..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Sabtu, 04 September 2021

Hore… Tarif PPh atas Penghasilan Bunga Obligasi Turun Jadi 10%

Mulai tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Bunga Obligasi yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap menjadi sebesar 10% (dari tarif yang selama ini adalah sebesar 15% final).

Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap diterbitkan guna menyelaraskan kebijakan penurunan tarif PPh atas penghasilan bunga obligasi serta untuk mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi.

Obligasi yang diatur dalam PP Nomor 91 Tahun 2021 ini adalah surat utang, surat utang Negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan non pemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk).

Ketentuan Pengenaan PPh atas Penghasilan Bunga Obligasi

Ketentuan ini mengatur bahwa atas penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (baik orang pribadi maupun badan) dan bentuk usaha tetap, dikenai PPh yang bersifat final, dengan tarif sebesar 10% dari dasar pengenaan PPh.

Dasar pengenaan PPh ini didefinisikan untuk:
  1. bunga dari obligasi dengan kupon, adalah sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
  2. diskonto dari obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
  3. diskonto dari obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas Bunga Obligasi berjalan untuk bunga dari obligasi dengan kupon.

Pengecualian Dari Ketentuan Pengenaan PPh Sebesar 10% Bersifat Final

Ketentuan pengenaan PPh yang bersifat final sebesar 10% atas penghasilan berupa bunga dari obligasi ini tidak berlaku dalam hal penerima penghasilan berupa bunga obligasi merupakan:
  1. Wajib Pajak dana pension yang pendiriannya atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang PPh dan aturan pelaksanaannya; dan
  2. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Khusus untuk penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia, dikenai PPh berdasarkan tarif umum sesuai dengan UU PPh.

Pemotong PPh atas Bunga Obligasi

Pada Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 91 Tahun 2021 ini mengatur bahwa PPh yang bersifat final sebesar 10% atas penghasilan dari Bunga Obligasi ini wajib dipotong oleh:
  1. penerbit obligasi atau custodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterim pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
  2. perusahaan efek, dealer, bank, dana pension, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
  3. kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutai hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana yang dimaksud pada nomor 2 di atas.
Dalam hal bunga obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah ditatausahakan melalui Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System, pajak penghasilan yang bersifat final tersebut disetor sendiri oleh penerima penghasilan.

Pemohon pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 91 Tahun 2021 dan wajib pajak yang membayar
sendiri PPh final ini wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan/atau penyetoran PPh kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Ketentuan Lebih Lanjut

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga obligasi ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 
 
 
Dengan adanya penurunan tarif PPh atas bunga obligasi ini, membuat investasi dalam produk obligasi menjadi salah satu produk yang cukup menarik di masa Pandemi ini.

Selasa, 03 Agustus 2021

Pelaksanaan Persidangan Pengadilan Pajak 3 s.d. 10 Agustus 2021 Hanya Dilaksanakan Secara Elektronik

Terkait dengan kembali dilakukannya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 10 Agustus 2021, maka melalui banner pengumuman pada laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak dan akun instagramnya, mengumumkan bahwa Pelaksanaan Persidangan pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan 10 Agustus 2021 dilaksanakan hanya untuk sidang pemeriksaan dan/atau sidang pengucapan putusan yang dilakukan secara elektronik.

Persidangan secara tatap muka ditunda sementara mulai tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan 10 Agustus 2021.

Sedangkan untuk Layanan Administrasi secara tatap muka tetap dibuka dan dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-14/PP/2021 dan Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-01/SP/2021.

Minggu, 25 Juli 2021

Layanan dan Persidangan di Pengadilan Pajak Ditutup Hingga 2 Agustus 2021

Sehubungan dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021, maka Ketua Pengadilan Pajak memutuskan untuk memperpanjang penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 2 Agustus 2021.

Keputusan untuk penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 2 Agustus 2021 ini ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-15/PP/2021 tanggal 25 Juli 2021.

