
74. Slovak Republic
75. Slovenia
76. South Africa
77. Spain
78. Sweden
79. Switzerland
80. United Kingdom
81. Uruguay
82. Vanuatu


Update:
Jumlah negara yang sudah menjalin pertukaran informasi keuangan secara otomatis dengan Indonesia ini sudah bertambah dan per tanggal 28 Mei 2020, melalui Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-65/PJ/2020, bertambah 5 negara DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN menjadi 103 negara; dan bertambah 3 negara untuk DAFTAR YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN.

Rabu, 10 Juli 2019

Fasilitas Pengurangan Pajak Besar-Besaran

Sebagaimana fokus pembangunan yang sedang dilakukan Pemerintah saat ini yaitu dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan guna mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, dan meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, maka Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan memberikan insentif besar-besaran (super tax deduction) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tanggal 25 Juni 2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Selama ini dalam Undang-Undang PPh telah diberikan fasilitas perpajakan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah dalam bentuk:
  1. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan;
  2. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
  3. kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan
  4. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud Pasal 26 UU PPh sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.
Selama ini, bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas perpajakan sesuai ketentuan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka diberikan fasilitas pengurangan pajak yang diatur dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.

Dan saat ini, Pemerintah yang berkomitmen untuk mendukung dunia usaha dan menciptakan lapangan kerja serta sumber daya manusia yang berkualitas melalui diterbitkannya PP Nomor 45 Tahun 2019 ini. PP Nomor 45 Tahun 2019 yang berlaku mulai tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 26 Juni 2019) menambahkan beberapa insentif pengurangan pajak yang disisipkan di Pasal 29A, 29B dan 29C ini adalah berupa:
  1. Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Industri pionir ini adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, member nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
  2. Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang: merupakan industri padat karya; dan tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 atau Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019; dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
  3. Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Kompetensi tertentu ini adalah merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bahan dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri.
  4. Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu yang dimaksud ini adalah merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.
Untuk jenis industri pioneer sebagaimana diatur dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut (sumber gambar dari ortax):


Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Sebelumnya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas sesuai ketentuan Pasal 29 PP Nomor 94 Tahun 2010 diatur terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018.

Update:
Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan pelaksana dari PP Nomor 94 Tahun 2010 yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019.

Senin, 10 Juni 2019

Akibat Sistem Error Ditjen Pajak Minta WP Unggah Ulang Lampiran SPT Tahunan PPh Badan 2018

Hari ini, Senin, 10 Juni 2019 adalah merupakan hari pertama bagi sebagian besar pelaku bisnis di Indonesia memulai kembali aktivitas usahanya setelah libur panjang menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah sejak 1 Juni 2019 (bahkan ada yang sudah libur sejak 30 Mei 2019). Di hari pertama kembali beraktivitas ini, tentulah sangat banyak pekerjaan yang harus dikerjakan, terutama bagi yang berkecimpung di bidang Akuntansi, Keuangan dan Pajak, karena harus segera menyiapkan perhitungan besarnya pemotongan PPh masa Mei 2019 yang harus disetorkan paling lambat tanggal 10 Juni 2019 (dan ada kebijakan dari pihak Ditjen Pajak yang memberikan toleransi penyetoran hingga tanggal 12 Juni 2019 tidak dikenai denda keterlambatan setor pajak). Namun mungkin ada sebagian di antara Pembaca Setia Tax Learning yang kaget ketika mendapatkan email dari Direktur Jenderal Pajak yang berbunyi demikian:

Yth. Pimpinan xxxxxx
NPWP xxxxxxxxxxxxxxx

Terima kasih telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan pada tahun 2019.

Kami sangat menghargai usaha Saudara untuk menyesuaikan diri dengan fitur baru pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing yang kami kembangkan pada tanggal 18 April 2019. Namun karena satu dan lain hal, terdapat beberapa dokumen yang telah Saudara unggah tidak terbaca oleh sistem kami. Oleh karena itu, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan meminta kesediaan Saudara untuk mengunggah kembali dokumen lampiran SPT.

