Program Pengungkapan Sukarela atau yang disingkat sebagai PPS secara resmi telah berakhir pada tanggal 1 Juli 2022 pukul 00.00 WIB. Hasil yang telah dicapai serta realisasi penerimaan negara yang diperoleh dari PPS ini telah diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani bersama dengan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan pada tanggal 1 Juli 2022 pukul 16.00 di Auditorium Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP.. Berikut ini adalah realisasi yang telah dicapai dalam PPS tersebut.
Peserta PPS
Total jumlah peserta PPS adalah sebanyak 247.918 Wajib Pajak (WP) yang terbagi menjadi 82.456 surat keterangan dari Kebijakan I dan 225.603 surat keterangan dari Kebijakan II. Untuk diketahui bahwa satu WP dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus serta dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.
Berikut ini disajikan data mengenai jumlah WP yang mengikuti PPS, jumlah harta yang diungkap serta jumlah PPh yang disetorkan yang bersumber dari Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak Nomor SP-37/2022.
Lapisan Harta Bersih Yang Diungkap
Dari seluruh WP yang mengikuti PPS ini, dapat dikelompokkan jumlah WP tersebut berdasarkan jumlah harta bersih yang diungkap yang terdiri dari:
- Jumlah Harta bersih dengan rentang Rp 0 sampai dengan Rp 10 juta adalah sebanyak 38.870 WP (15,68%)
- Jumlah Harta bersih dengan rentang lebih dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta adalah sebanyak 82.747 WP (33,38%)
- Jumlah Harta bersih dengan rentang lebih dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar adalah sebanyak 75.110 WP (30,30%)
- Jumlah Harta bersih dengan rentang lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar adalah sebanyak 41.239 WP (16,63%)
- Jumlah Harta bersih dengan rentang lebih dari Rp 10 miliar sampai dengan Rp 100 miliar adalah sebanyak 9.263 WP (3,73%)
- Jumlah Harta bersih dengan rentang lebih dari Rp 100 miliar sampai dengan Rp 1 triliun adalah sebanyak 705 WP (0,28%)
- Jumlah Harta bersih di atas Rp 1 triliun adalah sebanyak 11 WP (0,00%)
Jenis Harta Yang Diungkap
Jenis harta yang diungkap oleh WP peserta PPS dalam urutan lima besar adalah terdiri dari:
- Uang Tunai sebesar Rp 263,15 triliun
- Setara Kas Lainnya sebesar Rp75,43 triliun
- Tabungan sebesar Rp59,97 triliun,
- Deposito sebesar Rp36,44 triliun,
- Tanah/Bangunan sebesar Rp26,35 triliun
Jenis Usaha WP Peserta PPS
Jumlah harta bersih yang diungkap oleh WP peserta PPS per Jenis Usaha dalam urutan lima besar adalah terdiri dari:
- Pengusaha/pegawai swasta sebesar Rp300,04 triliun
- Jasa perorangan lainnya sebesar 59,16 triliun
- Perdagangan eceran sebesar Rp13,66 triliun
- Pegawai Negeri Sipil sebesar Rp9,72 triliun
- Real estate sebesar Rp9,48 triliun
Kantor Pelayanan Pajak Tempat WP Peserta PPS Terdaftar
Jumlah harta bersih yang diungkap oleh WP peserta PPS per Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tempat WP terdaftar dalam urutan lima besar adalah terdiri dari:
- KPP Wajib Pajak Besar Empat sebanyak Rp 12,93 triliun
- KPP Pratama Jakarta Pluit sebesar Rp6,57 triliun
- KPP Pratama Surabaya Mulyorejo sebesar Rp5,38 triliun
- KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan sebesar Rp4,97 triliun
- KPP Pratama Jakarta Kembangan sebesar Rp4,48 triliun
Realisasi PPS dan sandingan Hasil Tax Amnesty per wilayah
Dalam siaran pers ini juga disajikan persandingan antara realisasi PPS dengan hasil Tax Amnesty yang dibagi per wilayah yaitu sebagai berikut.
Di bagian akhir dari konferensi pers, Menteri Keuangan mengingatkan bahwa setelah periode PPS ini berakhir, untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan, pengawasan dan penegakan hukum di DJP akan dilaksanakan dengan berdasarkan basis data yang lebih kuat. Diharapkan WP dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa "Program ini adalah yang terakhir, dengan demikian semua data yang diperoleh akan menjadi database DJP. Bukan dalam rangka memberikan ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menjalankan Undang-Undang secara konsisten, secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia.
0 Comments
Posting Komentar