..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Rabu, 29 Juli 2009

Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima Organisasi Nirlaba Bukan Objek PPh

Untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih Yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian datan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.

Dalam ketentuan ini diatur bahwa sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek PPh.
Sisa lebih yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek PPh selain penghasilan yang dikenakan PPh tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba. Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yagn dikenakan PPh tersendiri.
Badan atau lembaga nirlaba yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.
Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau penelitian dan pengembangan yang meliputi:
- pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
- pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan; atau
- pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.

Badan atau lembaga nirlaba tersebut di atas wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar dengan tindasar kepada instansi yang membidanginya. Pemberitahuan ini disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak diperolehnya sisa lebih tersebut atau paling lama sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.



Selasa, 28 Juli 2009

Mochamad Tjiptardjo Dirjen Pajak Baru

Tjiptardjo Gantikan Darmin Nasution

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Mohammad Tjiptardjo dipastikan akan menjadi Dirjen Pajak Departemen Keuangan. Tjiptardjo menggantikan Darmin Nasution yang kini menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
”Pelantikan akan dilaksanakan di Kantor Pusat Departemen Keuangan, besok (hari ini, Selasa, 28 Juli 2009),” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Joko Slamet Surjoputro di Jakarta, Senin (27/7).

Courtesy of: www.depkeu.go.id

Anggota Komisi XI DPR, Dradjad H Wibowo, berharap Tjiptardjo bisa memberikan tambahan kepercayaan publik kepada Ditjen Pajak.

Tjiptardjo selama ini dikenal sebagai pejabat yang cukup tinggi komitmennya terhadap reformasi birokrasi di direktorat yang menghimpun penerimaan negara terbesar itu.

”Ada harapan akan terjadi perbaikan di masa mendatang di Ditjen Pajak. Ini penting karena ada risiko penerimaan pajak terimbas pelemahan ekonomi global,” ujar Dradjad.

Sinkronisasi

Pekerjaan utama Tjiptardjo ke depan, menurut Dradjad, adalah memperkuat sinkronisasi antara intelijen pajak dan aspek hukum sehingga kasus pajak, seperti Asian Agri yang tanpa penyelesaian bertahun-tahun, tak terulang.

”Penyelesaian kasus Asian Agri itu tidak sehat bagi Ditjen Pajak,” ujar Dradjad.

Darmin Nasution menjadi Deputi Gubernur Senior BI menggantikan Miranda S Goeltom yang habis masa jabatannya 27 Juli 2009.

Sumber: kompas.com

Senin, 27 Juli 2009

Baru: Formulir SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun 2009

Selain mengubah ketentuan tentang SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Direktur Jenderal Pajak juga mengubah dan menetapkan bentuk Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan yang akan digunakan untuk tahun pajak 2009 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009 tanggal 2 Juli 2009.
Dalam Peraturan ini, ditetapkan bentuk dan isi dari SPT Tahunan Formulir 1771 untuk Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dengan mata uang Rupiah (Form 1771) dan SPT Tahunan Formulir 1771 $ untuk Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dengan mata uang Dolar Amerika Serikat.


Download:
SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 (Rupiah)
- Formulir 1771 Rupiah (Induk s.d. Lampiran VI)
- Formulir 1771 Rupiah Lampiran Khusus
- Formulir 1771 Rupiah Lampiran Khusus Transkrip LK

SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 $ (Dolar)
- Formulir 1771 $ (Induk s.d. Lampiran VI)
- Formulir 1771 $ Lampiran Khusus
- Formulir 1771 $ Lampiran Khusus Transkrip LK

Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan (Rupiah dan Dolar Amerika Serikat)


Baru: Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun 2009

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kembali diubah. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tanggal 4 Juni 2009, Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun 2009 disempurnakan dan diubah. Perubahan signifikan terjadi untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 SS. Mulai tahun pajak 2009 (SPT Tahunan untuk tahun pajak 2009 disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2010), Wajib Pajak orang pribadi yang hanya memperoleh penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja, dengan penghasilan berapa pun, dan tidak memperoleh penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan/atau penghasilan dari bunga koperasi, melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS.
Perubahan ini cukup signifikan karena selama tahun pajak 2008, Wajib Pajak yang dapat menggunakan Formulir 1770 SS ini dibatasi hanya untuk orang pribadi yang hanya memperoleh penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja yang penghasilan brutonya tidak melebihi Rp 60.000.000 setahun dan tidak memperoleh penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan/atau penghasilan dari bunga koperasi.
Berarti untuk tahun pajak 2009 nanti tidak ada batasan lagi penghasilan bruto Rp 60.000.000 bagi WP Orang Pribadi yang melaporkan SPT menggunakan formulir 1770 SS.

