Kabar gembira bagi para Wajib Pajak yang telah mengikuti Program Tax Amnesty dan memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Tahunan Deklarasi Harta di Dalam Negeri atau Laporan Tahunan Repatriasi dan Investasi Harta di Dalam Negeri. Mulai saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan kanal khusus bagi Wajib Pajak yang akan melaporkan Laporan Tahunan ini secara online.
Jadi Wajib Pajak tidak perlu repot-repot lagi datang ke KPP untuk sekedar melaporkan Laporan Tahunan ini, namun cukup membuka menu eFiling pada account masing-masing melalui situs djponline.pajak.go.id, melalui menu "eReporting".
Wajib Pajak cukup mengupload file excel yang juga sudah disediakan pada menu tersebut (atau file excel ini dapat di download pada artikel yang telah penulis posting di sini).
Berikut ini adalah gambar menu eReporting tersebut.
Untuk mengupload data yang akan dilaporkan, maka Wajib Pajak harus mengisi dahulu data-data terkait harta tambahan yang dilaporkan dalam Tax Amnesty:
-Untuk Laporan Penempatan Harta Tambahan Dalam Wilayah NKRI, templatenya dapat diunduh di sini.
Jadi Wajib Pajak tidak perlu repot-repot lagi datang ke KPP untuk sekedar melaporkan Laporan Tahunan ini, namun cukup membuka menu eFiling pada account masing-masing melalui situs djponline.pajak.go.id, melalui menu "eReporting".
Wajib Pajak cukup mengupload file excel yang juga sudah disediakan pada menu tersebut (atau file excel ini dapat di download pada artikel yang telah penulis posting di sini).
Berikut ini adalah gambar menu eReporting tersebut.
-Untuk Laporan Penempatan Harta Tambahan Dalam Wilayah NKRI, templatenya dapat diunduh di sini.
2 Comments
Apakah pelaporan ini diberikan tanda terima?
Dapat tanda terima secara elektronik. Sama seperti untuk SPT Tahunan yang dilaporkan secara online, akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Posting Komentar