..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Jumat, 08 Juli 2022

Hati-hati Jika Mendapatkan Email Palsu Yang Menamakan Ditjen Pajak

Hari ini ada beberapa Wajib Pajak yang menerima email yang mengatasnamakan salah satu kantor pelayanan pajak di Jakarta. Namun isi dari email tersebut sangat mencurigakan, bahkan ada email yang menyertakan attachment (lampiran) file dalam bentuk zip file. Pada email tersebut juga menyertakan kode password untuk membuka zip file tersebut.

Atas keanehan ini, beberapa Wajib Pajak mengkonfirmasikan tentang email yang diterimanya tersebut kepada penulis.

Setelah meneliti dan mengecek isi dari email yang diperoleh beberapa Wajib Pajak ini, penulis memastikan bahwa email yang diterima oleh mereka ini adalah merupakan phising email atau email palsu yang bertujuan untuk mencuri data dari penerimanya.

Berikut ini adalah beberapa contoh dari phising email yang mengaku pengirimnya berasal dari kantor pelayanan pajak.

Pada contoh phising email pertama ini adalah meneruskan (forward) pesan yang pernah dikirimkan oleh KPP Pratama Jakarta Pluit melalui email ke seluruh Wajib Pajak dengan Subject (Judul) email adalah "Himbauan Penyampaian SPT Tahunan 2017 Secara Online (E-Filing)". Dari judul email ini saja sudah aneh, karena mengirimkan informasi mengenai himbauan penyampaian SPT Tahunan 2017, padahal saat ini sudah harus memenuhi kewajiban SPT Tahunan 2021 yang telah berakhir tanggal 31 Maret 2022 yang lalu. Keanehan yang kedua adalah bahwa pengantar dari email didahului dengan pesan dalam Bahasa Inggris yang berbunyi "Hello, Please find attached - thank you. ZIP pass 761". Selanjutnya pada bagian bawah email ini disertakan forward email yang pernah dikirimkan oileh KPP Pratama Jakarta Pluit beberapa tahun yang lalu, yang dapat terlihat adanya kata "---Original Message---"

Jika kita cermati pengirim (sender) email ini, walaupun Alamatnya dikamuflasekan dengan nama "Eksten KPP Pratama Jakarta Pluit" namun jika kita cermati alamat email aslinya adalah melalui domain yang berakhir .com.br atau merupakan domain di Brazil. Selain itu, untuk beberapa server email (seperti gmail), email ini langsung masuk ke SPAM folder.

Bagian yang paling berbahaya dari email ini adalah attachmentnya yang dalam format zip file. Kemungkinan besar jika file attachment ini diunduh (download), maka kemungkinan file ini mengandung ransomware. Jadi apabila ada di antara Pembaca Setia Tax Learning yang menerima email semacam ini, agar berhati-hati dan jangan pernah membuka email tersebut.

Selain email di atas, masih ada jenis email lainnya yaitu seperti gambar di bawah ini, dimana nama email yang sedikit lebih meyakinkan yaitu mencantumkan nama "Eksten KPP Pratama Jakarta Pluit - ekstenpluit@gmail.com" namun jika dicermati, sebenarnya alamat asli emailnya akan tampak dengan domain yang aneh yang berakhiran .co.jp (server email di Jepang).

Dengan adanya kejadian ini, maka penulis menghimbau kepada para Pembaca Setia Tax Learning yang apabila menemukan adanya email semacam ini yang masuk ke inbox ataupun spam folder, apalagi yang menyertakan adanya attachment file, agar selalu berhati-hati dan meneliti alamat email pengirimnya. Pastikan bahwa alamat email pengirim harus yang berasal dari domain pajak.go.id (contoh: XXX@pajak.go.id) yang merupakan email resmi dari Ditjen Pajak.

