..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Rabu, 22 Februari 2023

Lupa EFIN, Bisa Peroleh EFIN Kembali Melalui Twitter Kring Pajak

Salah satu cara bagi Wajib Pajak yang pernah memperoleh EFIN, namun lupa atau hilang EFIN-nya adalah dengan cara tweet ke akun Twitter Kring Pajak. Akun resmi Kring Pajak di Twitter adalah @kring_pajak.

Berikut ini langkah-langkah untuk memperoleh kembali EFIN.
  1. Follow akun @kring_pajak
  2. Mention 1 kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN 
  3. Sertakan jawaban pertanyaan berikut di mention: a. WP orang pribadi atau badan? b. Sudah aktivasi EFIN/ belum di KPP?


Selanjutnya @kring_pajak akan mengirimkan direct message EFIN ke akun Twitter Anda.

Cara Memperoleh dan Meng-aktivasi EFIN

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT melalui e-Filing, pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak, mengajukan permohonan atau pemberitahuan lainnya yang dilakukan melalui saluran resmi DJP yaitu djponline.pajak.go.id.

EFIN dapat diperoleh oleh Wajib Pajak melalui cara-cara sebagai berikut.

A. SECARA LANGSUNG KE KANTOR PELAYANAN PAJAK (CARA OFFLINE)

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
  1. Mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan (formulir dapat diperoleh di sini). Pengajuan permohonan ini tidak dapat dikuasakan kepada orang lain.
  2. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan;
  3. Menununjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP (untuk orang Indonesia), atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)(untuk orang asing);
  4. Meunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
  5. Menyampaikan alamat email aktif.
Untuk Wajib Pajak Badan:
  1. Mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan (formulir dapat diperoleh di sini). Pengajuan dilakukan oleh pengurus perusahaan;
  2. Pengurus harus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak dapat dilakukan di kantor pajak mana saja;
  3. Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan;
  4. Jika pengurusnya adalah orang Indonesia, maka harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;
  5. Jika pengurusnya orang asing, maka harus menunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;
  6. Menunjukkan asli dan menyerahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan;
  7. Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.
B. SECARA ONLINE

  1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja
  2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  3. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu: (a) Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, (b) Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA), (c) Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP, (d) Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
  5. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja
Bagaimana jika lupa EFIN? Temukan solusinya di Artikel berikut ini.

Download:
Formulir EFIN format Microsoft Word

Rabu, 08 Februari 2023

Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan Atas PPN JLN

Salah satu jenis transaksi yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. PPN atas jenis transaksi ini biasanya dikenal sebagai PPN Jasa Luar Negeri (PPN JLN).

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022, saat terutang PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean (PPN JLN) terjadi pada saat yang lebih dahulu terjadi di antara saat:
  1. Harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
  2. Penggantian atas Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
  3. harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.
Apabila ketiga saat terutangnya PPN JLN (sebagaimana yang diatur di Pasal 23 ayat (6) PP Nomor 44 Tahun 2022 tersebut tidak diketahui, maka saat terutangnya PPN JLN terjadi pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian.

Berdasarkan ketentuan Pasal 28 PP Nomor 44 Tahun 2022, perlakuan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean (PPN JLN) adalah sebagai berikut:
  1. dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa Surat Setoran Pajak PPN JLN wajib dibuat (baca: disetorkan) pada saat Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (7) PP 44 Tahun 2022.
  2. SSP PPN JLN yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.
  3. PKP yang membuat SSP PPN JLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
  4. PPN yang tercantum dalam SSP PPN JLN tersebut di atas merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Artikel ini adalah ringkasan dari materi yang disampaikan oleh Penulis dalam Bincang Pajak IKPI Depok pada tanggal 8 Februari 2022.
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Rabu, 11 Januari 2023

Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.5.0.0 - Update Januari 2023

Dengan adanya perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan lapisan Penghasilan Kena Pajak untuk tarif progresif PPh Orang Pribadi di tahun pajak 2022, mengakibatkan adanya perubahan dalam penghitungan PPh terutang di tahun 2022. Perubahan ini tentunya akan berdampak kepada aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang selama ini sudah digunakan oleh Wajib Pajak. Walaupun sebenarnya perubahan tarif dan lapisan PPh ini dapat diubah sendiri oleh Wajib Pajak melalui aplikasi e-SPT tersebut, namun untuk memberikan kepastian update dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26, maka pada bulan Januari 2023 ini, Direktorat Jenderal Pajak telah merilis patch update untuk aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 menjadi versi 2.5.0.0.

Perubahan versi ini dilakukan untuk mengakomodir penyesuaian tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak Orang Pribadi pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
 
Dalam UU PPh, sebagaimana yang selama ini berlaku, terdapat 4 lapis (bracket) tarif pajak progresif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a yaitu:
  1. Lapis ke-1: Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp50juta
  2. Lapis ke-2: Rp50 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp250 Juta
  3. Lapis ke-3: Rp250 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp500 Juta
  4. Lapis ke-4: Penghasilan Kena Pajak > Rp500 Juta
Sedangkan UU HPP yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022, merevisi lapis ke-1, ke-2, dan ke-4, serta menambahkan lapis ke-5, sehingga menjadi:
  1. Lapis ke-1: Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp60juta
  2. Lapis ke-2: Rp60 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp250 Juta
  3. Lapis ke-3: Rp250 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp500 Juta
  4. Lapis ke-4: Rp500 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp5 Miliar
  5. Lapis ke-5: Penghasilan Kena Pajak > Rp5 Miliar
Tampilan Menu Tarif Pasal 17 pada Aplikasi e-SPT versi 2.5.0.0

Untuk pengguna yang telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya, cukup install file patch update versi 2.5.0.0 yang tersedia. Namun, untuk pengguna baru dan belum pernah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dapat meng-install dengan file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 lalu kemudian melakukan update versi 2.5.0.0 dengan menggunakan patch berikut ini.

Pengguna Aplikasi: Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Bendaharawan dan Pemotong/ Pemungut
Jenis Pajak: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/2
 
Download Aplikasi:

Jumat, 06 Januari 2023

Sisa Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Perlu Dilaporkan (Dikembalikan) ke KPP

Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) selama ini adalah melaporkan (mengembalikan) sisa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak terpakai dalam satu tahun pajak tertentu setiap pergantian tahun yang dilaporkan bersamaan dengan SPT Masa PPN masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya.

Namun sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022, ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan (mengembalikan) sisa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak terpakai dalam satu tahun pajak tertentu telah dihilangkan. Artinya mulai Masa Desember 2022 ini, PKP sudah tidak perlu lagi mengembalikan sisa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai ke KPP tempat dikukuhkan.

Penegasan bahwa PKP tidak perlu lagi mengembalikan sisa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai dalam satu tahun pajak tertentu juga disampaikan di media sosial Twitter melalui akun resmi Direktorat Jenderal Pajak @Kring_Pajak yang salah satu tweet-nya menjawab pertanyaan netizen, sebagai berikut:

Meskipun saat ini sudah tidak ada kewajiban untuk mengembalikan sisa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai dalam satu tahun pajak tertentu ke KPP tempat dikukuhkan, namun PKP disarankan untuk menghapus sisa range Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai di aplikasi e-Faktur Dekstop yang ada di komputer masing-masing PKP. Karena apabila sisa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai ini tidak dihapuskan dari aplikasi e-Faktur, maka Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai yang merupakan jatah untuk Nomor Seri Faktur Pajak tahun sebelumnya berpotensi muncul di tahun pajak yang baru ini, seperti pengalaman salah satu netizen yang bertanya kepada akun Twitter @Kring_Pajak berikut ini: