..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Kamis, 29 Maret 2018

Ketentuan Mencantumkan NIK pada Faktur Pajak Kembali Ditunda

Direktur Jenderal Pajak kembali mengeluarkan kebijakan untuk menunda pemberlakukan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Faktur Pajak untuk transaksi penyerahan yang dilakukan oleh Penerbit Faktur Pajak kepada pembeli yang tidak memiliki/tidak memberikan NPWP, sebagaimana yang akan diberlakukan mulai 1 April 2018 sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017.

Penundaan pemberlakuan pencantuman NIK pada Faktur Pajak untuk transaksi penyerahan yang dilakukan oleh Penerbit Faktur Pajak kepada pembeli yang tidak memiliki/tidak memberikan NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 dan diumumkan melalui Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak Nomor SP-18/2018 tanggal 29 Maret 2018.

Minggu, 25 Maret 2018

Wajib Pajak Yang Diblock Account-nya Tetap Dapat Menyampaikan SPT Secara eFiling

Setelah artikel terdahulu tentang Account eFiling pada DJP Online Wajib Pajak tertentu yang status account-nya di-block oleh pihak KPP sebagai akibat dari adanya permasalahan yang terjadi dengan Wajib Pajak yang bersangkutan sehingga menyebabkan Wajib Pajak tidak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh-nya secara online dengan cara eFiling, diposting di blog Tax Learning ini, penulis mendapatkan berbagai macam reaksi dan respon.

Ada satu respon yang cukup positif dari pihak Direktorat Jenderal Pajak yaitu dengan mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kesempatan kepada para Wajib Pajak yang dalam status account eFilingnya tersebut di-block untuk tetap dapat menyampaikan SPT Tahunannya secara eFiling.

Informasi bahwa Wajib Pajak yang account eFiling-nya dalam status di-block, namun tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan secara eFiling ini Penulis peroleh dari salah satu Pembaca Setia Tax Learning. Pembaca Setia Tax Learning ini termasuk salah satu Wajib Pajak yang account eFilingnya di-block. Kemarin dia pergi ke Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar untuk menanyakan mengapa accountnya ini diblock. Rupanya statusnya di-block adalah karena dia pernah mendapatkan surat himbauan dari KPP, namun surat tersebut tidak pernah diterima olehnya. Memang dia mengakui bahwa karena dia adalah seorang karyawan yang bekerja sehingga tentunya rumahnya selalu kosong pada saat jam kerja. Dan kemungkinan ketika surat tersebut dikirimkan oleh petugas pos, rumahnya kosong sehingga tidak dapat disampaikan. Namun dia sangat menyayangkan tindakan dari pihak KPP yang mem-block account eFilingnya, padahal eFiling adalah merupakan satu-satunya andalan dia untuk melaporkan SPT Tahunannya setiap tahun. Dia sangat kecewa mengapa hanya karena surat yang dikirimkan ke alamatnya yang dinyatakan tidak ditemukan sehingga account eFilingnya di-block. Dan ketika kemarin dia ke KPP masih belum menemukan solusi karena diminta data lagi pada hari kerja, padahal dia tidak punya waktu di hari kerja. Dan yang paling membuat dia kecewa adalah seharusnya surat himbauan tersebut dapat dikirimkan juga melalui email, karena email yang telah dia berikan ke Kantor Pajak dalam status aktif dan setiap saat dia selalu menerima News Letter dari Humas DJP.

Pagi ini Pembaca Setia Tax Learning ini sangat gembira, karena ketika mencoba membuka kembali account eFilingnya untuk menginput SPT Tahunannya, walaupun status accountnya masih di-block, namun dia sudah dapat mengakses menu eFiling untuk menginput SPT-nya.

Penulis sangat mengapresiasi tindakan Direktur Jenderal Pajak beserta seluruh jajarannya dalam menindaklanjuti permasalahan block account eFiling ini dan tetap memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang mengalami masalah ini untuk tetap dapat menyampaikan SPT Tahunannya secara eFiling. Tindakan ini menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak terus berbenah menjadi institusi yang profesional. Karena Wajib Pajak adalah merupakan mitra dari Direktorat Jenderal Pajak dalam berjuang untuk mencapai cita-cita Pembangunan Indonesia menjadi negara yang makmur, mandiri dan maju, maka Direktorat Jenderal Pajak berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi mereka yang salah satunya adalah solusi yang diberikan ini. Namun ini bukan berarti Wajib Pajak dapat dengan seenaknya menghindari dari kewajiban perpajakannya. Karena apabila Wajib Pajak dengan sengaja untuk menghindari dari kewajiban perpajakannya maka ini adalah tindakan pidana yang akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan perpajakan.

