..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri PPh final 1% PP 46. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri PPh final 1% PP 46. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Agustus 2013

Aplikasi Ketentuan PPh Final 1 Persen untuk WP dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

Besok, 15 Agustus 2013 adalah batas akhir pelunasan/penyetoran PPh Pasal 25 untuk Masa Juli 2013. Namun bagi sebagian Wajib Pajak, kewajiban penyetoran PPh Pasal 25 untuk Masa Juli 2013 ini telah mengalami perubahan perlakuan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Sebagaimana kita ketahui ketentuan dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 tersebut mengatur Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dengan peredaran bruto tertentu yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas,...

Kamis, 09 Oktober 2014

Penegasan Pelaksanaan Pengenaan PPh Final 1% bagi WP Tertentu sesuai PP 46 Tahun 2013 (Bagian 2)

Pada artikel sebelumnya, penulis telah membahas sebagian dari pokok-pokok penegasan Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2014 (sebagaimana yang diralat dengan SE-38/PJ/2014). Pada artikel berikut ini, adalah merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya sisa dari beberapa pokok penegasan lainnya. 3. Perlakuan PPh Bagi Wajib Pajak Badan atau Lembaga Nirlaba Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Perlakuan PPh bagi Wajib Pajak badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan...

Jumat, 03 Oktober 2014

Penegasan Pelaksanaan Pengenaan PPh Final 1% bagi WP Tertentu sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013

Walaupun telah lebih dari 1 tahun ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013 diberlakukan, namun pada prakteknya masih ditemukan banyaknya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan ketentuan mengenai pengenaan PPh sebesar 1% dari Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun. Untuk mengatasi perbedaan penafsiran tersebut, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2014 tanggal 17 September 2014 sebagaimana yang diralat dengan Surat Edaran...

Selasa, 27 Agustus 2013

Kriteria Wajib Pajak yang Memenuhi Ketentuan PP No. 46 Tahun 2013 sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang pengenaan PPh dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sejak 1 Juli 2013, maka seluruh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang memenuhi ketentuan dalam peraturan ini sudah harus mengubah penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPh atas penghasilan yang diterimanya. Apabila selama ini, penghasilan yang diterimanya adalah merupakan penghasilan yang harus dihitung dalam SPT Tahunan PPh dan dikenakan PPh tarif Pasal 17 UU PPh, maka...

Minggu, 05 Februari 2017

Kriteria Wajib Pajak yang Dikenakan PPh Final 1% Dengan Omzet di Bawah Rp 4,8 Miliar

Sejak Juli 2013, Wajib Pajak (baik orang pribadi maupun badan) yang memiliki peredaran usaha tertentu (dengan kriteria tertentu) di bawah Rp 4,8 miliar setahun, atas penghasilan yang diterimanya tersebut dikenai PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto (omzet) yang diterima/diperoleh setiap bulannya dan bersifat final sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013. Penentuan peredaran usaha bruto (omzet) setahun yang tidak boleh melebihi Rp 4,8 miliar adalah didasarkan pada omzet yang diterima/diperoleh selama setahun...

Kamis, 27 Juni 2013

PPh Final 1% Bagi Wajib Pajak Dengan Omzet Di Bawah 4,8 Miliar Rupiah Setahun

Pemerintah kembali mengeluarkan sebuah kebijakan yang menguntungkan bagi para pelaku bisnis dengan skala kecil dan menengah. Kebijakan ini adalah perlakuan pengenaan PPh atas penghasilan yang diperoleh bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha (omzet) kurang dari Rp 4,8 miliar setahun. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tanggal 12 Juni 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Siapakah Wajib Pajak yang dimaksud...

Jumat, 20 Desember 2013

Konsultasi Pajak Gratis: Apakah Legalisasi Fotokopi SKB Dibuat Untuk Setiap Transaksi?

Penulis menerima banyak sekali pertanyaan sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pengenaan PPh Final 1% bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun. Salah satu pertanyaan yang diajukan oleh rekan-rekan Account Representative mengenai apakah legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas dari Pemotongan PPh sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 harus diajukan untuk setiap transaksi atau diajukan sekali untuk seluruh transaksi yang...