Selain itu disarankan bagi para Wajib Pajak yang akan melaporkan kewajiban pajaknya secara online, usahakan untuk mengakses situs pelaporan pajak online resmi milik DJP (djponline.pajak.go.id) melalui perangkat komputer yang aman dari potensi terjangkitnya virus, worm, malware dan sejenisnya. Sebaiknya tidak menggunakan fasilitas komputer yang digunakan umum seperti di warnet, rental komputer atau mengakses jaringan internet (wifi) publik, ketika akan melakukan pelaporan pajak secara online untuk menghindari dibajaknya data atau akun Wajib Pajak yang bersangkutan.

*edited*


Sabtu, 02 Juli 2022

Catatan atas Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Program Pengungkapan Sukarela atau yang disingkat sebagai PPS secara resmi telah berakhir pada tanggal 1 Juli 2022 pukul 00.00 WIB. Hasil yang telah dicapai serta realisasi penerimaan negara yang diperoleh dari PPS ini telah diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani bersama dengan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan pada tanggal 1 Juli 2022 pukul 16.00 di Auditorium Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP.. Berikut ini adalah realisasi yang telah dicapai dalam PPS tersebut.

Peserta PPS

Total jumlah peserta PPS adalah sebanyak 247.918 Wajib Pajak (WP) yang terbagi menjadi 82.456 surat keterangan dari Kebijakan I dan 225.603 surat keterangan dari Kebijakan II. Untuk diketahui bahwa satu WP dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus serta dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.

Berikut ini disajikan data mengenai jumlah WP yang mengikuti PPS, jumlah harta yang diungkap serta jumlah PPh yang disetorkan yang bersumber dari Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak Nomor SP-37/2022.

Lapisan Harta Bersih Yang Diungkap

Dari seluruh WP yang mengikuti PPS ini, dapat dikelompokkan jumlah WP tersebut berdasarkan jumlah harta bersih yang diungkap yang terdiri dari:

  1. Jumlah Harta bersih dengan rentang Rp 0 sampai dengan Rp 10 juta adalah sebanyak 38.870 WP (15,68%)
  2. Jumlah Harta bersih dengan rentang lebih dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta adalah sebanyak 82.747 WP (33,38%)
  3. Jumlah Harta bersih dengan rentang lebih dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar adalah sebanyak 75.110 WP (30,30%)
  4. Jumlah Harta bersih dengan rentang lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar adalah sebanyak 41.239 WP (16,63%)
  5. Jumlah Harta bersih dengan rentang lebih dari Rp 10 miliar sampai dengan Rp 100 miliar adalah sebanyak 9.263 WP (3,73%)
  6. Jumlah Harta bersih dengan rentang lebih dari Rp 100 miliar sampai dengan Rp 1 triliun adalah sebanyak 705 WP (0,28%)
  7. Jumlah Harta bersih di atas Rp 1 triliun adalah sebanyak 11 WP (0,00%)

Jenis Harta Yang Diungkap

Jenis harta yang diungkap oleh WP peserta PPS dalam urutan lima besar adalah terdiri dari:

  1. Uang Tunai sebesar Rp 263,15 triliun
  2. Setara Kas Lainnya sebesar Rp75,43 triliun
  3. Tabungan sebesar Rp59,97 triliun,
  4. Deposito sebesar Rp36,44 triliun,
  5. Tanah/Bangunan sebesar Rp26,35 triliun

Jenis Usaha WP Peserta PPS

Jumlah harta bersih yang diungkap oleh WP peserta PPS per Jenis Usaha dalam urutan lima besar adalah terdiri dari:

  1. Pengusaha/pegawai swasta sebesar Rp300,04 triliun
  2. Jasa perorangan lainnya sebesar 59,16 triliun
  3. Perdagangan eceran sebesar Rp13,66 triliun
  4. Pegawai Negeri Sipil sebesar Rp9,72 triliun
  5. Real estate sebesar Rp9,48 triliun

Kantor Pelayanan Pajak Tempat WP Peserta PPS Terdaftar

Jumlah harta bersih yang diungkap oleh WP peserta PPS per Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tempat WP terdaftar dalam urutan lima besar adalah terdiri dari:

  1. KPP Wajib Pajak Besar Empat sebanyak Rp 12,93 triliun
  2. KPP Pratama Jakarta Pluit sebesar Rp6,57 triliun
  3. KPP Pratama Surabaya Mulyorejo sebesar Rp5,38 triliun
  4. KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan sebesar Rp4,97 triliun
  5. KPP Pratama Jakarta Kembangan sebesar Rp4,48 triliun

Realisasi PPS dan sandingan Hasil Tax Amnesty per wilayah

Dalam siaran pers ini juga disajikan persandingan antara realisasi PPS dengan hasil Tax Amnesty yang dibagi per wilayah yaitu sebagai berikut.