Harapan penulis agar para Wajib Pajak akan semakin terbuka dan melakukan kewajiban perpajakan secara benar dan taat. Apabila saluran berkomunikasi antara Wajib Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak yang masih terputus, penulis mengharapkan agar Wajib Pajak bersikap proaktif untuk mencoba menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar untuk menanyakan siapa Account Representative yang membantunya dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Tinggalkan nomor telepon, alamat email ataupun alamat yang dapat dihubungi.

Sekali lagi penulis sangat mengapresiasi tindakan dan respon dari Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak beserta seluruh jajarannya sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para Wajib Pajak.

Sabtu, 24 Maret 2018

Akun eFiling Wajib Pajak di Block dan Tidak Dapat Lapor SPT Secara Online

Sampai dengan hari ini saya sudah mendapatkan banyak sekali complain dari Wajib Pajak, hampir puluhan. Semua complain adalah sama yaitu akun mereka untuk submit SPT secara online (baik itu eFiling maupun eForm) diblock oleh pihak KPP. Padahal mereka merasa tidak pernah dihubungi atau disurati mengenai mengapa mereka sampai diblock. Apakah memang sedemikian fatalnya kesalahan Wajib Pajak, jadi hanya untuk alasan tertentu yang tidak pernah disampaikan ke Wajib Pajak, langsung saja account eFilingnya diblock. Dan ini mengakibatkan Wajib Pajak yang sudah dipaksa submit SPT secara eFiling harus tidak patuh dan tidak melaporkan SPT Tahunannya.

Tampilan notifikasi pada menu download eForm:

Tampilan notifikasi pada menu eFiling:

Sebagaimana kita ketahui, pada masa sibuk seperti ini apalagi menjelang masa berakhirnya penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Wajib Pajak yang baru mencoba untuk melaporkan SPT Tahunannya secara eFiling akan menjadi panik dan marah. Karena mereka merasa selama ini tidak pernah ada pemberitahuan dari pihak KPP, padahal saat ini seluruh data email, Nomor HP, alamat sudah diberikan karena ini adalah kewajiban untuk melakukan pendaftaran dan membuat account DJP Online. Sehingga seharusnya akan sangat memudahkan bagi seorang AR untuk menginformasikan apa "kesalahan" dari Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Pihak Ditjen Pajak dalam hal ini KPP melakukan tindakan mem-block account DJP Online dari Wajib Pajak ini tanpa terlebih dahulu mengirimkan notifikasi dan pemberitahuan dan hanya dicantumkan di account (yang baru diketahui saat akan submit eFiling) bahwa "silakan menghubungi KPP terdaftar untuk mendapatkan informasi mengenai status NPWP Anda". Tentulah tindakan ini terkesan "kurang bersahabat" dan menghilangkan slogan bahwa KPP adalah tempat untuk melayani Wajib Pajak.

Selain itu, apakah tindakan melakukan block account untuk melaporkan SPT ini sebagai tindakan yang dibenarkan (karena hingga saat ini tidak pernah ada aturan atau ketentuan teknis mengenai tindakan block account ini). Justru dengan tindakan ini mengakibatkan hilangnya hak Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT secara online melalui eFiling, dan juga cara lainnya, karena telah ada ketentuan bahwa apabila Wajib Pajak pada tahun sebelumnya telah menyampaikan SPT Tahunan PPh secara eFiling maka selanjutnya harus disampaikan secara eFiling.

Apalagi tidak sedikit di antara Wajib Pajak yang telah mencoba menghubungi ke KPP, ternyata tidak semudah iklan layanan masyarakat yang akhir-akhir ini sering kita tonton di media televisi atau kita dengan di radio, bahwa saat ini untuk melaporkan SPT "cukup sentuh saja". Ketika telepon ke KPP (untuk menghubungi KPP itu perlu perjuangan berat karena jalur telepon yang cukup sibuk) untuk menanyakan permasalahan apa yang terjadi dan solusi apa yang harus dilakukan, beberapa petugas bahkan tidak mempercayai Wajib Pajak yang menghubunginya tersebut dan tidak bersedia melayani melalui telepon dan diminta untuk datang langsung ke KPP. Ada beberapa Wajib Pajak yang menyebutkan ketika mendatangi KPP malah petugasnya terkait tidak dapat ditemui dan tidak ada petugas pengganti yang ditunjuk untuk melayani mereka.

Bagi sebagian Wajib Pajak, ketika mengetahui bahwa account mereka di block itu seolah-olah masuk sebagai status DPO (Daftar Pencarian Orang) dan ini terkesan bahwa Wajib Pajak ini telah melakukan tindakan pelanggaran yang sangat berat.

Dengan adanya kasus seperti ini, membuat Penulis tergerak untuk mencoba memberikan sedikit masukan bagi pihak Direktorat Jenderal Pajak agar proses melakukan block account DJP Online bagi Wajib Pajak tertentu ini agar lebih selektif, diatur dengan ketentuan teknis, serta Wajib Pajak diberikan solusi yang memudahkan supaya mereka tidak perlu seperti "Dilan yang berat untuk lapor SPT ke KPP".

