..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 28 Mei 2019

Batasan Baru Rumah Yang Bebas PPN

Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan yang menentukan batasan baru dari penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tanggal 20 Mei 2019.

Berikut ini adalah kriteria-kriteria dari rumah atas penyerahannya yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan ketentuan pelaksanaannya.

Rumah Umum

Rumah Umum yang dimaksud dalam Peraturan ini yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah rumah sederhana dan rumah sangat sederhana sebagaimana dimaksud dalam UU PPN yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. luas bangunan tidak melebihi 36 m2;
  2. harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan, ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum di Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini;
  3. merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki;
  4. luas tanah tidak kurang dari 60 m2; dan
  5. perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Pengaturan harga jual sebagaimana dimaksud di atas berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk tahun 2019, ketentuan tersebut diberlakukan pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019;
  2. untuk tahun 2020, ketentuan tersebut diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
  3. pengaturan harga jual tahun 2020 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keaungan ini.
Sedangkan yang termasuk sebagai kategori masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Pondok Boro

Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan, yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.

Asrama Mahasiswa dan Pelajar

Asrama Mahasiswa dan Pelajar yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan/atau Pemerintah Daerah, yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalalm jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.

Perumahan Lainnya

Perumahan lainnya yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi:

a. Rumah pekerja
Yaitu tempat hunian, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk bangunan tidak bertingkat, sesuai ketentuan luas bangunan tidak melebihi 36 m2 dan luas tanah tidak kurang dari 60 m2.
  2. untuk bangunan bertingkat, sesuai dengan ketentuan mengenai rumah susun sederhana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri,
yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.

b. Bangunan Untuk Korban Bencana Alam
Yaitu bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh pemerintah, swasta, dan/atau lembaga swadaya masyarakat.


Penyerahan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana Yang Dikenakan PPN

Dalam ketentuan ini disebutkan bahwa untuk penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dikenai PPN.

Dalam hal pengembang atau pengusaha lainnya yang melakukan penyerahan rumah sederhana/sangat sederhana yang dikenai PPN ini tidak memungut PPN, maka terhadapnya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Apabila pembeli rumah sederhana dan rumah sangat sederhana tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keaungan ini, maka PPN yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali oleh pembeli penerima fasilitas paling lama 1 bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan ini.

Saat Berlakunya Peraturan Ini

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan (tanggal diundangkannya peraturan ini adalah tanggal 22 Mei 2019.
(c) syafrianto.blogspot.com

0 Comments

Posting Komentar