Pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau disebut juga sebagai Voluntary Disclosure Program. Program PPS yang di masyarakat ditafsirkan sebagai "Program Tax Amnesty Jilid Ke-2" akan berlangsung mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 diatur pada Bab V Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 UU HPP.
Sebagai petunjuk mengenai tata cara pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela ini, maka Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaam Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Dalam Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak Nomor SP-46/2021 tanggal 27 Desember 2021 disebutkan bahwa PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP. PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanan, kepastian hukum dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP.
Kebijakan PPS ini terbagi menjadi 2 (dua) jenis kebijakan, yang secara garis besar dapat diringkas menjadi sebagai berikut.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan mengikuti Kebijakan II, harus memenuhi syarat:
- tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020;
- tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.
Tata Cara Pengungkapan
Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps
SPPH yang diajukan ini dilengkapi dengan:
- SPPH induk;
- Bukti pembayaran PPh Final;
- Daftar rincian harta bersih
- Daftar utang;
- Pernyataan repatriasi dan/atau investasi.
Tambahan kelengkapan untuk peserta kebijakan II:
- Pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum);
- Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.
Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya untuk membetulkan SPPH apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif.
Peserta PPS dapat mencabut keikutsertaan dalam PPS dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Peserta PPS yang mencabut SPPH dianggap tidak ikut PPS dan tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya.
Pembayaran PPh Final untuk Pengungkapan Secara Sukarela ini dilakukan menggunakan Kode Akun Pajak PPh Final 411128 dan Kode Jenis Setoran untuk:
- Kebijakan I adalah 427;
- Kebijakan II adalah 428.
0 Comments
Posting Komentar