Selasa, 20 Juli 2021

Layanan dan Persidangan di Pengadilan Pajak Ditutup Hingga 23 Juli 2021

Sehubungan dengan hasil evaluasi Pimpinan Pengadilan Pajak serta masih adanya beberapa Hakim dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak yang terpapar Covid-19, maka Persidangan dan Layanan Administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak yang sedianya akan dimulai lagi pada tanggal 21 Juli 2021 (SE-10/PP/2021), diputuskan untuk kembali dihentikan hingga tanggal 23 Juli 2021. Perpanjangan penghentian Persidangan dan Layanan Administrasi secara tatap muka dari tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 23 Juli 2021 ini ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-12/PP/2021 tanggal 19 Juli 2021.

Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 26 Juli 2021 dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Selain itu, dalam SE-12/PP/2021 ini juga disebutkan bahwa seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung), meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara mulai hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 23 Juli 2021.

Selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) ini dihentikan sementara, maka pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.

Pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi lainnya sebagai tindak lanjut dari SE-12/PP/2021 ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-13/PP/2021 dan Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-01/SP/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Prosedur Pemberian Layanan Persidangan dan administrasi Secara Tatap Muka pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.

Sabtu, 17 Juli 2021

Jenis Usaha Wajib Pajak Yang Mendapatkan Insentif Pajak Periode Juli 2021-Desember 2021 Berkurang

Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberian fasilitas insentif pajak bagi Wajib Pajak yang terdampak dengan Pandemi Covid-19 hingga Masa Pajak Desember 2021 (31 Desember 2021). Perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas insentif pajak yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 (PMK 82) dan masih diberikan dalam bentuk 6 (enam) jenis insentif, yaitu:

  1. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) 
  2. PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)
  3. PPh Final Jasa Konstruksi P3-TGAI Ditanggung Pemerintah (DTP)
  4. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%
  5. Pengembalian Pendahuluan PPN s.d. nilai Rp5 miliar
  6. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Walaupun jenis insentif yang diberikan ini masih sama dengan jenis insentif yang diberikan untuk periode sampai dengan Juni 2021 (PMK 9/PMK.03/2021), namun jenis usaha (Klasifikasi Lapangan Usaha/KLU) Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas insentif berdasarkan PMK 82 ini menjadi berkurang.

1. Fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25

Untuk Fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25, dalam PMK 82 mengatur bahwa Wajib Pajak yang berhak untuk mendapatkan fasilitas ini hanya tinggal 216 jenis usaha (KLU), dari sebelumnya insentif ini diberikan untuk 1.018 KLU (PMK 9/PMK.03/2021). Jenis-jenis KLU yang mendapatkan fasilitas insentif ini secara garis besar adalah untuk jenis usaha:

  1. Kegiatan Usaha Konstruksi, Instalasi, dekorasi, dan persewaan alat konstruksi
  2. Angkutan (barang dan penumpang) darat, udara, dan air dan penunjangnya
  3. Jasa Pergudangan
  4. Jasa Terminal Darat
  5. Jasa Jalan Tol
  6. Jasa Ekspedisi, kurir dan penanganan kargo
  7. Jasa Hotel, penginapan dan akomodasi
  8. Restoran, kafe, rumah makan, warung, jasa katering
  9. Tempat hiburan
  10. Jasa Pendidikan
  11. Jasa Rumah Sakit dan Praktik Dokter
  12. Jasa Layanan Kesehatan

Berikut ini adalah daftar ke-216 KLU yang mendapatkan fasilitas berupa Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50%.

2. Fasilitas Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Untuk Fasilitas Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dalam PMK 82 mengatur bahwa Wajib Pajak yang berhak untuk mendapatkan fasilitas ini hanya tinggal 132 jenis usaha (KLU), dari sebelumnya insentif ini diberikan untuk 730 KLU (PMK 9/PMK.03/2021). Jenis-jenis KLU yang mendapatkan fasilitas insentif ini secara garis besar adalah untuk jenis usaha:

  1. Kegiatan Usaha Konstruksi, Instalasi, dekorasi, dan persewaan alat konstruksi
  2. Angkutan (barang dan penumpang) darat, udara, dan air dan penunjangnya
  3. Jasa Ekspedisi
  4. Jasa Hotel, penginapan dan akomodasi
  5. Restoran, kafe, rumah makan, warung, jasa katering
  6. Tempat hiburan
  7. Jasa Pendidikan
  8. Praktik Dokter

Berikut ini adalah daftar ke-132 KLU yang mendapatkan fasilitas berupa Pembebasan PPh Pasal 22 Impor.