Kabar gembira untuk Wajib Pajak yang UMKM yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Karena Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2018 tanggal 6 Maret 2018 tentang Perubahan Peraturan Direktur Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak yang salah satu ketentuannya adalah membebaskan Wajib Pajak peserta Program Pengampunan Pajak termasuk kategori UMKM dari kewajiban menyampaikan Laporan Tahunan Pengampunan Pajak. Yang dimaksud dengan Wajib Pajak dengan kategori UMKM adalah Wajib Pajak yang ketika menyampaikan Surat Pernyataan Harta Pengampunan Pajak menggunakan tarif untuk Uang Tebusan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2016, yaitu tarif khusus bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha sampai dengan Rp 4.800.000.000 pada Tahun Pajak Terakhir atau yang biasa dikenal istilah sebagai Wajib Pajak UMKM.
Selain Wajib Pajak UMKM, bagi Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangan semata-mata hanya mendeklarasikan Harta tambahan yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan Pengampunan Pajak.
Harta yang harus dilaporkan dalam Laporan Tahunan ini hanyalah harta yang dideklarasikan di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Deklarasi Dalam Negeri) atau harta dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Repatriasi).
Sedangkan apabila Wajib Pajak juga mendeklarasikan harta di luar wilayah Negera Kesatuan Republik Indonesia serta tidak dialihkan dan diinvestasikan ke Indonesia (Deklarasi di Luar Negeri), maka harta yang di Deklarasikan di Luar Negeri ini juga tidak perlu dilaporkan dalam Laporan Tahunan.
Cara Penyampaian Laporan Tahunan
Dalam PER-07/PJ/2018 ini juga ditegaskan mengenai cara penyampaian Laporan Tahunan Pengampunan Pajak. Penyampaian Laporan Tahunan ini disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar dengan cara:
Selain Wajib Pajak UMKM, bagi Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangan semata-mata hanya mendeklarasikan Harta tambahan yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan Pengampunan Pajak.
Harta yang harus dilaporkan dalam Laporan Tahunan ini hanyalah harta yang dideklarasikan di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Deklarasi Dalam Negeri) atau harta dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Repatriasi).
Sedangkan apabila Wajib Pajak juga mendeklarasikan harta di luar wilayah Negera Kesatuan Republik Indonesia serta tidak dialihkan dan diinvestasikan ke Indonesia (Deklarasi di Luar Negeri), maka harta yang di Deklarasikan di Luar Negeri ini juga tidak perlu dilaporkan dalam Laporan Tahunan.
Cara Penyampaian Laporan Tahunan
Dalam PER-07/PJ/2018 ini juga ditegaskan mengenai cara penyampaian Laporan Tahunan Pengampunan Pajak. Penyampaian Laporan Tahunan ini disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar dengan cara:
- Disampaikan secara langsung ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar
- melalui pos dengan amplop tertutup dengan bukti pengiriman surat, yang ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar;
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan amplop tertutup dengan bukti pengiriman surat, yang ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar; atau
- saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi;
- formulir kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy), bagi Wajib Pajak yang menyampaikan secara langsung ke KPP atau dikirimkan ke KPP melalui pos/jasa ekspedisi; atau
- dokumen elektronik, apabila disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
0 Comments
Posting Komentar