..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 10 Juni 2019

Akibat Sistem Error Ditjen Pajak Minta WP Unggah Ulang Lampiran SPT Tahunan PPh Badan 2018

Hari ini, Senin, 10 Juni 2019 adalah merupakan hari pertama bagi sebagian besar pelaku bisnis di Indonesia memulai kembali aktivitas usahanya setelah libur panjang menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah sejak 1 Juni 2019 (bahkan ada yang sudah libur sejak 30 Mei 2019). Di hari pertama kembali beraktivitas ini, tentulah sangat banyak pekerjaan yang harus dikerjakan, terutama bagi yang berkecimpung di bidang Akuntansi, Keuangan dan Pajak, karena harus segera menyiapkan perhitungan besarnya pemotongan PPh masa Mei 2019 yang harus disetorkan paling lambat tanggal 10 Juni 2019 (dan ada kebijakan dari pihak Ditjen Pajak yang memberikan toleransi penyetoran hingga tanggal 12 Juni 2019 tidak dikenai denda keterlambatan setor pajak). Namun mungkin ada sebagian di antara Pembaca Setia Tax Learning yang kaget ketika mendapatkan email dari Direktur Jenderal Pajak yang berbunyi demikian:

Yth. Pimpinan xxxxxx
NPWP xxxxxxxxxxxxxxx

Terima kasih telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan pada tahun 2019.

Kami sangat menghargai usaha Saudara untuk menyesuaikan diri dengan fitur baru pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing yang kami kembangkan pada tanggal 18 April 2019. Namun karena satu dan lain hal, terdapat beberapa dokumen yang telah Saudara unggah tidak terbaca oleh sistem kami. Oleh karena itu, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan meminta kesediaan Saudara untuk mengunggah kembali dokumen lampiran SPT.

Dokumen lampiran yang perlu diunggah kembali adalah:

- xxxxxxx
- Dokumen xxxxxxx

Pengunggahan kembali dapat Saudara lakukan di sini sebelum 30 Juni 2019.
Pengunggahan kembali dokumen ini tidak akan mengubah tanggal pada bukti penerimaan SPT Tahunan.

Jika Saudara menemui kendala, silakan klik tautan berikut ini atau menghubungi KPP Saudara pada nomor xxxxxxxxxxxxx. Terima kasih atas kerja sama dan perhatian Saudara.

Salam hormat,

Direktur Jenderal Pajak


Email yang dikirim dari alamat email dirjenpajak.xxxx@pajak.go.id sekitar tanggal 31 Mei 2019 ini ditujukan ke seluruh alamat email Wajib Pajak Badan yang terdaftar di DJP Online yang proses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui eFiling yang dilakukan antara tanggal 18 April 2019 s.d. 10 Mei 2019 yang tidak dapat dibaca oleh sistem di Ditjen Pajak. Penyebab dari kegagalan sistem Ditjen Pajak membaca dokumen yang diunggah oleh Wajib Pajak ini adalah karena adanya pengembangan aplikasi e-filing pada tanggal 18 April 2019.

Proses pengunggahan ulang dokumen lampiran SPT Tahunan PPh Badan ini dapat dilakukan sampai dengan tanggal 30 Juni 2019 dan proses ini tidak mengubah tanggal diterimanya SPT Tahunan PPh Badan yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak sebelumnya.

Oleh sebab itu, disarankan kepada setiap Pembaca Setia Tax Learning yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2018 untuk mengecek ke email yang terdaftar apakah menerima email pemberitahuan ini atau buka situs DJP Online ke menu eFiling lalu pilih arsip SPT dan cari SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2018. Apabila di menu arsip SPT tersebut ditemukan ada muncul icon baru di sisi kanan baris arsip SPT Tahunan PPh Badan 2018 (seperti pada gambar di bawah ini).

itu artinya bahwa dokumen lampiran yang telah diunggah pada saat pelaporan eFiling gagal dibaca oleh sistem Ditjen Pajak sehingga harus upload ulang. Cara untuk mengupload ulang adalah dengan menekan tombol icon unggah (seperti yang ditandai dengan lingkaran merah pada gambar di atas). Maka akan muncul tampilan untuk mengunggah lampiran seperti tampak pada gambar di bawah ini.
Untuk file yang tidak perlu diunggah ulang pada sisi kanannya ada keterangan "tidak perlu upload ulang". Lakukan pengunggahan seperti pada saat pelaporan eFiling yaitu tombol hijau "+browse file .pdf" (pada gambar yang diberi tanda nomor 2).

Setelah seluruh file yang pernah diunggah pada saat pelaporan SPT Tahunan yang lalu sudah diunggah ulang, maka tekan tombol "Start Upload >>" di bagian bawah (pada gambar yang diberi tanda nomor 3).

Setelah file lampiran yang harus diunggah ini berhasil diunggah, maka akan muncul kotak dialog yang menyebutkan bahwa semua dokumen lampiran sudah berhasil diunggah setelah ditekan tombol "ok" maka otomatis icon untuk mengunggah seperti tampak pada gambar pertama di atas akan hilang.

3 Comments

Anonim

Siang Pak, ketika upload ulang keluar tulisan "SPT Pembetulan ke 0 pernah dikirimkan, jika SPT ada di Menu Kirim SPT, silahkan hapus atau jika SPT ada menu Arsip, silahkan buat nomor pembetulan berikutnya". Ini bagaimana jadinya? Apakah harus buat pembetulan? Atau harus ke KPP? Terima kasih...

Meka 14 Juni 2019 pukul 12.21

Terima kasih infonya Pak... Sangat bermanfaat sekali.

Anto 10 Juli 2019 pukul 22.35

Upload ulang lampiran SPT ini agar dilakukan melalui menu Arsip SPT, kemudian cari tombol upload ulang seperti pada gambar pertama di atas. Kemungkinan munculnya pesan "SPT Pembetulan ke 0 pernah dikirimkan, jika SPT ada di Menu Kirim SPT, silahkan hapus atau jika SPT ada menu Arsip, silahkan buat nomor pembetulan berikutnya" ini disebabkan karena Anda melakukannya melalui menu "buat SPT".

Posting Komentar