Terkait dengan kembali dilakukannya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 10 Agustus 2021, maka melalui banner pengumuman pada laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak dan akun instagramnya, mengumumkan bahwa Pelaksanaan Persidangan pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan 10 Agustus 2021 dilaksanakan hanya untuk sidang pemeriksaan dan/atau sidang pengucapan putusan yang dilakukan secara elektronik.
Persidangan secara tatap muka ditunda sementara mulai tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan 10 Agustus 2021.
Sedangkan untuk Layanan Administrasi secara tatap muka tetap dibuka dan dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-14/PP/2021 dan Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-01/SP/2021.
0 Comments
Posting Komentar