  

Di bagian akhir dari konferensi pers, Menteri Keuangan mengingatkan bahwa setelah periode PPS ini berakhir, untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan, pengawasan dan penegakan hukum di DJP akan dilaksanakan dengan berdasarkan basis data yang lebih kuat. Diharapkan WP dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa "Program ini adalah yang terakhir, dengan demikian semua data yang diperoleh akan menjadi database DJP. Bukan dalam rangka memberikan ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menjalankan Undang-Undang secara konsisten, secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia.

Kamis, 30 Juni 2022

Dr. Cerah Bangun SH, MH Diangkat Sebagai Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Setelah melalui proses seleksi hingga rangkaian Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) akhirnya dalam rapat pleno Komisi III DPR secara bulat menyepakati empat calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA) pada Rapat Pleno Komisi III DPR yang digelar secara terbuka pada Rabu, 29 Juni 2022 malam.

Keempat calon Hakim Agung yang disepakati tersebut adalah:

A. Calon Hakim Agung:
1. Dr. Nani Indrawati SH, M.Hum kamar perdata;
2. Dr. Cerah Bangun SH, MH kamar tata usaha negara khusus pajak.

B. Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung:
1. Dr. Agustinus Purnomo Hadi SH, MH;
2. H Arizon Mega Jaya

Tahap selanjutnya hasil persetujuan atas keempat Calon Hakim Agung ini akan dilaporkan pada Rapat Paripurna DPR RI hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Profil Cerah Bangun, Calon Hakim Agung Khusus Pajak

Salah seorang Calon Hakim Agung yaitu Dr. Cerah Bangun SH, MH, yang akan diangkat sebagai Hakim Agung Khusus Pajak menggantikan Prof. Dr. HM. Hary Djatmiko SH, MS adalah merupakan satu-satunya Hakim Agung MA khusus pajak yang telah pensiun. Sebelumnya Cerah Bangun adalah merupakan Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan sejak tanggal 4 Oktober 2022.

Sebagaimana dikutip dari situs resmi beacukai.go.id, Cerah Bangun menempuh pendidikan D III di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Tahun 1994. Kemudian melanjutkan pendidikan dengan pendidikan terakhir yaitu S3 di Universitas Indonesia pada Tahun 2018 Sebelum menduduki jabatan sebagai Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku, Papua Dan Papua Barat pada Tahun 2016.

Sumber gambar:
komisiyudisial.go.id dan beacukai.go.id

Kamis, 14 April 2022

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Kompilasi versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris

Sejak reformasi perpajakan tahun 1983 hingga saat ini, ketentuan perpajakan di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam perubahan terakhir, beberapa Undang-Undang Perpajakan sebelumnya dihimpun menjadi 1 (satu) Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau yang dikenal sebagai UU HPP.

Kronologis Undang-Undang Perpajakan yang diterbitkan sejak tahun 1983 hingga saat ini dapat dilihat pada artikel berikut ini.

1. Seri Undang-Undang Perpajakan Tahun 1983

Pada tahun 1983, awal disusunnya Undang-Undang Perpajakan yang membawa perubahan sistem perpajakan di Indonesia, sehingga di tahun ini sering disebut juga sebagai tahun reformasi ketentuan perpajakan di Indonesia. Pada tahun 1983 ini diterbitkan beberapa Undang-Undang Perpajakan yang terdiri dari:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah(UU PPN)

2. Seri Undang-Undang Perpajakan Tahun 1985

Pada tahun 1985 kembali diterbitkan beberapa Undang-Undang Perpajakan yang terdiri dari:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB)
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU BM)

3. Perubahan Undang-Undang Tahun 1991

Pada tahun 1991, Undang-Undang PPh diamandemen melalui:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

4. Perubahan Undang-Undang Tahun 1994

Pada tahun 1994, beberapa Undang-Undang Perpajakan diamandemen yaitu dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (UU PPh)
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB)


5. Perubahan Undang-Undang Tahun 2000

Pada tahun 2000, beberapa Undang-Undang Perpajakan diamandemen yaitu dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)

6. Perubahan Undang-Undang Tahun 2007

Pada tahun 2007, Undang-Undang KUP diamandemen melalui:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

7. Perubahan Undang-Undang Tahun 2008

Pada tahun 2008, Undang-Undang PPh diamandemen melalui:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

8. Perubahan Undang-Undang Tahun 2009

Pada tahun 2009, Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PPN diamandemen melalui:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah(UU PPN)

9. Perubahan Undang-Undang Tahun 2020

Pada tahun 2020, beberapa Undang-Undang Perpajakan kembali diubah/diamandemen yaitu dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU BM)
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (yang merupakan gabungan dari berbagai Undang-Undang yang disebut sebagai omnibus law).

10. Perubahan Undang-Undang Tahun 2021

Terakhir pada tahun 2021, Undang-Undang KUP,PPh, dan PPN diamandemen kembali melalui:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


Berikut ini adalah Kompilasi Undang-Undang Perpajakan sejak Undang-Undang Tahun 1983 hingga yang terakhir yang disajikan dalam Susunan Dalam Satu Naskah yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga membuat Kompilasi Undang-Undang Perpajakan ini dalam versi Bahasa Inggris. Kompilasi Undang-Undang Perpajakan dalam Bahasa Inggris ini adalah berikut ini.

(c) 14042022 http://syafrianto.blogspot.com

Jumat, 08 April 2022

Penerapan Tarif PPN 10% dan 11% di Masa Peralihan

Terkait dengan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022 sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka dalam praktiknya akan timbul adanya transaksi yang terjadi di masa peralihan (transisi) dari perubahan tarif PPN 10% menjadi 11%. Sehingga banyak Pengusaha Kena Pajak yang bingung dengan transaksi penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak yang terjadi di antara masa peralihan tersebut.

Oleh sebab itu, berikut ini penulis akan sajikan beberapa contoh kasus untuk penerapan tarif PPN terkait dengan transaksi yang terjadi pada saat masa transisi. Gambar yang disertakan oleh penulis di bawah ini diperoleh dari materi presentasi kepada media massa dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan penerapan ketentuan baru PPN beserta peraturan pelaksananya (14 Peraturan Menteri Keuangan).

Ketentuan penerapan tarif PPN 10% diberlakukan untuk transaksi penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak dimana saat terutangnya PPN terjadi sebelum 1 April 2022 dan Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak dibuat sebelum 1 April 2022.

Sedangkan untuk transaksi yang telah dikenakan PPN dengan tarif 11% diberlakukan untuk transaksi penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak dimana saat terutang PPN terjadi sejak tanggal 1 April 2022, atau Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak dibuat sejak 1 April 2022.

Secara ringkas dapat dijelaskan dengan contoh kondisi transaksi sebagai berikut.

1. Kondisi Pertama

Pembayaran dan/atau penyerahan impor sebelum tanggal 1 April 2022
Tanggal Faktur Pajak sebelum 1 April 2022
Maka atas transaksi ini dikenakan PPN dengan tarif 10%

2. Kondisi Kedua

Penyerahan sebelum tanggal 1 April 2022
Tanggal Faktur Pajak sejak 1 April 2022
Maka atas transaksi ini dikenakan PPN dengan tarif 11%

3. Kondisi Ketiga

Pembayaran dan/atau penyerahan impor sejak tanggal 1 April 2022
Tanggal Faktur Pajak sejak 1 April 2022
Maka atas transaksi ini dikenakan PPN dengan tarif 11%

(c) 08042022 http://syafrianto.blogspot.com