Terkait dengan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022 sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka dalam praktiknya akan timbul adanya transaksi yang terjadi di masa peralihan (transisi) dari perubahan tarif PPN 10% menjadi 11%. Sehingga banyak Pengusaha Kena Pajak yang bingung dengan transaksi penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak yang terjadi di antara masa peralihan tersebut.
Oleh sebab itu, berikut ini penulis akan sajikan beberapa contoh kasus untuk penerapan tarif PPN terkait dengan transaksi yang terjadi pada saat masa transisi. Gambar yang disertakan oleh penulis di bawah ini diperoleh dari materi presentasi kepada media massa dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan penerapan ketentuan baru PPN beserta peraturan pelaksananya (14 Peraturan Menteri Keuangan).
Ketentuan penerapan tarif PPN 10% diberlakukan untuk transaksi penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak dimana saat terutangnya PPN terjadi sebelum 1 April 2022 dan Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak dibuat sebelum 1 April 2022.
Sedangkan untuk transaksi yang telah dikenakan PPN dengan tarif 11% diberlakukan untuk transaksi penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak dimana saat terutang PPN terjadi sejak tanggal 1 April 2022, atau Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak dibuat sejak 1 April 2022.
Secara ringkas dapat dijelaskan dengan contoh kondisi transaksi sebagai berikut.
1. Kondisi Pertama
Pembayaran dan/atau penyerahan impor sebelum tanggal 1 April 2022
Tanggal Faktur Pajak sebelum 1 April 2022
Maka atas transaksi ini dikenakan PPN dengan tarif 10%
2. Kondisi Kedua
Penyerahan sebelum tanggal 1 April 2022
Tanggal Faktur Pajak sejak 1 April 2022
Maka atas transaksi ini dikenakan PPN dengan tarif 11%
3. Kondisi Ketiga
Pembayaran dan/atau penyerahan impor sejak tanggal 1 April 2022
Tanggal Faktur Pajak sejak 1 April 2022
Maka atas transaksi ini dikenakan PPN dengan tarif 11%
0 Comments
Posting Komentar