Jadi saat ini, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang akan melaporkan pajak atas penghasilannya dalam Surat Pemberitahan (SPT) Tahunan PPh terbagi menjadi:
- Wajib Pajak yang menggunakan Form 1770 SS
Adalah Wajib Pajak yang hanya memperoleh penghasilan dari 1 (satu) orang pemberi kerja (atau dalam bahasa awamnya adalah karyawan/pekerja termasuk juga direktur yang hanya bekerja di satu tempat kerja saja) serta tidak memiliki penghasilan lainnya selain penghasilan dari bunga bank dan/atau penghasilan dari bunga koperasi saja.

- Wajib Pajak yang menggunakan Form 1770 S
Adalah Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari (minimal harus ada salah satu penghasilan yang disebut pada b atau c di bawah ini atau memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja seperti yang disebut pada huruf a):
a. satu atau lebih pemberi kerja
b. penghasilan dalam negeri lainnya
c. yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
Pada intinya WP yang menggunakan Form 1770 S ini harus memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja; atau dapat juga memiliki penghasilan hanya dari satu pemberi kerja sekaligus juga memiliki salah satu penghasilan yang disebut pada b atau c di atas; atau hanya memiliki salah satu penghasilan pada huruf b atau c di atas.

- Wajib Pajak yang menggunakan Form 1770
Adalah Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari:
a. usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
b. satu atau lebih pemberi kerja
c. yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
d. penghasilan lain.
namun pada intinya, Wajib Pajak yang harus menggunakan Form 1770 adalah jika memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

Download:
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 SS
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 S
- Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 S
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770
- Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770

Ternyata ketentuan penggunaan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS mengalami perubahan dengan terbitnya PER-66/PJ/2009. Artikel terkaitnya baca di sini.

Kamis, 23 Juli 2009

Konsultasi Pajak Gratis: Faktur Pajak Pengganti Karena Discount Belum Dicantumkan

Tanya:
selamat siang semuanya

saya ada kasus

ada penjualan bulan April 2009 pada PT X yang seharusnya dengan discount, tetapi kami invoicing (dan faktur pajak) tanpa discount.

setelah dibayarkan oleh PT X, mereka complain.

apakah kami harus membuat koreksi atas invoice tersebut dan membuat faktur pajak pengganti....???

ataukah kami boleh menggurangi (menambahkan discount) pada invoice baru yang akan kami terbitkan....???
(soalnya PT X meminta dengan menambahkan discount tersebut pada invoice baru. )
kebetulan purchase order (PO) yang diterbitkan masih satu PO, hanya pengiriman dan invoicing dipisah sesuai waktu pengiriman barang (tercantum di PO)

mohon bantuannya

terima kasih

Jawab:

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006, ditegaskan bahwa atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti.
Dalam kasus Anda ini, tidak dicantumkannya nilai discount (potongan harga) pada Faktur Pajak yang diterbitkan atas transaksi penyerahan/penjualan bulan April 2009 ini. Kejadian ini dapat dikelompokkan sebagai Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan. Oleh sebab itu, sesuai Pasal 11 ayat (1) PER-159/PJ/2006, maka harus diterbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti.

Rencana Anda untuk mencantumkan nilai discount pada Faktur Pajak yang baru diterbitkan adalah tidak tepat dan menyalahi ketentuan Pasal 11 ayat (1) PER-159/PJ/2006 tersebut, karena sebenarnya substansi discount ini adalah melekat pada invoice dan Faktur Pajak pertama yang salah tersebut. Sehingga jika ditindaklanjuti dengan mencantumkan discount pada Faktur Pajak yang baru, akan menyebabkan nilai penyerahan/penjualan yang tercantum pada Faktur Pajak sebelumnya dan Faktur Pajak yang baru diterbitkan adalah tidak mencerminkan nilai dan keadaan yang sesungguhnya.

Prosedur Penggantian Faktur Pajak berdasarkan PER-159/PJ/2006, adalah:
TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG CACAT, RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN

1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
5. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti dapat diisi dengan cara manual.

Faktur Pajak Standar yang diganti :
Kode dan Nomor Seri : ………………………………………
Tanggal : ……………………

6. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
7. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :
a. Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian; dan
b. Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
8. Pelaporan Faktur Pajak Standar Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.