..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 31 Mei 2019

Kebijakan Penghapusan Sanksi atas Setor Pajak Yang Jatuh Tempo 10 Juni 2019

Sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018, dan Nomor 16 Tahun 2018, ditetapkan bahwa Cuti Bersama dan Libur Nasional sehubungan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah jatuh pada tanggal 3 Juni 2019 (Senin) sampai dengan 7 Juni 2019 (Jumat), Sebagian besar pelaku bisnis di Indonesia sudah mulai libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri pada hari Senin, 3 Juni 2019. Demikian juga dengan sebagian pelayanan di bidang Pemerintahan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak.

Pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak beserta seluruh jajaran di bawahnya termasuk Kantor Pelayanan Pajak mulai hari Senin, 3 Juni 2019 tutup hingga 7 Juni 2019. Baru kembali buka dan melayani pemenuhan kewajiban perpajakan para Wajib Pajak pada tanggal 10 Juni 2019. Walaupun sebenarnya, pelayanan penyetoran dan pelaporan pajak bagi para Wajib Pajak tidak akan terganggu, karena dapat dilakukan melalui sistem e-Billing (termasuk melalui fisilitas internet banking yang disediakan oleh Bank Persepsi), e-Filing, namun sebagai antisipasi libur yang panjang hingga menjelang jatuh tempo penyetoran pajak yang harus dilakukan pada tanggal 10 Juni 2019, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Kebijakan Perpajakan terhadap Penyetoran atas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada tanggal 10 Juni 2019 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-486/PJ/2019 tanggal 31 Mei 2019.

Dalam KEP-486/PJ/2019 ini ditetapkan hal sebagai berikut.

Terhadap keterlambatan penyetoran pajak untuk Masa Pajak Mei 2019 atas:
  1. pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26; dan/atau
  2. pemungutan PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu, yang dilakukan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi.
Terhadap keterlambatan penyetoran atas pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran yang jatuh tempo pada tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan 10 Juni 2019 dan disetorkan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi.

Penghapusan Sanksi administrasi ini dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Namun apabila atas penyetoran dan pemotongan atau pemungutan PPh yang terlambat yang dilakukan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019 di atas telah diterbitkan STP, maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.

0 Comments

Posting Komentar