Saran untuk para Pembaca Setia Tax Learning yang hingga hari ini masih belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2017, agar segera mengecek apakah accountnya di block atau tidak serta disarankan juga agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi segera untuk menghindari overloadnya server eFiling pada saat akhir batas waktu pelaporan.

Catatan Tambahan:
Setelah artikel ini diposting, Penulis mendapatkan banyak kritik dari berbagai pihak. Sebenarnya Penulis tidak bermaksud mendiskreditkan pihak tertentu, terutama pihak KPP. Namun tulisan ini adalah lebih bersifat memberi masukan demi menyukseskan program eFiling yang telah dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Apabila ada pihak yang merasa tersinggung dengan tulisan ini, penulis meminta maaf yang sebesar-besarnya.

Artikel Terkait:
Apabila Anda lupa password account DJP Online dan EFIN sehingga tidak dapat membuka/mengaksesnya, silakan lakukan permintaan ulang EFIN ke KPP secara online dengan prosedur yang dapat dibaca di artikel ini.

Senin, 12 Maret 2018

Laporan Tahunan Tax Amnesty Dapat Disampaikan Secara Online

Kabar gembira bagi para Wajib Pajak yang telah mengikuti Program Tax Amnesty dan memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Tahunan Deklarasi Harta di Dalam Negeri atau Laporan Tahunan Repatriasi dan Investasi Harta di Dalam Negeri. Mulai saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan kanal khusus bagi Wajib Pajak yang akan melaporkan Laporan Tahunan ini secara online.

Jadi Wajib Pajak tidak perlu repot-repot lagi datang ke KPP untuk sekedar melaporkan Laporan Tahunan ini, namun cukup membuka menu eFiling pada account masing-masing melalui situs djponline.pajak.go.id, melalui menu "eReporting".

Wajib Pajak cukup mengupload file excel yang juga sudah disediakan pada menu tersebut (atau file excel ini dapat di download pada artikel yang telah penulis posting di sini).

Berikut ini adalah gambar menu eReporting tersebut.





Untuk mengupload data yang akan dilaporkan, maka Wajib Pajak harus mengisi dahulu data-data terkait harta tambahan yang dilaporkan dalam Tax Amnesty:
-Untuk Laporan Penempatan Harta Tambahan Dalam Wilayah NKRI, templatenya dapat diunduh di sini.

Kamis, 08 Maret 2018

Wajib Pajak UMKM Tidak Perlu Sampaikan Laporan Tahunan Tax Amnesty

Kabar gembira untuk Wajib Pajak yang UMKM yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Karena Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2018 tanggal 6 Maret 2018 tentang Perubahan Peraturan Direktur Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak yang salah satu ketentuannya adalah membebaskan Wajib Pajak peserta Program Pengampunan Pajak termasuk kategori UMKM dari kewajiban menyampaikan Laporan Tahunan Pengampunan Pajak. Yang dimaksud dengan Wajib Pajak dengan kategori UMKM adalah Wajib Pajak yang ketika menyampaikan Surat Pernyataan Harta Pengampunan Pajak menggunakan tarif untuk Uang Tebusan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2016, yaitu tarif khusus bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha sampai dengan Rp 4.800.000.000 pada Tahun Pajak Terakhir atau yang biasa dikenal istilah sebagai Wajib Pajak UMKM.

Selain Wajib Pajak UMKM, bagi Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangan semata-mata hanya mendeklarasikan Harta tambahan yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan Pengampunan Pajak.

Harta yang harus dilaporkan dalam Laporan Tahunan ini hanyalah harta yang dideklarasikan di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Deklarasi Dalam Negeri) atau harta dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Repatriasi).

Sedangkan apabila Wajib Pajak juga mendeklarasikan harta di luar wilayah Negera Kesatuan Republik Indonesia serta tidak dialihkan dan diinvestasikan ke Indonesia (Deklarasi di Luar Negeri), maka harta yang di Deklarasikan di Luar Negeri ini juga tidak perlu dilaporkan dalam Laporan Tahunan.

Cara Penyampaian Laporan Tahunan

Dalam PER-07/PJ/2018 ini juga ditegaskan mengenai cara penyampaian Laporan Tahunan Pengampunan Pajak. Penyampaian Laporan Tahunan ini disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar dengan cara:
  1. Disampaikan secara langsung ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar
  2. melalui pos dengan amplop tertutup dengan bukti pengiriman surat, yang ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar; 
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan amplop tertutup dengan bukti pengiriman surat, yang ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar; atau 
  4. saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi;
Penyampaian Laporan Tahunan ini disampaikan dalam bentuk:
  1. formulir kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy), bagi Wajib Pajak yang menyampaikan secara langsung ke KPP atau dikirimkan ke KPP melalui pos/jasa ekspedisi; atau
  2. dokumen elektronik, apabila disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.