Minggu, 24 Juni 2018

Mulai Juli 2018 Tarif PPh Final UMKM Turun Jadi 0,5%

Sebagaimana informasi yang sudah beredar bahwa tarif PPh untuk Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang bersifat final (yang selama ini diatur dengan PP Nomor 46 Tahun 2013) akan diturunkan dari tarif sebelumnya yaitu sebesar 1% menjadi 0,5%. Informasi ini menyebabkan banyak Wajib Pajak yang penasaran apakah aturannya sudah ada ataukah kapan ketentuan baru ini akan diberlakukan. Pada hari Jumat, 22 Juni 2018, resmilah ketentuan mengenai penurunan tarif PPh untuk Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu ini diumumkan. Adalah Presiden...

Rabu, 04 Januari 2023

e-Form PDF SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Belum Dukung Ketentuan Omzet PP 23 Yang Tidak Kena PPh 0,5%

Ada ketentuan baru bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu (yang biasanya dikenal sebagai Wajib Pajak UMKM) yang penghasilannya dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto (omzet) setiap bulannya. Ketentuan baru yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 ini adalah ketentuan yang diatur pada Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).dan telah dipertegas pada Pasal 60 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Ketentuan baru ini...

Sabtu, 13 Februari 2016

Mengapa Jadi Susah Untuk Setor Pajak?

Selama ini Direktorat Jenderal Pajak telah membuat berbagai kemudahan bagi Wajib Pajak dalam rangka menyetorkan pajaknya. Salah satu kemudahan adalah dengan membuat sistem penyetoran PPh Final 1% bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu sesuai ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013 yang melalui ATM. Kemudahan untuk melakukan penyetoran pajak melalui ATM ini sudah dirasakan oleh para Wajib Pajak selama setahun belakangan ini. Mereka dapat melakukan penyetoran PPh Final 1%-nya melalui ATM beberapa bank dan dapat dilakukan dalam waktu 24 jam tanpa...

Rabu, 11 September 2013

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

Dengan berlakunya PP Nomor 46 Tahun 2013, maka bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran bruto tertentu yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak, harus menghitung PPh terutangnya dengan menggunakan ketentuan ini. Artinya Wajib Pajak Badan yang memenuhi kriteria ini setiap bulannya menghitung dan menyetor PPh yang terutang atas penghasilannya sebesar 1% dari Peredaran Bruto selama satu bulan yang bersangkutan. Walau...

Jumat, 04 Oktober 2013

Cara Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh untuk WP Kriteria PP Nomor 46 Tahun 2013

Menindaklanjuti ketentuan pengenaan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 milyar setahun sesuai dengan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan bebas (SKB) atas pemotongan PPh. Ketentuan yang mengatur mengenai cara pengajuan permohonan SKB adalah melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 tanggal 25 September 2013. Sebelumnya...

Kamis, 12 Maret 2015

Panduan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2014

Tax Learning - 12 Maret 2015 Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2014 sudah harus dilaporkan paling lambat hari Selasa tanggal 31 Maret 2015. Praktis tinggal 19 hari lagi dari hari ini. Saat ini sebagian besar Wajib Pajak Orang Pribadi tengah sibuk menyiapkan data-data terkait dengan penghasilan di tahun 2014 yang perlu dilaporkan. Sebenarnya rutinitas pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini sudah dilakukan setiap tahunnya. Namun karena adanya beberapa ketentuan baru, termasuk adanya perubahan bentuk formulir, maka tahun...

Rabu, 13 Oktober 2010

Konsultasi Pajak Gratis: Jawaban atas Beberapa Pertanyaan

Akibat dari kesibukan yang dialami oleh pengelola blog Tax Learning selama beberapa waktu terakhir ini, mengakibatkan banyak sekali pertanyaan yang masuk (baik melalui email, maupun posting komentar) yang tidak sempat dijawab oleh penulis. Karena semakin banyak pertanyaan yang tertumpuk, mengakibatkan penulis kesulitan dalam membuka arsip pertanyaan lama. Akibatnya tentulah banyak pertanyaan dari Pembaca Setia Tax Learning yang tidak mendapatkan respon dari penulis. Tentunya ini menimbulkan kekecewaan bagi para Pembaca Setia Tax Learning.Untuk...