Tampilan notifikasi pada menu download eForm:
Sebagaimana kita ketahui, pada masa sibuk seperti ini apalagi menjelang masa berakhirnya penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Wajib Pajak yang baru mencoba untuk melaporkan SPT Tahunannya secara eFiling akan menjadi panik dan marah. Karena mereka merasa selama ini tidak pernah ada pemberitahuan dari pihak KPP, padahal saat ini seluruh data email, Nomor HP, alamat sudah diberikan karena ini adalah kewajiban untuk melakukan pendaftaran dan membuat account DJP Online. Sehingga seharusnya akan sangat memudahkan bagi seorang AR untuk menginformasikan apa "kesalahan" dari Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Pihak Ditjen Pajak dalam hal ini KPP melakukan tindakan mem-block account DJP Online dari Wajib Pajak ini tanpa terlebih dahulu mengirimkan notifikasi dan pemberitahuan dan hanya dicantumkan di account (yang baru diketahui saat akan submit eFiling) bahwa "silakan menghubungi KPP terdaftar untuk mendapatkan informasi mengenai status NPWP Anda". Tentulah tindakan ini terkesan "kurang bersahabat" dan menghilangkan slogan bahwa KPP adalah tempat untuk melayani Wajib Pajak.
Selain itu, apakah tindakan melakukan block account untuk melaporkan SPT ini sebagai tindakan yang dibenarkan (karena hingga saat ini tidak pernah ada aturan atau ketentuan teknis mengenai tindakan block account ini). Justru dengan tindakan ini mengakibatkan hilangnya hak Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT secara online melalui eFiling, dan juga cara lainnya, karena telah ada ketentuan bahwa apabila Wajib Pajak pada tahun sebelumnya telah menyampaikan SPT Tahunan PPh secara eFiling maka selanjutnya harus disampaikan secara eFiling.
Apalagi tidak sedikit di antara Wajib Pajak yang telah mencoba menghubungi ke KPP, ternyata tidak semudah iklan layanan masyarakat yang akhir-akhir ini sering kita tonton di media televisi atau kita dengan di radio, bahwa saat ini untuk melaporkan SPT "cukup sentuh saja". Ketika telepon ke KPP (untuk menghubungi KPP itu perlu perjuangan berat karena jalur telepon yang cukup sibuk) untuk menanyakan permasalahan apa yang terjadi dan solusi apa yang harus dilakukan, beberapa petugas bahkan tidak mempercayai Wajib Pajak yang menghubunginya tersebut dan tidak bersedia melayani melalui telepon dan diminta untuk datang langsung ke KPP. Ada beberapa Wajib Pajak yang menyebutkan ketika mendatangi KPP malah petugasnya terkait tidak dapat ditemui dan tidak ada petugas pengganti yang ditunjuk untuk melayani mereka.
Bagi sebagian Wajib Pajak, ketika mengetahui bahwa account mereka di block itu seolah-olah masuk sebagai status DPO (Daftar Pencarian Orang) dan ini terkesan bahwa Wajib Pajak ini telah melakukan tindakan pelanggaran yang sangat berat.
Dengan adanya kasus seperti ini, membuat Penulis tergerak untuk mencoba memberikan sedikit masukan bagi pihak Direktorat Jenderal Pajak agar proses melakukan block account DJP Online bagi Wajib Pajak tertentu ini agar lebih selektif, diatur dengan ketentuan teknis, serta Wajib Pajak diberikan solusi yang memudahkan supaya mereka tidak perlu seperti "Dilan yang berat untuk lapor SPT ke KPP".
Saran untuk para Pembaca Setia Tax Learning yang hingga hari ini masih belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2017, agar segera mengecek apakah accountnya di block atau tidak serta disarankan juga agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi segera untuk menghindari overloadnya server eFiling pada saat akhir batas waktu pelaporan.
Catatan Tambahan:
Setelah artikel ini diposting, Penulis mendapatkan banyak kritik dari berbagai pihak. Sebenarnya Penulis tidak bermaksud mendiskreditkan pihak tertentu, terutama pihak KPP. Namun tulisan ini adalah lebih bersifat memberi masukan demi menyukseskan program eFiling yang telah dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Apabila ada pihak yang merasa tersinggung dengan tulisan ini, penulis meminta maaf yang sebesar-besarnya.
Artikel Terkait:
Apabila Anda lupa password account DJP Online dan EFIN sehingga tidak dapat membuka/mengaksesnya, silakan lakukan permintaan ulang EFIN ke KPP secara online dengan prosedur yang dapat dibaca di artikel ini.