Dokumen lampiran yang perlu diunggah kembali adalah:

- xxxxxxx
- Dokumen xxxxxxx

Pengunggahan kembali dapat Saudara lakukan di sini sebelum 30 Juni 2019.
Pengunggahan kembali dokumen ini tidak akan mengubah tanggal pada bukti penerimaan SPT Tahunan.

Jika Saudara menemui kendala, silakan klik tautan berikut ini atau menghubungi KPP Saudara pada nomor xxxxxxxxxxxxx. Terima kasih atas kerja sama dan perhatian Saudara.

Salam hormat,

Direktur Jenderal Pajak


Email yang dikirim dari alamat email dirjenpajak.xxxx@pajak.go.id sekitar tanggal 31 Mei 2019 ini ditujukan ke seluruh alamat email Wajib Pajak Badan yang terdaftar di DJP Online yang proses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui eFiling yang dilakukan antara tanggal 18 April 2019 s.d. 10 Mei 2019 yang tidak dapat dibaca oleh sistem di Ditjen Pajak. Penyebab dari kegagalan sistem Ditjen Pajak membaca dokumen yang diunggah oleh Wajib Pajak ini adalah karena adanya pengembangan aplikasi e-filing pada tanggal 18 April 2019.

Proses pengunggahan ulang dokumen lampiran SPT Tahunan PPh Badan ini dapat dilakukan sampai dengan tanggal 30 Juni 2019 dan proses ini tidak mengubah tanggal diterimanya SPT Tahunan PPh Badan yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak sebelumnya.

Oleh sebab itu, disarankan kepada setiap Pembaca Setia Tax Learning yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2018 untuk mengecek ke email yang terdaftar apakah menerima email pemberitahuan ini atau buka situs DJP Online ke menu eFiling lalu pilih arsip SPT dan cari SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2018. Apabila di menu arsip SPT tersebut ditemukan ada muncul icon baru di sisi kanan baris arsip SPT Tahunan PPh Badan 2018 (seperti pada gambar di bawah ini).

itu artinya bahwa dokumen lampiran yang telah diunggah pada saat pelaporan eFiling gagal dibaca oleh sistem Ditjen Pajak sehingga harus upload ulang. Cara untuk mengupload ulang adalah dengan menekan tombol icon unggah (seperti yang ditandai dengan lingkaran merah pada gambar di atas). Maka akan muncul tampilan untuk mengunggah lampiran seperti tampak pada gambar di bawah ini.
Untuk file yang tidak perlu diunggah ulang pada sisi kanannya ada keterangan "tidak perlu upload ulang". Lakukan pengunggahan seperti pada saat pelaporan eFiling yaitu tombol hijau "+browse file .pdf" (pada gambar yang diberi tanda nomor 2).

Setelah seluruh file yang pernah diunggah pada saat pelaporan SPT Tahunan yang lalu sudah diunggah ulang, maka tekan tombol "Start Upload >>" di bagian bawah (pada gambar yang diberi tanda nomor 3).

Setelah file lampiran yang harus diunggah ini berhasil diunggah, maka akan muncul kotak dialog yang menyebutkan bahwa semua dokumen lampiran sudah berhasil diunggah setelah ditekan tombol "ok" maka otomatis icon untuk mengunggah seperti tampak pada gambar pertama di atas akan hilang.

Jumat, 31 Mei 2019

Kebijakan Penghapusan Sanksi atas Setor Pajak Yang Jatuh Tempo 10 Juni 2019

Sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018, dan Nomor 16 Tahun 2018, ditetapkan bahwa Cuti Bersama dan Libur Nasional sehubungan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah jatuh pada tanggal 3 Juni 2019 (Senin) sampai dengan 7 Juni 2019 (Jumat), Sebagian besar pelaku bisnis di Indonesia sudah mulai libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri pada hari Senin, 3 Juni 2019. Demikian juga dengan sebagian pelayanan di bidang Pemerintahan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak.

Pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak beserta seluruh jajaran di bawahnya termasuk Kantor Pelayanan Pajak mulai hari Senin, 3 Juni 2019 tutup hingga 7 Juni 2019. Baru kembali buka dan melayani pemenuhan kewajiban perpajakan para Wajib Pajak pada tanggal 10 Juni 2019. Walaupun sebenarnya, pelayanan penyetoran dan pelaporan pajak bagi para Wajib Pajak tidak akan terganggu, karena dapat dilakukan melalui sistem e-Billing (termasuk melalui fisilitas internet banking yang disediakan oleh Bank Persepsi), e-Filing, namun sebagai antisipasi libur yang panjang hingga menjelang jatuh tempo penyetoran pajak yang harus dilakukan pada tanggal 10 Juni 2019, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Kebijakan Perpajakan terhadap Penyetoran atas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada tanggal 10 Juni 2019 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-486/PJ/2019 tanggal 31 Mei 2019.

Dalam KEP-486/PJ/2019 ini ditetapkan hal sebagai berikut.

Terhadap keterlambatan penyetoran pajak untuk Masa Pajak Mei 2019 atas:
  1. pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26; dan/atau
  2. pemungutan PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu, yang dilakukan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi.
Terhadap keterlambatan penyetoran atas pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran yang jatuh tempo pada tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan 10 Juni 2019 dan disetorkan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi.

Penghapusan Sanksi administrasi ini dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Namun apabila atas penyetoran dan pemotongan atau pemungutan PPh yang terlambat yang dilakukan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019 di atas telah diterbitkan STP, maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.

Selasa, 28 Mei 2019

Batasan Baru Rumah Yang Bebas PPN

Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan yang menentukan batasan baru dari penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tanggal 20 Mei 2019.

Berikut ini adalah kriteria-kriteria dari rumah atas penyerahannya yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan ketentuan pelaksanaannya.

Rumah Umum

Rumah Umum yang dimaksud dalam Peraturan ini yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah rumah sederhana dan rumah sangat sederhana sebagaimana dimaksud dalam UU PPN yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. luas bangunan tidak melebihi 36 m2;
  2. harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan, ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum di Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini;
  3. merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki;
  4. luas tanah tidak kurang dari 60 m2; dan
  5. perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Pengaturan harga jual sebagaimana dimaksud di atas berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk tahun 2019, ketentuan tersebut diberlakukan pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019;
  2. untuk tahun 2020, ketentuan tersebut diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
  3. pengaturan harga jual tahun 2020 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keaungan ini.
Sedangkan yang termasuk sebagai kategori masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Pondok Boro

Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan, yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.

Asrama Mahasiswa dan Pelajar

Asrama Mahasiswa dan Pelajar yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan/atau Pemerintah Daerah, yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalalm jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.

Perumahan Lainnya

Perumahan lainnya yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi:

a. Rumah pekerja
Yaitu tempat hunian, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk bangunan tidak bertingkat, sesuai ketentuan luas bangunan tidak melebihi 36 m2 dan luas tanah tidak kurang dari 60 m2.
  2. untuk bangunan bertingkat, sesuai dengan ketentuan mengenai rumah susun sederhana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri,
yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.

b. Bangunan Untuk Korban Bencana Alam
Yaitu bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh pemerintah, swasta, dan/atau lembaga swadaya masyarakat.


Penyerahan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana Yang Dikenakan PPN

Dalam ketentuan ini disebutkan bahwa untuk penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dikenai PPN.

Dalam hal pengembang atau pengusaha lainnya yang melakukan penyerahan rumah sederhana/sangat sederhana yang dikenai PPN ini tidak memungut PPN, maka terhadapnya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Apabila pembeli rumah sederhana dan rumah sangat sederhana tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keaungan ini, maka PPN yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali oleh pembeli penerima fasilitas paling lama 1 bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan ini.

Saat Berlakunya Peraturan Ini

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan (tanggal diundangkannya peraturan ini adalah tanggal 22 Mei 2019.
(c) syafrianto.blogspot.com